Indonesia telah mengubah UU Pajak Pertambahan Nilai sebagai berikut:
1. UU Nomor 8 Tahun 1983
Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM), yang ditetapkan pada 1 April 1985, diatur oleh UU No. 8 Tahun 1983.
2. UU Nomor 18 Tahun 2000
Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2000 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang PPN Barang dan Jasa dan PPnBM adalah perubahan kedua setelah UU Nomor 8 Tahun 1983. Selain untuk meningkatkan penerimaan negara, perubahan ini dilakukan untuk membangun sistem perpajakan yang tepat bagi masyarakat.
3. UU Nomor 42 Tahun 2009
UU No. 42 Tahun 2009 tentang PPnBM dan Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa merupakan perubahan ketiga. Undang-undang ini bertujuan untuk membuat sistem perpajakan lebih sederhana dan memberikan keadilan hukum dan keamanan bagi negara dan masyarakat, melengkapi kekurangan UU Pajak Pertambahan Nilai sebelumnya.
4. UU Nomor 11 Tahun 2020
Meskipun UU No.11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja mengatur kembali klaster perpajakan dengan ketentuan baru tentang Pajak Pertambahan Nilai, UU 42 Tahun 2009 masih sebagian berlaku. Beberapa pasal dari UU Cipta Kerja klaster perpajakan ini diubah atau ditambahkan ke undang-undang sebelumnya.
5. Perubahan Terakhir pada UU HPP No. 7 Tahun 2021