Penyalah gunaan yang berhubungan dengan stalking dan cyberstalking yang sampai saat ini dapat dibuat kasus salah satunya adalah kasus Bjorka, dikarenakan yang dilakukan pelaku adalah hacking yang merugikan negara maupun perseorangan karena sudah merugikan negara dengan membocorkan dokumen rahasia negara yang dapat mengancam kedaulatan negara, dikaarenakan adanya dokumen yang bocor maka bisa saja orang lain maupun pelaku dapat menyalah gunakan dokumen tersebut untuk kepentingan pribadi maupun kelompok yang disini kasus Bjorka tersebut telah melanggar pasal UU ITE Pasal 30 Ayat 1 sampai dengan 3, kemudian bisa kena UU PDP Pasal 67 Ayat 1, Ayat 2, dan Ayat 3
Jadi kegiatan stalking maupun cyberstalking sendiri sah-sah saja untuk dilakukan apabila tidak merugikan orang lain serta tidak melanggar Pasal-pasal diatas ataupun pasal lain yang melindung hak dan privasi, apalagi sampai ada yang melakukan pengancaman dan kekerasan maka sudah dipastikan pelaku dapat dikenai hukuman dengan pasal yang berlaku. Dikarenakan semua orang memiliki hak untuk melindungi privasi mereka serta sudah ada hukum yang mengatur mengenai hak dan privasi.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H