Mohon tunggu...
Carissa Ghafira Azra Chita
Carissa Ghafira Azra Chita Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Saya seorang mahasiswa

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Peran Politik dalam Menanggapi Hoaks dan Desinformasi pada Era Digital

10 Juni 2024   19:37 Diperbarui: 10 Juni 2024   19:50 262
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

3. Regulasi yang Lebih Ketat, Perlunya regulasi yang lebih ketat juga diakui sebagai strategi penting untuk mengendalikan penyebaran hoaks dan desinformasi. Regulasi yang tepat dapat memberikan landasan hukum yang kuat untuk menegakkan tanggung jawab dalam menyebarkan informasi yang akurat dan membatasi penyebaran hoaks dan desinformasi. Regulasi ini melibatkan implementasi undang- undang yang mengatur tentang hoaks dan desinformasi, serta sanksi yang tegas terhadap pelaku penyebar hoaks dan desinformasi.

Dengan implementasi strategi-strategi ini secara komprehensif, diharapkan dapat mengurangi penyebaran hoaks dan desinformasi, meningkatkan kesadaran masyarakat tentang informasi yang akurat, dan melindungi integritas informasi dalam konteks demokrasi. 

Referensi 

Allcott, H., & Gentzkow, M. (2017). Social Media and Fake News in the 2016 Election. Journal of Economic Perspectives, 31(2), 211-236. 

Lupton, D. (2019). Hoax, Fake News and Disinformation: Definitions and Concepts. In A. Poell, D. Nieborg, & M. van Dijck (Eds.), The Sage Handbook of Social Media (hal. 121-136). Sage Publications.

Pennycook, G., & Rand, D. G. (2019). The Implied Truth Effect: Attaching Warnings to a Subset of Fake News Stories Increases Perceived Accuracy of Stories Without Warnings. Management Science, 65(11), 5013-5030. 

Wardle, C., & Derakhshan, H. (2017). Information Disorder: Toward an Interdisciplinary Framework for Research and Policy Making. Council of Europe. 

Yudhoyono, A. (2021). Penegakan Hukum Terhadap Hoaks dan Disinformasi. Jurnal Hukum dan Pembangunan, 51(1), 161-174.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun