Covid-19 telah menyebar ke seluruh penjuru dunia. Semua orang panik. Pemerintah berbagai negara mengunci wilayahnya. Rakyat diperintahkan untuk tetap di rumah dan menjaga jarak. Namun, hal itu tak mungkin terus dilakukan.
Semua kegiatan tidak boleh berhenti dalam jangka waktu yang lama. Roda ekonomi harus kembali berputar, begitu pula dengan sektor pariwisata, pendidikan, dan yang lainnya. Pemerintah menyiapkan protokol kenormalan baru agar aktivitas masyarakat dapat kembali berjalan seperti biasanya.
Dalam menghadapi virus Corona, Islam telah memberikan panduan kepada umatnya bagaimana cara dalam menghadapi penyebaran suatu wabah penyakit, seperti yang dijelaskan dalam salah satu hadist Rasulullah Shalallahu Alaihi Wassalam yang berbunyi:
“Dari Siti Aisyah RA, ia berkata, Aku bertanya kepada Rasulullah SAW perihal tha‘un, lalu Rasulullah SAW memberitahukanku, dahulu, tha’un adalah azab yang Allah kirimkan kepada siapa saja yang Dia kehendaki, tetapi Allah menjadikannya sebagai rahmat bagi orang beriman.
Maka tiada seorang pun yang tertimpa tha’un, kemudian ia menahan diri di rumah dengan sabar serta mengharapkan ridha-Nya seraya menyadari bahwa tha’un tidak akan menimpanya selain telah menjadi ketentuan Allah untuknya, niscaya ia akan memperoleh ganjaran seperti pahala orang yang mati syahid,” (HR. Bukhari, Nasa’i dan Ahmad).
Di Rumah Aja
Peraturan pemerintah untuk menerapkan work from home dan menggalakkan slogan #DiRumahAja sudah sesuai karena telah mengikuti anjuran Rasul saat terjadinya wabah penyakit, seperti tercantum dalam hadist diatas pada kalimat “kemudian ia menahan diri di rumah”.
Slogan #DiRumahAja merupakan salah satu cara memutus penyebaran wabah Covid-19, karena jika kerumunan masyarakat tidak dibatasi, maka penyebaran Covid-19 akan semakin besar.
Work from home tidak hanya diperuntukkan pada kegiatan bekerja yang dipindahkan ke rumah saja, namun juga untuk sektor Pendidikan dimana seluruh kegiatan belajar-mengajar mulai dari tingkat Sekolah Dasar sampai ke Perguruan Tinggi dialihkan ke rumah. Kegiatan Ibadah juga dihimbau untuk dilakukan di rumah.
Kegiatan yang mungkin akan menimbulkan kerumunan seperti rapat, pertemuan, seminar, dan acara pesta pernikahan juga dilarang untuk diadakan dalam sementara waktu. Tempat wisata juga dilarang untuk beroperasi.
Kalimat “menahan diri di rumah” dimaknai sebagai larangan mendatangi wilayah yang terdampak Covid-19 atau keluar dari wilayah yang terdampak Covid-19 ke wilayah lain sebagaimana yang dicontohkan oleh Rasulullah SAW.