Mohon tunggu...
Casmudi
Casmudi Mohon Tunggu... Full Time Blogger - Seorang bapak dengan satu anak remaja.

Travel and Lifestyle Blogger I Kompasianer Bali I Danone Blogger Academy 3 I Finalis Bisnis Indonesia Writing Contest 2015 dan 2019 I Netizen MPR 2018

Selanjutnya

Tutup

Nature

Percayalah, Masih Ada Waktu untuk Membenahi Kerusakan Lingkungan Hidup Kita

9 November 2016   14:48 Diperbarui: 5 Juni 2018   11:36 736
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Limbah domestik mencemari sungai (Sumber: di sini)

Kerusakan kondisi DAS bukan hanya terjadi di Jawa Barat. Di pulau Kalimantan juga menjadi DAS dengan tingkat polutan tertinggi di dunia. Tak tanggung-tanggung, pulau Kalimantan dianugerahi sebagai salah satu dari “Top Ten Toxic Threats in 2013” karena kandungan merkuri dan kadmium yang tinggi akibat proses penambangan yang marak terjadi. 

The United Nations Industrial Development Organization (UNIDO) memperkirakan sedikitnya 1.000 ton merkuri dilepaskan setiap tahunnya. Sebuah kenyataan yang menyulut perhatian kita bersama.

Kerusakan lingkungan juga terjadi pada daerah pesisir pantai. Jika kita berkunjung ke kawasan wisata seperti pulau Bali, maka kita akan melihat bangunan hotel atau villa yang bersentuhan langsung dengan pantai. Memang sangat menguntungkan untuk menarik minat wisatawan. Tetapi, di sisi lain ada akibat yang harus ditanggung bersama yaitu kerusakan pesisir pantai. 

Penataan pantai yang tidak semestinya menyebabkan terjadinya abrasi. Banyaknya pembangunan yang terjadi di pesisir pantai terjadi akibat dikeluarkannya Undang-undang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil (UUWP-PPK) yang disahkah pada tanggal 26 Juni 2007.

Undang-undang UUWP tersebut  menjadi landas kebijakan untuk memprivatisasi wilayah perairan, pesisir (termasuk kolam air) dan pulau-pulau kecil melalui Hak Pengusahaan Perairan Pesisir (HP-3). Penguasaan wilayah perairan, pesisir  dan pulau-pulau kecil dengan masa penguasaan selama 20 tahun dan dapat diperpanjang untuk 20 tahun berikutnya. 

Bahkan, dalam Undang-undang Nomor 7 Tahun 2004 tentang Sumber Daya Air (SDA) dan UU Nomor 27 Tahun 2007 tentang Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil memberikan efek  pengamanan garis pantai di seluruh Indonesia masih belum terwadahi secara maksimal.

Pengamanan garis pantai yang tidak komprehensif berakibat terjadinya kerusakan garis pantai yang mencapai 20 persen dari total 95.000 km garis pantai di sepanjang wilayah Indonesia. 

Direktur Jenderal Sumber Daya Air Kementerian Pekerjaan Umum (PU), Dr Moch Amron, di Kementerian PU tanggal 30 September 2010 melaporkan bahwa kerusakan garis pantai di Indonesia senada dengan apa yang terjadi mencapai 20 persen. Ditambah lagi dengan ekosistem mangrove (hutan bakau) terus mengalami penyempitan, hingga menyisakan kurang dari 1,9 juta hektar sepanjang pesisir Indonesia.

Luas Pulau Batam yang mencapai 41.500 hektare, hingga awal 2015 luasnya tinggal 1.743 hektare. Luas tersebut juga dipastikan terus menyusut hingga September 2015 pengaruh abrasi laut karena luas mangrove Batam turun drastis (Sumber: di sini)
Luas Pulau Batam yang mencapai 41.500 hektare, hingga awal 2015 luasnya tinggal 1.743 hektare. Luas tersebut juga dipastikan terus menyusut hingga September 2015 pengaruh abrasi laut karena luas mangrove Batam turun drastis (Sumber: di sini)
Sebagai informasi, pulau Bali yang merupakan surga wisata dunia juga menyisakan sisi kelam mengenai kondisi pesisir pantai. Kuantitas  mangrove yang terus menyusut membutuhkan perhatian serius dari Pemrintah. Bahkan, aktifis lingkungan Wayan “Gendo” Suardana memberikan pernyataan bahwa kondisi mangrove di pulau Bali dalam kondisi yang tidak diharapkan atau terancam. 

Akibat dari rusaknya garis pantai ini dapat berpengaruh pada terhadap sektor pariwisata, transportasi laut, keberadaan lahan produktif dan keanekaragaman hayati. Untuk lebih jelasnya, kita bisa melihat tayangan video berikut ini.

Hutan Mangrove Makin Terancam - Seputar Bali - Bali TV (Sumber: balitvnews)

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
  9. 9
Mohon tunggu...

Lihat Konten Nature Selengkapnya
Lihat Nature Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun