Mohon tunggu...
Carine
Carine Mohon Tunggu... Lainnya - Apa yang bisa saya bagikan masih jauh dari sempurna

Semoga bermanfaat

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

PNS dalam Menjalankan Fungsi Sebagai Pelayan Publik

29 April 2021   12:30 Diperbarui: 30 April 2021   08:44 2898
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

PANDANGAN PELAYANAN PUBLIK SAAT INI

Ombudsman RI sebagai lembaga negara pengawas pelayanan publik sesuai amanah UU Nomor 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman RI dan UU Nomor 25 tahun 2009 tentang Pelayanan Publik. Ombudsman RI melakukan pengawasan pelayanan publik terhadap dugaan dan potensi maladministrasi yang dilakukan penyelenggara negara sebagaimana Pasal 6 dan Pasal 7 UU Nomor 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman RI, yaitu mengawasi aspek pelayanan publik yang diselenggarakan oleh penyelenggara negara dan pemerintahan, termasuk BUMN, BUMD, BHMN, Badan Swasta dan/atau perseorangan yang melaksanakan pelayanan publik tertentu yang sebagian atau seluruh dananya bersumber dari APBN/APBD. (Sumber : Proyeksi Peningkatan Kualitas Pelayanan Publik)

Ombudsman RI, Alamsyah Saragih dalam pemaparannya menyebutkan, sepanjang tahun 2020, Ombudsman RI telah menerima laporan masyarakat yang terkait dengan penyelenggaraan pelayanan publik sebanyak 7.204 laporan. Laporan tersebut terdiri dari 6.522 laporan reguler, 559 Respon Cepat, dan 123 merupakan Investigasi Atas Prakarsa Sendiri.

Dari aspek laporan masyarakat berdasarkan dugaan maladministrasi, terdapat tiga kategori pengaduan terbanyak. yakni laporan atas penundaan berlarut sebesar 31,57 %, penyimpangan prosedur sebanyak 24,77 %, dan tidak memberikan layanan sebanyak 24,39%. Sedangkan berdasarkan sebaran pelapor, jumlah laporan terbanyak yakni di Kantor Pusat sebanyak 1.641 laporan, Sumatera Utara 319 laporan, Jawa Timur 307 laporan, Sulawesi Utara 273 laporan, dan Kalimantan Selatan 165 laporan. (sumber : Ombudsman RI Luncurkan Laporan Tahunan 2020).

MEMILIH MENJADI PELAYAN PUBLIK

Sebagai seorang ASN (Aparatur Sipil Negara), sesuai dengan UU no 5 tahun 2014 menyatakan bahwa PNS memiliki fungsi antara lain sebagai 1) pelaksana kebijakan publik, 2) pelayan publik, dan 3) perekat dan pemersatu bangsa.

Kualitas pelayanan publik ditentukan oleh seberapa baik sikap dan perlakukan penyelenggara negara/instansi pemerintah dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya kepada masyarakat serta tingkat kepuasan masyarakat yang ditandai dengan membaiknya kesejahteraan masyarakat dari waktu ke waktu. Maka tercapainya pelayanan publik suatu instansi kepada masyarakat salah satunya juga tergantung pada kinerja PNS di dalamnya.

Menjadi seorang PNS tidak boleh karena sekedar mendambakan akan mendapatkan pendapatan atau gaji dengan beberapa tunjangan yang dijamin hingga masa pensiun. Lebih dari soal gaji dan kepastian jaminan hidup, alasan yang tak kalah pentingnya adalah karena gengsi sosial. Gaji yang relatif kecil bukan penghalang motivasi untuk mengejar status PNS. Hingga ada yang berprinsip  bahwa gaji kecil tak jadi soal, yang terpenting  status PNS menjanjikan jaminan kepastian hidup dan masa depan, termasuk tunjangan kesehatan untuk anak-istri. Bila alasan untuk menjadi PNS hanya berpatok pada jaminan hidup dan gengsi sosial di mata manusia, maka kualitas pelayanan publik di negeri ini akan tetap berada di tempat.

Lalu mengapa memilih menjadi PNS yang sejatinya menjadi Pelayan Publik?

Dengan menjadi seorang (C)PNS saat ini, saya ingin bisa berkontibrusi untuk negara, setidaknya di dalam instansi pemerintahan di tempat saya bekerja dengan melaksanakan tupoksi dan segala kewajiban saya dengan sebaik-baiknya dan tentunya dengan menerapkan nilai-nilai ASN itu sendiri yaitu ANEKA, demi mewujudkan pelayanan publik yang prima dan berkualitas.  Nilai-nilai ANEKA yang dimaksud adalah Akuntabilitas, Nasionalisme, Etika Publik, Komitmen Mutu, serta Anti Korupsi.

HARAPAN KE DEPAN

Badan Narkotika Nasional (BNN) merupakan satuan kerja dimana tempat saya mengabdi saat ini. Harapan saya bersama BNN adalah dapat menjalankan tugas PNS sebagaimana mestinya sesuai yang telah tercantum pada UU no 5 tahun 2014, yaitu 1) melaksanakan kebijakan publik yang dibuat oleh Pejabat Pembina Kepegawaian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, 2) memberikan pelayanan publik yang profesional dan berkualitas, dan 3) mempererat persatuan dan kesatuan Negara Kesatuan Republik Indonesia. Penerapan integritas dan nilai-nilai ASN juga perlu dilakukan secara optimal oleh seluruh perangkat yang terkandung di dalam BNN untuk mewujudkan pelayanan publik yang prima dan kepuasan masyarakat, yang mana utamanya adalah pelayanan publik yang bermutu akan tercipta kepercayaan publik kepada institusi pemerintah.

Saat ini belum semua wilayah telah dinaungi oleh BNN dikarenakan belum semua daerah di Indonesia memiliki BNN sebagai Badan yang dapat memberikan segala bentuk pelayanan publik di bidang P4GN, misalnya berupa kebutuhan edukasi ataupun masalah yang terjadi terkait Narkotika. Kedepannya semoga BNN dapat menjangkau seluruh elemen masyarakat maupun seluruh wilayah hingga pelosok negeri dalam upaya memutus mata rantai jaringan narkoba dan terus menabuhkan genderang perang melawan narkoba hingga tak ada lagi korban yang berjatuhan karena narkoba.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun