Ketentuan Pembetulan SPT jika Pajak Terutang Lebih Besar
Hanya dalam hal-hal berikut ini pembetulan SPT dapat dilakukan untuk meluruskan ketidakbenaran atau kekeliruan pengisian SPT Masa dan SPT Tahunan yang telah disampaikan sebelumnya:
1. Kenaikan pajak terutang yang masih harus dibayar
2. Ketentuan perpajakan mengurangi kerugian
3. Peningkatan jumlah harta benda
4. Peningkatan jumlah modal
Ketika pembetulan disampaikan dan hasilnya menunjukkan bahwa PPh terutang jauh lebih besar daripada pelaporan SPT sebelumnya, maka akan dikenakan sanksi dan pelaporan pembetulan harus dikirim dalam waktu paling lama dua tahun setelah dinyatakan lebih atau kurang oleh DJP dan sebelum kedaluwarsa penetapan. Menurut Pasal 13 Ayat 1, kedaluwarsa penetapan adalah waktu lima tahun setelah terutang pajak, atau setelah berakhirnya Masa Pajak, Bagian Tahun Pajak, atau Tahun Pajak.
Sanksi Pembetulan SPT
Berdasarkan UU KUP yang diubah dengan Undang-Undang No. 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP), pembetulan SPT yang menghasilkan utang pajak yang lebih besar akan dikenakan sanksi administrasi berupa bunga dengan tarif bunga per bulan yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan.
1. Memperbaiki SPT Masa
Pasal 8 ayat (2) KUP UU HPP menetapkan bahwa sanksi administrasi akan dikenakan apabila pembetulan SPT masa menyebabkan utang pajak yang lebih besar. Sanksi administrasi ini berupa bunga sesuai tarif bunga bulanan dan dibagi 12 dari tanggal dimulainya penghitungan sanksi sampai dengan tanggal pembayaran. Sanksi administrasi dihitung sejak tanggal penyampaian SPT sampai dengan tanggal pembayaran.