Karena ada cara untuk mengkreditkan pajak masukan.
- Konsumsi dalam negeri dikenakan PPN 10%, sedangkan ekspor dikenakan PPN 0%.
Meskipun ekspor sebenarnya tidak dibayarkan PPN, namun harus dilaporkan.
Objek PPn
1. Penyerahan Barang Kena Pajak di dalam Daerah Pabean yang dilakukan oleh pengusaha.
2. Penyerahan Jasa Kena Pajak di dalam Daerah Pabean yang dilakukan oleh pengusaha.
3. Impor Barang Kena Pajak
4. Pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean
5. Pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari Luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean
6. Ekspor Barang Kena Pajak Berwujud oleh pengusaha kena pajak.
7. Ekspor Barang Kena Pajak Tidak Berwujud oleh pengusaha kena pajak.