Mohon tunggu...
CAROLINE ANTOINETTE G I
CAROLINE ANTOINETTE G I Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Hi, my name is Caroline Antoinette Glady Irawan ( 121221004 ). Accounting student at Dian Nusantara University, Tanjung Duren. Accompanying lecturer Prof. Dr. Apollo, M.Si.Ak - Tax Accounting

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Memahami & Menjelaskan Akuntansi Pajak PPn & PPnBM

5 Juni 2024   16:07 Diperbarui: 5 Juni 2024   16:31 476
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan No. 7 Tahun 2021 mengatur PPN.

Apa itu PPnBM ?

Pajak Penjualan Atas Barang Mewah (PPnBM) adalah pajak yang dikenakan pada barang yang tergolong mewah kepada produsen atau mengimpor barang dalam kegiatan usaha atau pekerjaannya. PPnBM hanya dikenakan 1 kali pada saat penyerahan barang ke produsen.

Pajak Penjualan Barang Mewah termasuk dalam kategori berikut:

a. Pajak pusat

b. Pajak yang objektif

c. Pajak atas konsumsi umum di negara bagian

d. Pajak non-langsung

Objek PPnBM

dokpri
dokpri

a. Penyerahan Barang Kena Pajak yang tergolong mewah yang dilakukan oleh pengusaha yang menghasilkann barang tersebut di dalam Daerah Pabean dalam kegiatan usaha atau pekerjaannya

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
  9. 9
  10. 10
  11. 11
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun