Mohon tunggu...
Senja Pratama
Senja Pratama Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

menulis kajian hukum dalam berbagai sudut pandang dan berbagai berbagai peristiwa, yang pastinya menarik untuk dibahas dan dikupas tuntas.

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Sidang Ferdy Sambo Kok Lama Ya ? Emang Sudah Alurnya Seperti Itu?

10 Desember 2022   19:50 Diperbarui: 10 Desember 2022   21:42 1734
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Satu hal yang perlu untuk diketahui agar meluruskan pemahaman terhadap orang yang dituduh melakukan suatu perbuatan pidana (Terduga/Tersangka/Terdakwa). Dimana sebelum adanya Putusan Hakim yang berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde), maka orang (Terduga/Terdakwa/Tersangka) tersebut belum bisa di katakan bersalah, karna dalam hukum hal tersebut dikenal dengan asas praduga tak bersalah (presumption of innocent). Asas praduga tak bersalah juga diperkuat dan dijelaskan didalam Penjelasan Umum KUHAP butir ke 3 huruf c yaitu:


“Setiap orang yang disangka, ditangkap, ditahan, dituntut dan atau dihadapkan di muka sidang pengadilan, wajib dianggap tidak bersalah sampai adanya putusan pengadilan yang menyatakan kesalahannya dan memperoleh kekuatan hukum tetap.”

jadi sudah jelaskan mengenai alur persidangan yang begitu panjang, untuk itu mendingan kita ikuti saja alur persidangan Ferdy Sambo Dkk, biar kita bisa tau gimana proses persidangannya. intinya kita sabar aja dulu sambil menunggu Putusan dari Hakim mengenai Pasal apa yang dikenakan ke Ferdy Sambo dkk.

Sumber :

  • Undang-Undang No. 08 Tahun 1981 Tentang Hukum Acara Pidana;
  • Surat Edaran Jaksa Agung No. SE-004/J.A/11/1993 Tentang Pembuatan Surat Dakwaan;
  • Reglement Tot Regeling Van Het Rechtswezen In De Gewesten Buiten Java En Madura (RBg);
  • Herzien Inlandsch Reglement (HIR);
  • Kamus Hukum Kontemporer oleh M. Firdaus Sholihin, S.H., M.H., dan Wiwin Yulianingsih, S.H., M.Kn;
  • Teori dan Hukum Pembuktian oleh Eddy OS. Hiarieej;

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun