Mohon tunggu...
Carlos Nemesis
Carlos Nemesis Mohon Tunggu... Insinyur - live curious

Penggiat Tata Kota, tertarik dengan topik permukiman, transportasi dan juga topik kontemporer seperti perkembangan Industry 4.0 terhadap kota. Mahir dalam membuat artikel secara sistematis, padat, namun tetap menggugah. Jika ada yg berminat dibuatkan tulisan silahkan email ke : carlostondok@gmail.com

Selanjutnya

Tutup

Otomotif Artikel Utama FEATURED

Kenapa Sih Pesepeda Begitu?

21 September 2020   08:31 Diperbarui: 3 Juni 2022   06:52 2746
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
sumber: (Marshall, Piatkowski, & Johnson, 2017) [4]

Lalu apakah ruang-ruang jalan kita sudah mengakomodir kebutuhan pesepeda? Pertanyaan ini dapat dijawab dengan mengamati proporsi ruang yang diberikan untuk masing-masing jenis pengendara.

sumber: Mikael Calville-Andersen, The Arrogance of Space (medium.com)
sumber: Mikael Calville-Andersen, The Arrogance of Space (medium.com)
Gambar di atas merupakan simpang yang ada di Cape Town, Afrika Selatan. Dapat kita amati bahwa persimpangan tersebut hanya mengutamakan ruang bagi kendaraan bermotor, sedikit sekali ruang yang memang diperuntukkan bagi pejalan kaki dan pesepeda. 

Jika pesepeda berada dalam situasi tersebut maka tidak heran kekhawatiran tertabrak akan sangat tinggi karena tidak mendapatkan perlindungan.

Hal serupa juga bisa kita terapkan pada jalan-jalan yang ada di kota kita masing-masing. Coba amati berapa banyak ruang yang dialokasikan untuk pejalan kaki dan pesepeda jika dibandingkan dengan kendaraan bermotor. 

Kalau mau dibandingkan dengan negara yang sudah memprioritaskan ruangnya secara lebih adil, kita bisa berkaca ke kota Tokyo, Jepang.

sumber: olahan Mikael Calville-Andersen, The Arrogance of Space (medium.com)
sumber: olahan Mikael Calville-Andersen, The Arrogance of Space (medium.com)
Salah satu simpang yang terkenal adalah persimpangan di Shibuya, pada persimpangan ini kita bisa menyebrang jalan diagonal secara langsung. 

Tidak perlu menunggu lampu merah selama dua kali, lampu merah diset merah untuk semua simpang sehingga pejalan kaki bisa menyebrang lebih singkat. Ini adalah contoh baik ketika ruang memang lebih diprioritaskan untuk kenyamanan manusia dibandingkan kendaraan.

Sudah Diatur Sejak Lama

Kita sudah banyak berbicara tentang keadilan ruang, sebenarnya konsep keadilan ini sudah diatur dalam perundang-undangan dalam UU No. 29 tahun 2009 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan. 

Dalam pasal 25 ditentukan bahwa setiap jalan yang digunakan untuk lalu lintas umum wajib dilengkapi dengan: fasilitas untuk Sepeda, Pejalan Kaki, dan penyandang cacat.

sumber: UU No. 22 tahun 2009
sumber: UU No. 22 tahun 2009
Lebih lanjut lagi setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di jalan wajib mengutamakan Pejalan Kak dan pesepeda (pasal 106). Jika pengemudi Kendaraan Bermotor lalai dan tidak mengutamakan keselamatan Pejalan Kaki atau pesepeda mereka dapat dipidana kurungan paling lama dua bulan atau denda paling banyak Rp. 500.000.

Infrastruktur Masih Minim

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
Mohon tunggu...

Lihat Konten Otomotif Selengkapnya
Lihat Otomotif Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun