Mohon tunggu...
CAROLINE ANTOINETTE G I
CAROLINE ANTOINETTE G I Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Hi, my name is Caroline Antoinette Glady Irawan ( 121221004 ). Accounting student at Dian Nusantara University, Tanjung Duren. Accompanying lecturer Prof. Dr. Apollo, M.Si.Ak - Tax Accounting

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Pembetulan E-SPT dan Kompensasi Kerugian Pajak

29 Juni 2024   16:02 Diperbarui: 29 Juni 2024   16:35 77
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Ketentuan Pembetulan SPT jika Pajak Terutang Lebih Besar

Hanya dalam hal-hal berikut ini pembetulan SPT dapat dilakukan untuk meluruskan ketidakbenaran atau kekeliruan pengisian SPT Masa dan SPT Tahunan yang telah disampaikan sebelumnya:

1. Kenaikan pajak terutang yang masih harus dibayar

2. Ketentuan perpajakan mengurangi kerugian

3. Peningkatan jumlah harta benda

4. Peningkatan jumlah modal

Ketika pembetulan disampaikan dan hasilnya menunjukkan bahwa PPh terutang jauh lebih besar daripada pelaporan SPT sebelumnya, maka akan dikenakan sanksi dan pelaporan pembetulan harus dikirim dalam waktu paling lama dua tahun setelah dinyatakan lebih atau kurang oleh DJP dan sebelum kedaluwarsa penetapan. Menurut Pasal 13 Ayat 1, kedaluwarsa penetapan adalah waktu lima tahun setelah terutang pajak, atau setelah berakhirnya Masa Pajak, Bagian Tahun Pajak, atau Tahun Pajak.

Sanksi Pembetulan SPT

Berdasarkan UU KUP yang diubah dengan Undang-Undang No. 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP), pembetulan SPT yang menghasilkan utang pajak yang lebih besar akan dikenakan sanksi administrasi berupa bunga dengan tarif bunga per bulan yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan.

1. Memperbaiki SPT Masa

Pasal 8 ayat (2) KUP UU HPP menetapkan bahwa sanksi administrasi akan dikenakan apabila pembetulan SPT masa menyebabkan utang pajak yang lebih besar. Sanksi administrasi ini berupa bunga sesuai tarif bunga bulanan dan dibagi 12 dari tanggal dimulainya penghitungan sanksi sampai dengan tanggal pembayaran. Sanksi administrasi dihitung sejak tanggal penyampaian SPT sampai dengan tanggal pembayaran.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun