Mohon tunggu...
Senja Pratama
Senja Pratama Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

menulis kajian hukum dalam berbagai sudut pandang dan berbagai berbagai peristiwa, yang pastinya menarik untuk dibahas dan dikupas tuntas.

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Sidang Ferdy Sambo Kok Lama Ya ? Emang Sudah Alurnya Seperti Itu?

10 Desember 2022   19:50 Diperbarui: 10 Desember 2022   21:42 1734
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

2. Nota Keberatan (Eksepsi)

kemudian setelah jaksa mengajukan dakwaan, Hakim akan memberikan hak kepada orang yang diduga melakukan suatu tindak pidana (Terdakwa) untuk membantah (mengajukan tangkisan) atas dakwaan JPU melalui Eksepsi tersebut. pengajuan eksepsi bisa melalui Penasihat Hukum (Pengacara) atau bisa juga disampaikan secara lisan dihadapan persidangan oleh terdakwa sendiri.

selanjutnya Hakim akan memberikan kesempatan satu kali kepada jaksa untuk menanggapi bantahan atau tangkisan yang diajukan oleh Terdakwa atau Penasihat Hukumnya, begitu juga sebaliknya untuk Terdakwa maupun Penasihat Hukumnya dapat membantah ataupun menanggapi terkait dengan tanggapan yang diajukan oleh Jaksa.

3. Putusan Sela

setelah saling bantah-bantahan, Hakim akan menilai apakah Dakwaan yang diajukan oleh Jaksa telah sesuai dengan Peraturan Perundang-Undangan yang dipakai dalam proses beracara di persidangan, begitu juga dengan Terdakwa atau Penasihat Hukumnya dalam membantah Eksepsi, apakah mampu untuk menggugurkan dakwaan dari Jaksa. Sehingga untuk menilai hal tersebut Majelis Hakim akan mengambil keputusan yang nantinya putusan tersebut akan dibacakan dalam agenda Putusan Sela.

tapi perlu diingat, dalam agenda Putusan Sela tersebut hal ini bukan merupakan bagian dari Putusan Akhir yang tujuannya untuk menjatuhi hukuman kepada seseorang yang diduga melakukan suatu Tindak Pidana, tapi dalam praktiknya Hakim tetap harus menyampaikan/membacakan hasil dari Putusan Sela tersebut didepan persidangan, yang Putusannya berisi mengenai apakah Dakwaan dari Jaksa dapat diterima atau ditolak ? ataupun nota Keberatan (Eksepsi) dari Terdakwa atau Penasihat Hukumnya akan ditolak atau diterima oleh Hakim ?

apabila Hakim menerima bantahan atau tangkisan dalam bentuk Nota Keberatan (Pledoi) dari terdakwa atau Penasihat Hukumnya, maka persidangan akan selesai pada saat itu juga, akan tetapi tidak menutup kemungkinan untuk jaksa memperbaiki dakwaannya dan mengajukan kembali ke persidangan. namun apabila jika keberatan terdakwa atau Penasihat Hukumnya ditolah oleh Hakim, maka persidangan akan dilanjutkan ke Tahap Pembuktian

4. Pembuktian

Pembuktian merupakan proses yang sangat penting dalam persidangan, karena disitulah Jaksa maupun Terdakwa ataupun Penasihat Hukumya akan meyakinkan Hakim apakah bukti-bukti yang diajukan Jaksa sesuai dakwaanya, begitu juga sebaliknya apakah Terdakwa dan Penasihat Hukumnya mampu membuktikan bahwa dakwaan Jaksa yang tidak sesuai dengan tata aturan serta fakta-fakta yang ada.

perlu kemudian kita ketahui bersama bahwa dalam Hukum Pidana, alat bukti yang sah dan dapat diajukan dalam Persidangan ialah :

  • keterangan Saksi
  • Keterangan Ahli
  • Surat
  • Petunjuk
  • Keterangan Terdakwa

5. Tuntutan

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun