Profesi elektromedis memegang peranan penting dalam mendukung layanan kesehatan modern. Di era teknologi yang semakin maju, alat-alat kesehatan seperti mesin pencitraan medis, perangkat terapi, hingga alat diagnostik, menjadi bagian tak terpisahkan dari pelayanan kesehatan yang berkualitas. Agar alat-alat ini dapat berfungsi dengan optimal dan aman, diperlukan tenaga profesional yang memiliki keahlian khusus dalam pengelolaan dan pemeliharaan alat tersebut. Di sinilah peran elektromedis menjadi sangat vital.
Namun, meskipun perannya krusial, pemahaman masyarakat tentang profesi elektromedis masih relatif terbatas. Banyak yang belum menyadari bahwa pekerjaan ini tidak hanya membutuhkan keterampilan teknis, tetapi juga harus mengikuti standar dan regulasi yang ketat. Untuk memastikan pelayanan kesehatan yang bermutu, profesi elektromedis diatur oleh berbagai peraturan perundang-undangan yang menekankan kompetensi, tanggung jawab, dan etika profesi.
Artikel ini akan membahas profesi elektromedis secara mendalam dari sudut pandang hukum, dengan mengacu pada undang-undang dan regulasi yang berlaku di Indonesia. Pembahasan ini diharapkan dapat memberikan wawasan yang lebih luas tentang peran strategis elektromedis dalam sistem kesehatan serta pentingnya kepatuhan terhadap regulasi untuk menjaga keselamatan pasien dan kualitas pelayanan kesehatan.
A. Profesi Elektromedis
Profesi Elekromedis menurut UU No. 36 Tahun 2016 Tentang Tenaga Kesehatan. Elektromedis merupakan tenaga kesehatan yang termasuk dalam kelompok tenaga teknik biomedika. Profesi elektromedis diakui sebagai salah satu jenis tenaga kesehatan yang memiliki tugas khusus di bidang teknologi kesehatan. Meskipun secara spesifik tidak dijelaskan secara mendalam dalam undang-undang ini, profesi elektromedis diatur dalam kerangka umum tenaga kesehatan yang berkontribusi pada pelayanan kesehatan di Indonesia.Â
B. Standar Pendidikan Elektromedis
Elektromedis adalah seorang yang telah lulus dari pendidikan D3 -Teknik Elektromedik atau Sarjana Terapan Teknik Elektromedik,ini dibuktikan oleh beberapa regulasi berikut:
- Keputusan Menteri Kesehatan No. 314 Tahun 2020 Tentang Standar Profesi Elektromedis
- Peraturan Menteri Kesehatan No 65 Tahun 2016 Tentang Standar Pelayanan Elektromedis
- Peraturan Menteri Kesehatan No. 45 Tahun 2015 Tentang Izin dan Penyelenggaraan Praktik Elektromedis
- SKKNI No. 135 Tahun 2019 tentang Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia Bidang Kesehatan Profesi Elektromedis
C. Standar Profesi Elektromedis
Standar profesi elektromedis diatur dalam Keputusan Menteri Kesehatan No. 314 Tahun 2020 tentang Standar Profesi Elektromedis. Standar ini bertujuan memberikan acuan yang konsisten bagi profesi elektromedis dalam memenuhi kebutuhan pelayanan kesehatan. Peningkatan kualitas pelayanan dilakukan melalui standar kompetensi dan etika profesi yang mendukung tenaga elektromedis dalam menjalankan tugasnya. pada standar ini juga ditetapkan Standar Kompetensi Elektromedis dan Kode Etik.
1. Standar Kompetensi Elektromedis
Terdapat tujuh area kompetensi yang harus dikuasai oleh tenaga elektromedis menurut Keputusan Menteri Kesehatan No. 314 Tahun 2020. :
- Profesionalisme Luhur: Integritas, etika, dan disiplin dalam praktik yang mencakup nilai moral, hukum, dan budaya sosial.
- Pengembangan Diri: Meliputi sikap reflektif, pembelajaran sepanjang hayat, dan kemampuan untuk terus memperbarui pengetahuan.
- Komunikasi Efektif: Kemampuan berkomunikasi baik secara lisan maupun tulisan dengan kolega, klien, dan masyarakat.
- Pengelolaan Informasi: Penguasaan teknologi informasi untuk pengambilan keputusan yang tepat.
- Landasan Ilmiah Ilmu Elektromedik: Pemahaman ilmu dasar seperti anatomi, fisiologi, fisika, dan kimia, yang relevan untuk pekerjaan elektromedis.
- Keterampilan Elektromedik: Meliputi pengoperasian, pemeliharaan, dan perbaikan alat elektromedik.
- Manajemen Alat Elektromedik: Pengetahuan tentang manajemen aset, kualitas, dan keselamatan alat elektromedik.
2. Kode Etik
Kode etik profesi elektromedis merupakan landasan moral yang harus dipatuhi oleh tenaga elektromedis dalam menjalankan tugasnya. Kode etik ini berfungsi sebagai pedoman perilaku yang mengatur hubungan antara tenaga elektromedis dengan pasien, kolega, dan masyarakat. Kode etik profesi elektromedis mencakup poin-poin berikut:
- Tanggung jawab terhadap pasien dan masyarakat.
- Integritas dan kejujuran.
- Profesionalisme.
- Kerahasiaan.
- Kolaborasi dengan tenaga kesehatan lain.
- Pengembangan diri.
- Tanggung jawab lingkungan kerja.
- Pelaporan dan akuntabilitas.
D. Standar Pelayanan Elektromedis
Berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan No 65 Tahun 2016 Tentang Standar Pelayanan Elektromedis , Standar Pelayanan Elektromedik meliputi penyelenggaraan pelayanan, manajemen pelayanan, dan sumber daya.Â
Pengaturan standar pelayanan elektromedik bertujuan untuk:Â
a. Memberikan acuan dalam penyelenggaraan pelayanan elektromedik yang bermutu dan dapat dipertanggungjawabkan;Â
b. Memberikan acuan dalam pengembangan pelayanan elektromedik di fasilitas pelayanan kesehatan atau fasilitas kesehatan elektromedik lain;Â
c. Memberikan perlindungan dan kepastian hukum bagi elektromedis dalam menyelenggarakan pelayanan elektromedik;Â
d. Melindungi klien sebagai penerima pelayanan elektromedik; danÂ
e. Menjamin persyaratan mutu, keamanan, keselamatan dan laik pakai alat elektromedik.Â
E. Izin dan Penyelenggaraan Praktik Elektromedis
Menurut Peraturan Menteri Kesehatan No. 45 Tahun 2015 Tentang Izin dan Penyelenggaraan Praktik Elektromedis, untuk menyelenggarakan praktik elektromedis maka seorang elektromedis harus lulus dari pendidikan D3-Teknik Elektromedik atau Sarjana Terapan Teknik Elektromedik dan harus memiliki Surat Tanda Registrasi (STR) dan Surat Izin Praktik (SIP).
Elektromedis dalam menyelenggarakan atau menjalankan praktik berwenang:
- mengoperasikan alat elektromedik dalam rangka pemeliharaan, perbaikan, pengujian dan kalibrasi;
- melakukan pemeliharaan alat elektromedik, pengujian dan kalibrasi;
- melakukan pemantauan fungsi alat elektromedik;
- menganalisis kerusakan dan perbaikan alat elektromedik;
- melakukan inspeksi unjuk kerja alat elektromedik, pengujian dan kalibrasi;
- melakukan inspeksi keamanan alat elektromedik, pengujian dan kalibrasi;
- melakukan pengujian laik pakai alat elektromedik, pengujian dan kalibrasi;
- melakukan pengujian dan kalibrasi alat elektromedik;
- melakukan penyuluhan, pembelajaran, penelitian dan pengembangan alat elektromedik;
- melakukan perakitan dan instalasi alat elektromedik;
- melakukan perencanaan instalasi, pemeliharaan, perbaikan, pengujian dan kalibrasi alat elektromedik, pengujian dan kalibrasi;
- melakukan kajian teknis (technical assessment) yang berkaitan dengan alat elektromedik, pengujian dan kalibrasi; dan
- memecahkan masalah dan bimbingan teknis bidang elektromedik.
F. Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia Elektromedis
Standar Kompetensi Kerja Nasional Elektromedis (SKKNI) yang ditetapkan oleh Menteri Ketenagakerjaan melalui Keputusan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 135 Tahun 2019 merupakan acuan penting dalam memastikan tenaga elektromedis memiliki kualifikasi dan kompetensi yang sesuai dengan kebutuhan dunia kerja. SKKNI ini dirancang untuk mencakup aspek pengetahuan, keterampilan, dan sikap kerja yang harus dikuasai oleh seorang elektromedis dalam menjalankan tugasnya secara profesional, aman, dan efisien. Penetapan standar ini menjadi langkah strategis dalam mendukung peningkatan kualitas layanan kesehatan melalui pengelolaan alat kesehatan yang optimal.
SKKNI ini mengatur tentang pemetaan kompetensi elektromedis, yang tujuannya adalah menghasilkan pelayanan elektromedis yang profesional dan memenuhi standar mutu, keamanan, keselamatan, serta kemanfaatan untuk mendukung pelayanan kesehatan yang berkualitas.
Pemetaan kompetensi elektromedis mencakup unit-unit kompetensi yang terbagi berdasarkan kategori alat (bedah, diagnostik, radiologi, terapi, dll.), tingkat teknologi (sederhana hingga tinggi), serta fungsi pekerjaan (kalibrasi, perbaikan, instalasi, dan lainnya).Â
Setiap unit kompetensi dalam SKKNI bidang elektromedis diberi kode khusus yang terdiri dari beberapa elemen:
- Q: Kategori aktivitas kesehatan manusia dan sosial.
- 86: Golongan pokok aktivitas kesehatan manusia (mengacu pada KBLI).
- EMS: Singkatan dari Elektromedis.
- XX: Kategori kelompok kompetensi:
- 00: Kompetensi pengelolaan/pengembangan.
- 01: Alat bedah dan anestesi.
- 02: Alat diagnostik.
- 03: Alat laboratorium klinik.
- 04: Alat life support.
- 05: Alat radiologi.
- 06: Alat terapi.
- 07: Alat sterilisasi.
- YYY: Nomor urut kompetensi.
- 1: Versi kompetensi.
G. Kesimpulan
Profesi elektromedis memiliki peran strategis dalam sistem pelayanan kesehatan modern, khususnya dalam pengelolaan teknologi kesehatan. Berbagai regulasi, seperti UU No. 36 Tahun 2014 tentang Tenaga Kesehatan, Peraturan Menteri Kesehatan No 65 Tahun 2016 tentang Standar Profesi Elektromedis, dan SKKNI No. 135 Tahun 2019, memastikan bahwa tenaga elektromedis bekerja sesuai dengan standar kompetensi dan etika yang telah ditetapkan. Dengan kualifikasi pendidikan minimal D3 atau Sarjana Terapan Teknik Elektromedik, tenaga elektromedis diwajibkan memiliki Surat Tanda Registrasi (STR) dan Surat Izin Praktik (SIP) untuk menjalankan tugasnya secara legal. Hal ini menunjukkan upaya pemerintah dalam menjaga profesionalisme tenaga elektromedis sekaligus melindungi keselamatan pasien dan kualitas pelayanan.
Standar kompetensi dan kode etik yang melekat pada profesi ini dirancang untuk menjawab kebutuhan dunia kesehatan yang semakin kompleks dan berbasis teknologi. Tenaga elektromedis bertanggung jawab dalam memastikan alat-alat kesehatan berfungsi dengan baik, aman, dan sesuai peruntukannya. Dengan kepatuhan terhadap regulasi dan pengembangan kompetensi secara berkelanjutan, profesi elektromedis dapat terus berkontribusi secara signifikan dalam mendukung pelayanan kesehatan yang bermutu, sekaligus memperkokoh posisinya sebagai profesi yang vital dalam pembangunan kesehatan nasional.
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana
Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI