Apa itu PPn?Â
Pajak Pertambahan Nilai atau PPn adalah pungutan yang dibebankan atas transaksi jual beli barang dan jasa yang dilakukan oleh wajib pajak pribadi atau wajib pajak badan yang telah menjadi PKP (Pengusaha Kena Pajak). Sederhananya, ini adalah pajak yang dikenakan dan dibayar atas transaksi.Â
Dalam praktiknya, pihak penjual yang telah diakui menjadi Pengusaha Kena Pajak (PKP) harus membuat faktur pajak elektronik sebagai bukti pemungutan PPN dan melaporkannya melalui SPT Masa PPN setiap bulan. Namun, pihak pembeli yang akan membayar pajak ini.
Sebagaimana diatur dalam Pasal 11 UU PPN, tanggal terutang PPN adalah saat:
- Pemberian BKP
- Importasi BKP
- Pemberian JKP
- Pemanfaatan BKP yang tidak ada di luar wilayah pabean;
- Menggunakan JKP di luar wilayah pabean;
- Ekspor BKP nyata
- Ekspor BKP tidak ada
- Ekspor JKP
7 Karakteristik PPn :
- Pajak objektifÂ
Pemungutan PPN didasarkan pada objek pajak tanpa mempertimbangkan keadaan diri Wajib Pajak (WP) sebagai subjek pajak.
- Pajak Tidak Langsung
Kewajiban untuk memungut, menyetor, dan melapor PPN tetap ada pada pihak yang menyerahkan barang atau jasa, tetapi beban pajak tidak langsung dapat dialihkan kepada pihak lain.
- Multistage TaxÂ
Diterapkan secara berjenjang dari pabrikan hingga konsumen akhir.
- Dipungut Dengan Faktur Pajak
Pengusaha Kena Pajak (PKP) sebagai pemungut pajak harus menerbitkan faktur pajak sebagai bukti pemungutan PPN.
- Bersifat NetralÂ
Berlaku untuk barang dan jasa yang dikonsumsi. PPN dipungut berdasarkan prinsip tempat tujuan, yang berarti bahwa PPN dipungut di lokasi barang atau jasa dikonsumsi.
- Non-duplikasiÂ
Karena ada cara untuk mengkreditkan pajak masukan.
- Konsumsi dalam negeri dikenakan PPN 10%, sedangkan ekspor dikenakan PPN 0%.
Meskipun ekspor sebenarnya tidak dibayarkan PPN, namun harus dilaporkan.
Objek PPn
1. Penyerahan Barang Kena Pajak di dalam Daerah Pabean yang dilakukan oleh pengusaha.
2. Penyerahan Jasa Kena Pajak di dalam Daerah Pabean yang dilakukan oleh pengusaha.
3. Impor Barang Kena Pajak
4. Pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean
5. Pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari Luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean
6. Ekspor Barang Kena Pajak Berwujud oleh pengusaha kena pajak.
7. Ekspor Barang Kena Pajak Tidak Berwujud oleh pengusaha kena pajak.
8. Ekspor Jasa Kena Pajak oleh Pengusaha Kena Pajak
Barang Kena Pajak
* Barang Kena Pajak (BKP) adalah barang berwujud yang dikenakan pajak berdasarkan UU PPN, termasuk barang bergerak atau barang tidak bergerak.
* Semua barang merupakan BKP menurut UU PPN, kecuali ditetapkan sebagai barang yang tidak dikenai PPN.
Barang-barang yang tidak dikenakan PPN (Non-BKP)
1.Produk yang dihasilkan dari penggalian, pengeboran, dan pertambangan yang diambil langsung dari sumbernya:
a. Minyak mentah
b. Gas bumi, tidak termasuk gas bumi seperti elpiji yang sudah siap dikonsumsi langsung oleh masyarakat
c. Panas dari Bumi
d. Batu tulis, batu setengah permata, batu kapur, batu apung, batu permata, bentonit, dolomit, felspar (feldspar), garam batu (halite), grafit, granit atau andesit, gips, kalsit, kaolin, leusit, magnesit, mika, marmer, nitrat, opsidien, oker, pasir dan kerikil, pasir kuarsa, perlit, fosfat (phospat), talk, tanah serap (fullers earth), tanah diatome, tanah liat, tras, yarosif, zeolit, basal.
e. bijih seperti bauksit, perak, nikel, tembaga, emas, timah, emas, dan nikel.
2. Barang-barang kebutuhan pokok yang sangat dibutuhkan oleh sebagian besar orang:
a. Beras, Gabah, Jagung, Sagu, dan Kedelai
b. Garam Beryodium dan Tidak Beryodium
c. Daging segar yang belum diproses tetapi telah melalui berbagai proses, seperti disembelih, dipotong, didinginkan, dibekukan, dikemas, digarami, dikapur, diasamkan, disimpan dengan cara lain, atau direbus.
d. Telur, yang mencakup telur yang belum dibersihkan, diasinkan, atau dikemas.
e. Susu perah yang dikemas, tidak dikemas, dan tidak mengandung gula atau bahan lain
f. Buah-buahan segar yang dipetik, termasuk yang sudah dicuci, disortasi, dikupas, dipotong, diiris, di-grading, dikemas, atau tidak dikemas.
g. Sayur-sayuran segar, yaitu sayuran segar yang dipetik, dicuci, ditiriskan, dan/atau disimpan pada suhu rendah
3. Makanan dan minuman yang disajikan oleh bisnis jasa boga atau catering tidak termasuk yang disajikan di hotel, restoran, rumah makan, warung, dan sejenisnya.
4. Uang, emas batangan, dan surat berharga lainnya, seperti saham dan obligasi
Undang-Undang yang Mengatur Pajak Pertambahan Nilai telah beberapa kali diubah. Ada perubahan pada model pemungutan pajak dan undang-undang untuk membuatnya lebih sederhana dan adil bagi masyarakat, termasuk menyederhanakan pembuatan faktur pajak.
Indonesia telah mengubah UU Pajak Pertambahan Nilai sebagai berikut:
1. UU Nomor 8 Tahun 1983
Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM), yang ditetapkan pada 1 April 1985, diatur oleh UU No. 8 Tahun 1983.
2. UU Nomor 18 Tahun 2000
Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2000 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang PPN Barang dan Jasa dan PPnBM adalah perubahan kedua setelah UU Nomor 8 Tahun 1983. Selain untuk meningkatkan penerimaan negara, perubahan ini dilakukan untuk membangun sistem perpajakan yang tepat bagi masyarakat.
3. UU Nomor 42 Tahun 2009
UU No. 42 Tahun 2009 tentang PPnBM dan Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa merupakan perubahan ketiga. Undang-undang ini bertujuan untuk membuat sistem perpajakan lebih sederhana dan memberikan keadilan hukum dan keamanan bagi negara dan masyarakat, melengkapi kekurangan UU Pajak Pertambahan Nilai sebelumnya.
4. UU Nomor 11 Tahun 2020
Meskipun UU No.11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja mengatur kembali klaster perpajakan dengan ketentuan baru tentang Pajak Pertambahan Nilai, UU 42 Tahun 2009 masih sebagian berlaku. Beberapa pasal dari UU Cipta Kerja klaster perpajakan ini diubah atau ditambahkan ke undang-undang sebelumnya.
5. Perubahan Terakhir pada UU HPP No. 7 Tahun 2021
UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan No. 7 Tahun 2021 mengatur PPN.
Apa itu PPnBM ?
Pajak Penjualan Atas Barang Mewah (PPnBM) adalah pajak yang dikenakan pada barang yang tergolong mewah kepada produsen atau mengimpor barang dalam kegiatan usaha atau pekerjaannya. PPnBM hanya dikenakan 1 kali pada saat penyerahan barang ke produsen.
Pajak Penjualan Barang Mewah termasuk dalam kategori berikut:
a. Pajak pusat
b. Pajak yang objektif
c. Pajak atas konsumsi umum di negara bagian
d. Pajak non-langsung
Objek PPnBM
a. Penyerahan Barang Kena Pajak yang tergolong mewah yang dilakukan oleh pengusaha yang menghasilkann barang tersebut di dalam Daerah Pabean dalam kegiatan usaha atau pekerjaannya
b. Impor Barang Kena Pajak yang tergolong mewah.
4 Karakteristik PPnBM :
a. PPnBM adalah pungutan tambahan yang dikenakan setelah atau di samping PPN.
b. Tidak ada pajak yang dapat dikreditkan dengan PPN untuk PPnBM.
c. PPnBM hanya diambil satu kali, yaitu saat BKP mewah diimpor atau diserahkan oleh PKP pabrikan dari BKP mewah.
d. Jika eksportir mengekspor BKP mewah, Anda dapat meminta kembali PPnBM yang sudah dibayar saat perolehannya.
Bagaimana mempertimbangkan suatu produk dikenai PPnBM?
Menurut Pasal 5 UU Pajak Pertambahan Nilai (PPN), pertimbangan suatu barang dikenakan PPnBM adalah sebagai berikut:
a. Keadilan pembebanan pajak antara pelanggan berpenghasilan rendah dan tinggi.
b. Kontrol atas penggunaan barang mewah.
c. Perlindungan terhadap produsen kecil dan tradisional.
d. Pengamanan penerimaan negara.
Barang Kena Pajak Mewah
a. Barang yang tidak termasuk dalam kategori barang kebutuhan pokok
b. Barang yang dimakan oleh masyarakat tertentu
c. Barang yang biasanya dikonsumsi oleh orang kaya
d. Barang yang dimakan untuk menunjukkan status
Barang apa saja yang dikenakan PPnBM?
a. Kendaraan bermotor, kecuali kendaraan ambulan, kendaraan jenazah, kendaraan pemadam kebakaran, kendaraan tahanan, kendaraan angkutan umum, dan kendaraan yang dimaksudkan untuk kepentingan negara
b. Hunian mewah, seperti rumah mewah, apartemen, dll
c. Pesawat udara, kecuali untuk keperluan negara atau angkutan udara niaga
d. Balon udara
e. Kelompok peluru senjata api dan senjata api lainnya kecuali untuk keperluan negara
f. Kelompok kapal pesiar mewah, kecuali untuk tujuan angkutan umum, pariwisata, atau kepentingan negara
Kapan PPnBM akan dipungut?
Prinsip pemungutannya hanya satu kali, ketika: barang mewah dikirim oleh produsen atau pabrikan, barang mewah diimpor, dan tingkat berikutnya tidak lagi dikenakan PPnBM.
Berapa biaya PPnBM?
Paling rendah yaitu 10% dan yang paling tinggi itu 200%, untuk barang mewah yang diekspor atau dikonsumsi di luar negeri, PPnBM dikenakan tarif 0%. PPnBM yang telah dibayar atas perolehan barang mewah yang diekspor dapat diminta kembali.
Tarif Pajak Masuk PPN dan PPnBM
Tarif Pajak Masukan sebagai bagian dari Pajak Pertambahan Nilai ini ialah 10%; namun, peraturan pemerintah dapat mengubah tarif tersebut dengan batas minimal 5% dan maksimal 15%. Jika barang dan jasa kena pajak adalah barang atau jasa ekspor, tarif PPN ialah 0%.
1. Tarif PPN Paling Baru
Seperti yang diketahui, Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) meningkatkan tarif Pajak Pertambahan Nilai secara bertahap dari 10% menjadi 11% dan 12%.
2. Biaya PPnBM
Tarif Pajak Penjualan atas Barang Mewah tentu lebih tinggi daripada tarif Pajak Pertambahan Nilai, mengingat PPnBM yang menunjukkan untuk mengontrol konsumsi barang mewah. Selain itu, pemerintah menggunakan PPnBM untuk melindungi produsen kecil dan tradisional.
Tarif Pajak dan Proses Pengenaan Tarif PPnBM Tarif pajak penjualan barang mewah digolongkan ke dalam beberapa kategori ini menurut undang-undang yang berlaku:
- Tarif pajak 10% untuk beberapa kendaraan umum, peralatan rumah tangga, alat pendingin, properti mewah, televisi, dan minuman bebas alkohol.
- Tarif pajak 20% untuk alat fotografi, permadani, dan peralatan olahraga yang diimpor
- Tarif pajak 25% untuk mobil berat dan kendaraan berbahan bakar solar.
- Tarif pajak 35% minuman bebas alkohol, barang berbahan kulit impor, batu kristal, bis, dan barang pecah belah.
Pada saat ini, PMK No. 05/PMK.010/2022 menetapkan diskon PPnBM untuk mobil baru 2022.
Source : Â
https://www.online-pajak.com/tentang-ppn-efaktur/karakteristik-ppnbm
https://fiskal.kemenkeu.go.id/fiskalpedia/2021/07/13/173618726358430-pajak-pertambahan-nilai-ppn
https://www.online-pajak.com/tentang-ppn-efaktur/pajak-pertambahan-nilai-ppn
https://www.online-pajak.com/tentang-ppn-efaktur/mengenal-ppnbm
https://klikpajak.id/blog/pajak-pertambahan-nilai-ppn/
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H