Mohon tunggu...
CAROLINE ANTOINETTE G I
CAROLINE ANTOINETTE G I Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Hi, my name is Caroline Antoinette Glady Irawan ( 121221004 ). Accounting student at Dian Nusantara University, Tanjung Duren. Accompanying lecturer Prof. Dr. Apollo, M.Si.Ak - Tax Accounting

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Memahami & Menjelaskan Akuntansi Pajak PPn & PPnBM

5 Juni 2024   16:07 Diperbarui: 5 Juni 2024   16:31 321
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Indonesia telah mengubah UU Pajak Pertambahan Nilai sebagai berikut:

dokpri
dokpri

1. UU Nomor 8 Tahun 1983

Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM), yang ditetapkan pada 1 April 1985, diatur oleh UU No. 8 Tahun 1983.

2. UU Nomor 18 Tahun 2000

Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2000 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang PPN Barang dan Jasa dan PPnBM adalah perubahan kedua setelah UU Nomor 8 Tahun 1983. Selain untuk meningkatkan penerimaan negara, perubahan ini dilakukan untuk membangun sistem perpajakan yang tepat bagi masyarakat.

3. UU Nomor 42 Tahun 2009

UU No. 42 Tahun 2009 tentang PPnBM dan Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa merupakan perubahan ketiga. Undang-undang ini bertujuan untuk membuat sistem perpajakan lebih sederhana dan memberikan keadilan hukum dan keamanan bagi negara dan masyarakat, melengkapi kekurangan UU Pajak Pertambahan Nilai sebelumnya.

4. UU Nomor 11 Tahun 2020

Meskipun UU No.11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja mengatur kembali klaster perpajakan dengan ketentuan baru tentang Pajak Pertambahan Nilai, UU 42 Tahun 2009 masih sebagian berlaku. Beberapa pasal dari UU Cipta Kerja klaster perpajakan ini diubah atau ditambahkan ke undang-undang sebelumnya.

5. Perubahan Terakhir pada UU HPP No. 7 Tahun 2021

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
  9. 9
  10. 10
  11. 11
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun