Ketentuan ini diatur lebih mendetail pada Pedoman Kementrian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat 05/P/BM/2021 tentang Perancangan Fasilitas Pesepeda. Di dalam peraturan ini diatur mengenai kebutuhan proteksi terhadap pesepeda yang dapat dinilai dari kelas dan fungsi jalannya.
Jalan dengan kecepatan kendaraan di atas 64 km/jam secara otomatis akan masuk ke dalam kategori jalur sepeda tipe A yang perlu diproteksi di badan jalan.Â
Sebenarnya dalam peraturan lain pada Peraturan Pemerintah No. 79 tahun 2020 sudah diatur batas kecepatan kendaraan di kawasan perkotaan maksimal 50 km/jam, namun pada kenyataannya tidak pernah bisa ditaati dengan baik oleh kendaraan.
Berdasarkan hasil pengamatan kecepatan kendaraan di Jl. Sudirman -- Jl. Thamrin[3], ditemukan rata-rata kecepatan kendaraan yang melebih ketentuan 64 km/jam.
 Bahkan hanya 4% kendaraan yang benar-benar mematuhi ketentuan kecepatan kendaraan di bawah 50 km/jam. Jika kita amati, kecepatan kendaraan di atas 70 km hingga 90 km juga memiliki jumlah yang cukup signifikan dan dapat membahayakan pesepeda.