Setelah Jaksa dan Terdakwa atau Penasehat Hukumnya mengajukan bukti-bukti untuk meyakinkan hakim, sesuai kewenangan yang diatur dalam hukum acara proses selanjutnya akan diberikan kesempatan kepada Jaksa untuk mengajukan Tuntutan, dimana dalam tuntutan tersebut memuat pandangan sepihak (subjektif) jaksa penuntut umum dalam menghubungkan fakta-fakta maupun bukti-bukti yang terungkap dalam persidangan dan menyimpulkan bahwa perbuatan terdakwa telah memnuhi unsur Pasal yang didakwaan sehingga harus dijatuhkan Hukum yang setimpal dengan perbuatan Terdakwa. Untuk menentukan Hukuman apa yang tuntut kepada terdakwa, hal tersebut menjadi kewenangan jadi Jaksa, apakah akan diberikan hukuman Penjara, Hukuman Denda atau Hukum Mati.
Tapi perlu diingat bahwa tuntutan yang diajukan oleh jaksa, tidak serta merta dapat dikabulkan oleh Hakim.
6. Nota Pembelaan (Pledoi)
Setelah Jaksa mengajukan Tuntutan, selanjutnya Hakim akan memberikan Hak kepada Terdakwa atau Penasehat Hukumya untuk mengajukan pembelaan (Pledoi) , yang disesuaikan dengan fakta-fakta yang ditemukan dalam persidangan untuk mempertahankan hak-hak hukum yang dimilikinya, hal ini disampaikan sebelum majelis hakim menjatuhkan putusan dalam sebuah perkara pidana. Dalam hal ini menurut J.C.T Simorangkir, Pembelaan atau pledoi adalah pembelaan yang diucapkan terdakwa atau penasihat hukumnya yang berisi bantahan terhadap tuntutan atau tuduhan Jaksa serta hal-hal yang meringankan dan kebenaran diri Terdakwa. Fungsi Pembelaan atau Pledoi sendiri ialah untuk memperoleh putusan hakim yang membebaskan terdakwa dari segala dakwaan atau melepaskan terdakwa dari segala tuntutan hukum ataupun setidak-tidaknya hukuman pidana seringan-ringannya.
Jika Jaksa ingin menanggapi Nota Pembelaan (Pledoi) yang diajukan oleh Terdakwa atau Penasehat Hukumnya, maka Hakim akan memberikan kesempatan yang nantinya akan dituangkan dalam Replik, sebaliknya juga jika Terdakwa dan Penasehat Hukumnya ingin menanggapi Tanggapan yang diajukan oleh Jaksa, Hakim dengan keadilannya akan memberikan kesempatan yang sama, dan hal tersebut akan dituangkan dalam Duplik.
7. Replik
replik adalah jawaban/tanggapan balasan atas pledoi yang diajukan oleh Penasihat Hukum dan/atau Terdakwa. Replik dapat diajukan secara lisan atau tertulis, dan Replik sendiri diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
8.Duplik
Duplik adalah jawaban/tanggapan balasan atas replik yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Duplik dapat diajukan secara lisan atau tertulis, dan Duplik sendiri diajukan oleh Penasihat Hukum Terdakwa ataupun Terdakwa sendri.
9.Putusan Akhir
Setelah serangkai proses persidangan telah dilalui, maka tibalah untuk Hakim memberikan pandangannya yang ADIL dan BIJAKSANA dalam Putusan akhir, dimana putusan tersebut merupakan hasil kajian serta pertimbangan Yang merangkum hasil dari proses pemeriksaan selama persidangan, baik dakwaan, Nota Keberatan (eksepsi), Pemeriksaan Bukti, Nota Pembelaan (Pledoi), Replik, dan Duplik. Hasil dari proses pemeriksaan yang panjang ini dituangkanlah didalam Putusan Akhir yang nantinya akan dibacakan oleh Majelis Hakim Pemeriksa Perkara.
untuk itu apabila masyarakat ataupun netizen bertanya-tanya kenapa proses pemeriksaan terdakwa Ferdy Sambo dkk begitu panjang ?, padahal sudah sangat jelas dengan keterangan saksi-saksi yang diajukan oleh Jaksa dapat menerangkan kejadiaan yang sesungguhnya fakta kebenaran yang terjadi. Apabila di hubungkan dengan penjelasan yang telah saya uraikan, maka Hakim sebagai repsesentasi Tuhan yang ada dimuka bumi tidak bisa menyampingkan tata aturan yang digunakan dalam proses persidangan, siapa tau Ferdy Sambo dkk bisa mengajukan bukti-bukti yang MUNGKIN bisa membuktikan kalau mereka tidak bersalah, atau dapat memberikan pandangan ke Majelis Hakim agar meringakan hukuman yang nanti akan diputuskan pada akhir proses persidangan.