Apa itu PPn?Â
Pajak Pertambahan Nilai atau PPn adalah pungutan yang dibebankan atas transaksi jual beli barang dan jasa yang dilakukan oleh wajib pajak pribadi atau wajib pajak badan yang telah menjadi PKP (Pengusaha Kena Pajak). Sederhananya, ini adalah pajak yang dikenakan dan dibayar atas transaksi.Â
Dalam praktiknya, pihak penjual yang telah diakui menjadi Pengusaha Kena Pajak (PKP) harus membuat faktur pajak elektronik sebagai bukti pemungutan PPN dan melaporkannya melalui SPT Masa PPN setiap bulan. Namun, pihak pembeli yang akan membayar pajak ini.
Sebagaimana diatur dalam Pasal 11 UU PPN, tanggal terutang PPN adalah saat:
- Pemberian BKP
- Importasi BKP
- Pemberian JKP
- Pemanfaatan BKP yang tidak ada di luar wilayah pabean;
- Menggunakan JKP di luar wilayah pabean;
- Ekspor BKP nyata
- Ekspor BKP tidak ada
- Ekspor JKP
7 Karakteristik PPn :
- Pajak objektifÂ
Pemungutan PPN didasarkan pada objek pajak tanpa mempertimbangkan keadaan diri Wajib Pajak (WP) sebagai subjek pajak.
- Pajak Tidak Langsung
Kewajiban untuk memungut, menyetor, dan melapor PPN tetap ada pada pihak yang menyerahkan barang atau jasa, tetapi beban pajak tidak langsung dapat dialihkan kepada pihak lain.
- Multistage TaxÂ
Diterapkan secara berjenjang dari pabrikan hingga konsumen akhir.
- Dipungut Dengan Faktur Pajak
Pengusaha Kena Pajak (PKP) sebagai pemungut pajak harus menerbitkan faktur pajak sebagai bukti pemungutan PPN.
- Bersifat NetralÂ
Berlaku untuk barang dan jasa yang dikonsumsi. PPN dipungut berdasarkan prinsip tempat tujuan, yang berarti bahwa PPN dipungut di lokasi barang atau jasa dikonsumsi.
- Non-duplikasiÂ