Mohon tunggu...
Carlos Nemesis
Carlos Nemesis Mohon Tunggu... Insinyur - live curious

Penggiat Tata Kota, tertarik dengan topik permukiman, transportasi dan juga topik kontemporer seperti perkembangan Industry 4.0 terhadap kota. Mahir dalam membuat artikel secara sistematis, padat, namun tetap menggugah. Jika ada yg berminat dibuatkan tulisan silahkan email ke : carlostondok@gmail.com

Selanjutnya

Tutup

Otomotif Pilihan

Jangan Asal Bongkar Jalur Sepeda

20 Juni 2021   14:55 Diperbarui: 20 Juni 2021   15:11 843
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Gambar 2. Pesepeda yang bersepeda pada pop up bike lane, 13 Juni 2020, sumber: ITDP Indonesia

Ketentuan ini diatur lebih mendetail pada Pedoman Kementrian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat 05/P/BM/2021 tentang Perancangan Fasilitas Pesepeda. Di dalam peraturan ini diatur mengenai kebutuhan proteksi terhadap pesepeda yang dapat dinilai dari kelas dan fungsi jalannya.

Gambar 5. Klasifkasi tipologi jalur sepeda berdasarkan fungsi dan kelas jalan, sumber: Pedoman PUPR 05/P/BM/2021
Gambar 5. Klasifkasi tipologi jalur sepeda berdasarkan fungsi dan kelas jalan, sumber: Pedoman PUPR 05/P/BM/2021
Jl. Sudirman -- Jl. Thamrin sebagai jalan dengan fungsi jalan arteri sekunder diarahkan untuk tipe jalur sepeda tipe A atau B, yang perlu dipisahkan dari kendaraan bermotor. Namun penentuan jenis nya tidak hanya berhenti pada kelas jalan saja, tetapi juga mempertimbangkan volume dan kecepatan kendaraan yang ada.

Gambar 6. Pemilihan tipe lajur atau jalur sepeda berdasasrkan volume dan kecepatan kendaraan bermotor, , sumber: Pedoman PUPR 05/P/BM/2021
Gambar 6. Pemilihan tipe lajur atau jalur sepeda berdasasrkan volume dan kecepatan kendaraan bermotor, , sumber: Pedoman PUPR 05/P/BM/2021

Jalan dengan kecepatan kendaraan di atas 64 km/jam secara otomatis akan masuk ke dalam kategori jalur sepeda tipe A yang perlu diproteksi di badan jalan. 

Sebenarnya dalam peraturan lain pada Peraturan Pemerintah No. 79 tahun 2020 sudah diatur batas kecepatan kendaraan di kawasan perkotaan maksimal 50 km/jam, namun pada kenyataannya tidak pernah bisa ditaati dengan baik oleh kendaraan.

Berdasarkan hasil pengamatan kecepatan kendaraan di Jl. Sudirman -- Jl. Thamrin[3], ditemukan rata-rata kecepatan kendaraan yang melebih ketentuan 64 km/jam.

 Bahkan hanya 4% kendaraan yang benar-benar mematuhi ketentuan kecepatan kendaraan di bawah 50 km/jam. Jika kita amati, kecepatan kendaraan di atas 70 km hingga 90 km juga memiliki jumlah yang cukup signifikan dan dapat membahayakan pesepeda.

Gambar 7. Pengamatan kecepatan kendaraan Jl. Sudirman -- Jl. Thamrin, Sumber: ITDP Indonesia
Gambar 7. Pengamatan kecepatan kendaraan Jl. Sudirman -- Jl. Thamrin, Sumber: ITDP Indonesia
Jenis proteksi yang bisa diberikan kepada pesepeda juga sebenarnya bisa beragam sesuai dengan konteks lokal. Dalam pedoman Kementrian PUPR ini, proteksi berupa bak tanaman (planter box) juga sudah diatur teknisnya:

Gambar 8. Perseptif jalur sepeda dengan proteksi bak tanaman, Sumber: Pedoman PUPR 05/P/BM/2021
Gambar 8. Perseptif jalur sepeda dengan proteksi bak tanaman, Sumber: Pedoman PUPR 05/P/BM/2021
HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Otomotif Selengkapnya
Lihat Otomotif Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun