Satu hal yang perlu untuk diketahui agar meluruskan pemahaman terhadap orang yang dituduh melakukan suatu perbuatan pidana (Terduga/Tersangka/Terdakwa). Dimana sebelum adanya Putusan Hakim yang berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde), maka orang (Terduga/Terdakwa/Tersangka) tersebut belum bisa di katakan bersalah, karna dalam hukum hal tersebut dikenal dengan asas praduga tak bersalah (presumption of innocent). Asas praduga tak bersalah juga diperkuat dan dijelaskan didalam Penjelasan Umum KUHAP butir ke 3 huruf c yaitu:
“Setiap orang yang disangka, ditangkap, ditahan, dituntut dan atau dihadapkan di muka sidang pengadilan, wajib dianggap tidak bersalah sampai adanya putusan pengadilan yang menyatakan kesalahannya dan memperoleh kekuatan hukum tetap.”
jadi sudah jelaskan mengenai alur persidangan yang begitu panjang, untuk itu mendingan kita ikuti saja alur persidangan Ferdy Sambo Dkk, biar kita bisa tau gimana proses persidangannya. intinya kita sabar aja dulu sambil menunggu Putusan dari Hakim mengenai Pasal apa yang dikenakan ke Ferdy Sambo dkk.
Sumber :
- Undang-Undang No. 08 Tahun 1981 Tentang Hukum Acara Pidana;
- Surat Edaran Jaksa Agung No. SE-004/J.A/11/1993 Tentang Pembuatan Surat Dakwaan;
- Reglement Tot Regeling Van Het Rechtswezen In De Gewesten Buiten Java En Madura (RBg);
- Herzien Inlandsch Reglement (HIR);
- Kamus Hukum Kontemporer oleh M. Firdaus Sholihin, S.H., M.H., dan Wiwin Yulianingsih, S.H., M.Kn;
- Teori dan Hukum Pembuktian oleh Eddy OS. Hiarieej;
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H