Mohon tunggu...
Casmudi
Casmudi Mohon Tunggu... Full Time Blogger - Seorang bapak dengan satu anak remaja.

Travel and Lifestyle Blogger I Kompasianer Bali I Danone Blogger Academy 3 I Finalis Bisnis Indonesia Writing Contest 2015 dan 2019 I Netizen MPR 2018

Selanjutnya

Tutup

Money Pilihan

Listrik Pintar, Antara Inovasi Bisnis dan Hemat Energi

21 April 2016   21:33 Diperbarui: 21 April 2016   21:56 472
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

 

Pencurian listrik yang sudah berlangsung lama. Kerugian negara diperkirakan mencapai Rp 500 juta per tahun membuat DaengAbdul Azis dijerat dengan Pasal 51 ayat (3) UU No 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan dan terancam 7 tahun penjara dan denda Rp 2,5 miliar. Kerugian Negara yang lebih besar pernah dialami oleh kasus pencurian listrik yang dilakukan oleh 4 orang petugas layanan teknis dari perusahaan alih daya PLN di salah satu pabrik kertas dan kardus di Tangerang. Negara dirugikan mencapai Rp 167 miliar. Sungguh fantastis!

Perlu diketahui bahwa pencurian tenaga listrik merupakan salah satu tindak pidana di bidang ketenagalistrikan. Tindak pidana ini marak terjadi di Indonesia dan dapat menyebabkan kerugian bagi PLN sebagai pihak yang menjual listrik bahkan menyebabkan kerugian negara, mengingat PLN adalah BUMN yang disubsidi oleh negara.

Untuk membuat jera para pencuri listrik, maka sanksi yang dikenakan pun tidak main-main sesuai dengan Undang-undang Nomor 30 Tahun 2009 Pasal 51 ayat (3) yang berbunyi, “Setiap orang yang menggunakan tenaga listrik yang bukan haknya secara melawan hukum dipidana dengan pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun dan denda paling banyak Rp. 2.500.000.000,00 (dua miliar lima ratus juta rupiah”.

Menindak para pencuri listrik pun tidak main-main. Pemerintah bersama jajaran PT PLN (Persero) akan menindak tegas oknum masyarakat yang melakukan modus penyimpangan penggunaan listrik menyusul banyaknya masyarakat kelas ekonomi menengah-atas yang kerap mengakali penggunaan meteran listrik demi mendapati daya listrik yang besar dengan harga subsidi. Yang menarik adalah pernyataan dari Sudirman Said, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) yang menyatakan bahwa prkatek jahat tersebut tak lepas dari praktik kongkalikong antara pelanggan, kontrak listrik hingga oknum pegawai PLN di lapangan.

Modus pencurian listrik lainnya adalah memanipulasi meteran listrik pada perusahaan, sehingga tagihan listrik yang dibayar jauh lebih rendah dibanding daya yang terpakai. Tetapi, pihak PLN Disjaya melalui Manajer Komunikasi, Hukum dan Administrasi PLN Disjaya Aries Dwianto‎ mengatakan, ‎pelanggan PLN yang mencuri listrik bisa terdeteksi dari nominal penggunaan listrik. Jika pembayaran listrik turun drastis dari bulan-bulan sebelumnya, ada indikasi pelanggan tersebut mencuri listrik.

[caption caption="Petugas PLN saat melakukan penertiban jaringan ilegal di tiang listrik PLN di Menteng Raya, Jakarta (Sumber: Liputan6.com)"]

[/caption]

Petugas PLN saat melakukan penertiban jaringan ilegal di tiang listrik PLN di Menteng Raya, Jakarta (Sumber: Liputan6.com)

Tindakan illegal pencurian listrik tersebut mampu membuat kerugian Negara hingga triliunan rupiah. Meskipun, Pemerintah dan pihak PLN sudah berusaha semaksimal mungkin, tetapi masih saja terjadi aksi pencurian listrik yang belum terdeteksi. Ini menjadi perhatian serius bahwa PLN sebagai perusahaan BUMN dituntut untuk memperoleh keuntungan. Sementara, aksi pencuriaan listrik pelan tapi pasti menggerogoti pendapatan PLN setiap tahunnya.
Kehadiran inovasi bisnis PLN melalui konsep Listrik Pintar yang tidak membutuhkan birokrasi yang ribet mampu menutup kerugian yang terjadi di tubuh PLN. Aksi akal-akalan meteran pun bisa dikurangi. Petugas lapangan yang biasanya mencatat meteran listrik pun mampu menekan pengeluaran PLN. Bukan hanya itu, aksi kongkalikong antara pelanggan dan petugas PLN pun bisa ditiadakan.

Apalagi, PLN sedang gencar-gencarnya melakukan aksi bersih dari tindakan suap. Tagihan listrik pelanggan yang menunggak pada saat listrik pascabayar pun sangat membebani PLN, karena nama baik PLN dipertaruhkan saat melakukan pemutusan listriks secara sepihak. Itulah sebabnya, kehadiran Listrik Pintar bagai menyindir konsumen “kalau anda ingin lampunya nyala, isi ulang listrik anda”.

Hemat Energi yang Dirindukan

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun