Mohon tunggu...
Casmudi
Casmudi Mohon Tunggu... Full Time Blogger - Seorang bapak dengan satu anak remaja.

Travel and Lifestyle Blogger I Kompasianer Bali I Danone Blogger Academy 3 I Finalis Bisnis Indonesia Writing Contest 2015 dan 2019 I Netizen MPR 2018

Selanjutnya

Tutup

Sosbud Artikel Utama

Harimau Bali Bergerak: Tolak Reklamasi Teluk Benoa

28 Februari 2016   20:24 Diperbarui: 29 Februari 2016   09:57 385
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Saya tidak peduli menjadi perhatian dan tatapan mata banyak orang, karena pemburu berita lainnya yang mengenakan kartu pers mayoritas berpakaian adat Bali yang mungkin sebelumnya sudah mengetahui agenda yang akan terjadi. Sementara saya belum tahu akan agenda tersebut dan hanya berkaos, celana jenis denim yang tanpa sadar dilipat ke atas mendekati betis dan bersandal jepit.

*****

Ada gula ada semut.”
“Membangunkan Harimau Tidur!"

Sangat menarik jika kita cermati tentang dua peribahasa di atas tidak saling bertautan. Tetapi, jika berbicara info “hangat” tentang pulau Bali terkini mempunyai hubungan yang sangat erat. Hari ini, tanggal 28 Pebruari 2016 pun peristiwa Bali bergerak menolak tentang Reklamasi Teluk Benoa yang berkedok revitalisasi menyita perhatian publik.

Bali ibarat gula yang tiada habis untuk dinikmati. Penuh dengan rasa manis yang meninabobokan banyak orang. Sikap ramah tamah dan terbuka akan pendatang menjadi motif banyak investor untuk menanamkan bisnisnya di pulau Dewata. Dan, kawasan Teluk Benoa merupakan kawasan yang menjadi incaran banyak investor kelas kakap.

Selama ini, masyarakat Bali terkesan terlelap dengan derasnya modernisasi dan majunya pariwisata yang menyilaukan mata. Ibarat kata, harimau masih tertidur nyenyak. Tetapi dengan adanya program Reklamasi Teluk Benoa yang berkedok revitalisasi membuat harimau yang sedang tidur seperti terusik. Masyarakat Bali pun sadar bahwa dampak yang luar biasa akan terjadi jika Reklamasi Teluk Benoa berkedok revitalisasi jadi dieksekusi.

Harimau pun akhirnya bangkit, mengaum dan memasang taringnya kuat-kuat siap memangsa siapa pun yang coba-coba mengganggu. Sudah puluhan kali masyarakat Bali melakukan demo untuk menolak adanya program tersebut. Menjelang Hari Raya Nyepi 9 Maret 2016, masyarakat Bali bergerak melawan kebijakan pemerintah yang belum menemui tingkat kepuasan masyarakat Bali.

Gerakan menolak Reklamasi Teluk Benoa pun diadakan secara serentak di 4 titik yang membuat kemacetan akut di kawasan By Pass Ngurah Rai. Media online lokal Bali pun melansir beritanya bahwa demo menolak Reklamasi Teluk Benoa dilakukan di titik-titik berikut, yaitu: 1) titik pertama, desa adat penolak reklamasi di denpasar dan sekitarnya, berkumpul di lapangan Serangan lalu menuju perempatan pesanggaran untuk memasang baliho; 2) Titik kedua, Desa Adat Canggu sampai Kedonganan melakukan aksi di Wantilan Pura Desa Adat Kelan, lalu memasang baliho; 3) Titik ketiga, Desa Adat Bualu dan Jimbaran berkumpul di lapangan Lagoon dan memasang baliho di pertigaan desa dan 4) titik keempat, Desa Adat Tanjung Benoa dan Serangan akan membuat demo di Teluk Benoa.

[caption caption="Bali Bergerak. Dokpri."]

[/caption]

Masalah Reklamasi Teluk Benoa timbul sekitar 3 tahun yang lalu, yaitu: setelah terkuaknya SK Gubernur Bali Nomor 2138/02-C/HK/2012 tentang Pemberian Izin dan Hak Pemanfaatan Pengembangan dan Pengelolaan Teluk Benoa yang melabrak beberapa peraturan.

Menurut berita Bali Post yang terbit tanggal 18 Agustus 2013, dinyatakan bahwa ada beberapa peraturan yang dilabrak, di antaranya:

  1. Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 45 tahun 2011 tentang Rencana Tata Ruang Kawasan Perkotaan Denpasar, Badung, Gianyar dan Tabanan (Sarbagita) yang menegaskan dalam pasal 55 ayat (5) huruf a dan b, bahwa perairan Teluk Benoa dan Pulau Pudut adalah kawasan konservasi,
  2. UU Nomor 27 Tahun 2007 Tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil yang telah diuji di MK dan putusan MK mencabut seluruh pasal terkait hal pengusahaan perairan pesisir (HP3),
  3. Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 122 Tahun 2012 tentang Reklamasi Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil yang dalam pasal 2 ayat (3) menyebutkan reklamasi tidak dapat dilakukan di kawasan konservasi dan alur laut,
  4. Peraturan Daerah (Perda) Nomor 16 tahun 2009 tentang Rencana Tata Ruang dan Wilayah (RTRWP) Bali, dan
  5. UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun