Mohon tunggu...
Casmudi
Casmudi Mohon Tunggu... Full Time Blogger - Seorang bapak dengan satu anak remaja.

Travel and Lifestyle Blogger I Kompasianer Bali I Danone Blogger Academy 3 I Finalis Bisnis Indonesia Writing Contest 2015 dan 2019 I Netizen MPR 2018

Selanjutnya

Tutup

Money Pilihan

Tantangan dan Peluang Industri Hulu Demi Menggapai Minyak 1 Juta BOPD dan Gas 12 BCSFD Tahun 2030

30 Juni 2021   01:28 Diperbarui: 30 Juni 2021   05:37 840
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Ketiga, faktor birokrasi, yaitu: 1) Rumitnya perizinan; 2) Tumpang tindih (overlapping) antara peraturan pusat dan daerah; 3) Rezim fiskal; 4) Ketidaktersediaan data; 5) Hambatan di daerah operasi; 6) Kendala akuisisi lahan; 7) Proses monetisasi migas yang semakin lama; dan 8) Ketakutan mengambil keputusan (kriminalisasi kebijakan).

Tantangan-tantangan tersebut menjadi hambatan proses industri migas. Oleh karena itu, para pelaku industri migas menginginkan harapan baik berupa: 1) Kepastian hukum; 2) Ketersediaan dan keterbukaan data; 3) Fleksibelitas sistem fiskal; 4) Sistem perpajakan bersaing 5) Insentif dan Penalty.

 Di balik tantangan besar, ada peluang yang menggiurkan.  Indonesia mempunyai 128 cekungan. Sudah berproduksi 20 cekungan, penemuan belum berproduksi 8 cekungan, indikasi hidrokarbon 16 cekungan, belum ada penemuan 14 cekungan dan belum dibor 70 cekungan. Berarti, masih ada 108 cekungan untuk menambah cadangan migas Indonesia. Cekungan tersebut mampu memproduksi 3,8 BBO (Billion Barel Oil/Miliar Barel Minyak) minyak dan 77 TCF (Triliun Cubic Feet/Triliun Kaki Kubik) gas. Mempunyai 185 WK (Wilayah Kerja) sebesar 750.000km2: 90 WK Produksi dan 95 WK Eksplorasi.

Sumber daya migas Indonesia menarik investasi atau Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) untuk melakukan produksi. Salah satu misi SKK Migas yaitu melakukan sinergi dengan pemangku kepentingan dan KKKS untuk meningkatkan cadangan dan produksi migas Indonesia. Dengan demikian, SKK Migas mempunyai tanggung jawab besar menambah KKKS untuk meningkatkan produksi migas dalam negeri.

SKK Migas membentuk Unit Percepatan Proyek untuk memberikan dampak signifikan bagi penerimaan negara. Per 31 Maret 2021, ada 4 proyek hulu migas sebagai Proyek Strategis Nasional (PSN) dengan total investasi sebesar USD37,21 miliar. Dan, menambah produksi minyak dan kondensat sebesar 65.000 BOPD dan gas sebesar 3.484 BSCFD.

 Adapun, 4 PSN tersebut adalah: 1) Proyek Jambaran Tiung Biru di Bojonegoro, Jawa Timur oleh PT Pertamina EP Cepu (PEPC); 2) Proyek Indonesia Deep Water (IDD) di Selat Makassar, Kalimantan Timur oleh Chevron Makasar Limited (CML); 3) Proyek Abadi di Laut Arafura, Maluku oleh Inpex Masela, Ltd.; dan 4) Proyek Tangguh Train-3 di Bintuni, Papua Barat oleh BP Berau Ltd.

TATA KELOLA

Langkah brilian SKK Migas untuk meningkatkan produksi minyak 1 juta BOPD dan gas 12 BSCFD tahun 2030 adalah menciptakan tata kelola organisasi menjadi lebih baik. Yaitu: 1) Mempertahankan status Wajar Tanpa Modifikasian (WTM) atas Laporan keuangan SKK Migas tahun 2019; 2) Menyelesaikan 32 KKKS sebagai pilot project Subsurface Database Management System (SDMS) dari target sebanyak 15 Kontraktor KKS; 3) Proses persetujuan atas POD (Plan Of Development), AFE (Authorization For Expenditure) dan Pengadaan lebih optimal sesuai tata waktu yang ditetapkan dalam PTK (Pedoman Tata Kerja); dan 4) Efisiensi penyelesaian dokumen persetujuan untuk mendorong percepatan proyek hulu migas. Contoh, proses persetujuan POD yang membutuhkan waktu rerata 9 hari dari waktu 31 hari kerja.

Tahun 2019, SKK Migas melakukan transformasi untuk meningkatkan kapabilitas organisasi dan SDM. Ada 5 langkah transformasi SKK Migas, yaitu: 1)  Clear Vision, meningkatkan capaian existing  tahun 2019 sebesar 746 ribu BOPD. Dan, peningkatan produksi gas 12 BSCFD; 2) Smart Organization, mengisi satuan kerja organisasi dengan SDM unggul dan kompeten demi pelayanan lebih baik; 3) One Door Service Policy (ODSP), layanan perizinan lebih cepat dalam 4 klaster perizinan dari berbagai unit dalam satu wadah ODSP; 4) Commercialization, aktif membantu KKKS, agar komersialisasi proyek lebih cepat; dan 5) Digitalization, mendigitalisasi semua proses dengan meluncurkan Integrated Operation Center (IOC) tahun 2019.

Ada 5 modul dalam IOC, yaitu: 1) Dashboard Oil & Gas: Production, Lifting & Stock; 2) Plant Information Management System; 3) Realtime Drilling Operation; 4) Facility Maintenance & Project; dan 5) Vessel Tracking Information System.

diagram-integrated-operation-center-ioc-60db07d615251015dc61b112.jpg
diagram-integrated-operation-center-ioc-60db07d615251015dc61b112.jpg
 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun