Lalu apakah ruang-ruang jalan kita sudah mengakomodir kebutuhan pesepeda? Pertanyaan ini dapat dijawab dengan mengamati proporsi ruang yang diberikan untuk masing-masing jenis pengendara.
Jika pesepeda berada dalam situasi tersebut maka tidak heran kekhawatiran tertabrak akan sangat tinggi karena tidak mendapatkan perlindungan.
Hal serupa juga bisa kita terapkan pada jalan-jalan yang ada di kota kita masing-masing. Coba amati berapa banyak ruang yang dialokasikan untuk pejalan kaki dan pesepeda jika dibandingkan dengan kendaraan bermotor.Â
Kalau mau dibandingkan dengan negara yang sudah memprioritaskan ruangnya secara lebih adil, kita bisa berkaca ke kota Tokyo, Jepang.
Tidak perlu menunggu lampu merah selama dua kali, lampu merah diset merah untuk semua simpang sehingga pejalan kaki bisa menyebrang lebih singkat. Ini adalah contoh baik ketika ruang memang lebih diprioritaskan untuk kenyamanan manusia dibandingkan kendaraan.
Sudah Diatur Sejak Lama
Kita sudah banyak berbicara tentang keadilan ruang, sebenarnya konsep keadilan ini sudah diatur dalam perundang-undangan dalam UU No. 29 tahun 2009 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan.Â
Dalam pasal 25 ditentukan bahwa setiap jalan yang digunakan untuk lalu lintas umum wajib dilengkapi dengan: fasilitas untuk Sepeda, Pejalan Kaki, dan penyandang cacat.