Mohon tunggu...
Carine
Carine Mohon Tunggu... Lainnya - Apa yang bisa saya bagikan masih jauh dari sempurna

Semoga bermanfaat

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

PNS dalam Menjalankan Fungsi Sebagai Pelayan Publik

29 April 2021   12:30 Diperbarui: 30 April 2021   08:44 2898
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Badan Narkotika Nasional (BNN) merupakan satuan kerja dimana tempat saya mengabdi saat ini. Harapan saya bersama BNN adalah dapat menjalankan tugas PNS sebagaimana mestinya sesuai yang telah tercantum pada UU no 5 tahun 2014, yaitu 1) melaksanakan kebijakan publik yang dibuat oleh Pejabat Pembina Kepegawaian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, 2) memberikan pelayanan publik yang profesional dan berkualitas, dan 3) mempererat persatuan dan kesatuan Negara Kesatuan Republik Indonesia. Penerapan integritas dan nilai-nilai ASN juga perlu dilakukan secara optimal oleh seluruh perangkat yang terkandung di dalam BNN untuk mewujudkan pelayanan publik yang prima dan kepuasan masyarakat, yang mana utamanya adalah pelayanan publik yang bermutu akan tercipta kepercayaan publik kepada institusi pemerintah.

Saat ini belum semua wilayah telah dinaungi oleh BNN dikarenakan belum semua daerah di Indonesia memiliki BNN sebagai Badan yang dapat memberikan segala bentuk pelayanan publik di bidang P4GN, misalnya berupa kebutuhan edukasi ataupun masalah yang terjadi terkait Narkotika. Kedepannya semoga BNN dapat menjangkau seluruh elemen masyarakat maupun seluruh wilayah hingga pelosok negeri dalam upaya memutus mata rantai jaringan narkoba dan terus menabuhkan genderang perang melawan narkoba hingga tak ada lagi korban yang berjatuhan karena narkoba.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun