UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan No. 7 Tahun 2021 mengatur PPN.
Apa itu PPnBM ?
Pajak Penjualan Atas Barang Mewah (PPnBM) adalah pajak yang dikenakan pada barang yang tergolong mewah kepada produsen atau mengimpor barang dalam kegiatan usaha atau pekerjaannya. PPnBM hanya dikenakan 1 kali pada saat penyerahan barang ke produsen.
Pajak Penjualan Barang Mewah termasuk dalam kategori berikut:
a. Pajak pusat
b. Pajak yang objektif
c. Pajak atas konsumsi umum di negara bagian
d. Pajak non-langsung
Objek PPnBM
a. Penyerahan Barang Kena Pajak yang tergolong mewah yang dilakukan oleh pengusaha yang menghasilkann barang tersebut di dalam Daerah Pabean dalam kegiatan usaha atau pekerjaannya