Menurut Peraturan Menteri Kesehatan No. 45 Tahun 2015 Tentang Izin dan Penyelenggaraan Praktik Elektromedis, untuk menyelenggarakan praktik elektromedis maka seorang elektromedis harus lulus dari pendidikan D3-Teknik Elektromedik atau Sarjana Terapan Teknik Elektromedik dan harus memiliki Surat Tanda Registrasi (STR) dan Surat Izin Praktik (SIP).
Elektromedis dalam menyelenggarakan atau menjalankan praktik berwenang:
- mengoperasikan alat elektromedik dalam rangka pemeliharaan, perbaikan, pengujian dan kalibrasi;
- melakukan pemeliharaan alat elektromedik, pengujian dan kalibrasi;
- melakukan pemantauan fungsi alat elektromedik;
- menganalisis kerusakan dan perbaikan alat elektromedik;
- melakukan inspeksi unjuk kerja alat elektromedik, pengujian dan kalibrasi;
- melakukan inspeksi keamanan alat elektromedik, pengujian dan kalibrasi;
- melakukan pengujian laik pakai alat elektromedik, pengujian dan kalibrasi;
- melakukan pengujian dan kalibrasi alat elektromedik;
- melakukan penyuluhan, pembelajaran, penelitian dan pengembangan alat elektromedik;
- melakukan perakitan dan instalasi alat elektromedik;
- melakukan perencanaan instalasi, pemeliharaan, perbaikan, pengujian dan kalibrasi alat elektromedik, pengujian dan kalibrasi;
- melakukan kajian teknis (technical assessment) yang berkaitan dengan alat elektromedik, pengujian dan kalibrasi; dan
- memecahkan masalah dan bimbingan teknis bidang elektromedik.
F. Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia Elektromedis
Standar Kompetensi Kerja Nasional Elektromedis (SKKNI) yang ditetapkan oleh Menteri Ketenagakerjaan melalui Keputusan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 135 Tahun 2019 merupakan acuan penting dalam memastikan tenaga elektromedis memiliki kualifikasi dan kompetensi yang sesuai dengan kebutuhan dunia kerja. SKKNI ini dirancang untuk mencakup aspek pengetahuan, keterampilan, dan sikap kerja yang harus dikuasai oleh seorang elektromedis dalam menjalankan tugasnya secara profesional, aman, dan efisien. Penetapan standar ini menjadi langkah strategis dalam mendukung peningkatan kualitas layanan kesehatan melalui pengelolaan alat kesehatan yang optimal.
SKKNI ini mengatur tentang pemetaan kompetensi elektromedis, yang tujuannya adalah menghasilkan pelayanan elektromedis yang profesional dan memenuhi standar mutu, keamanan, keselamatan, serta kemanfaatan untuk mendukung pelayanan kesehatan yang berkualitas.
Pemetaan kompetensi elektromedis mencakup unit-unit kompetensi yang terbagi berdasarkan kategori alat (bedah, diagnostik, radiologi, terapi, dll.), tingkat teknologi (sederhana hingga tinggi), serta fungsi pekerjaan (kalibrasi, perbaikan, instalasi, dan lainnya).Â
Setiap unit kompetensi dalam SKKNI bidang elektromedis diberi kode khusus yang terdiri dari beberapa elemen:
- Q: Kategori aktivitas kesehatan manusia dan sosial.
- 86: Golongan pokok aktivitas kesehatan manusia (mengacu pada KBLI).
- EMS: Singkatan dari Elektromedis.
- XX: Kategori kelompok kompetensi:
- 00: Kompetensi pengelolaan/pengembangan.
- 01: Alat bedah dan anestesi.
- 02: Alat diagnostik.
- 03: Alat laboratorium klinik.
- 04: Alat life support.
- 05: Alat radiologi.
- 06: Alat terapi.
- 07: Alat sterilisasi.
- YYY: Nomor urut kompetensi.
- 1: Versi kompetensi.
G. Kesimpulan
Profesi elektromedis memiliki peran strategis dalam sistem pelayanan kesehatan modern, khususnya dalam pengelolaan teknologi kesehatan. Berbagai regulasi, seperti UU No. 36 Tahun 2014 tentang Tenaga Kesehatan, Peraturan Menteri Kesehatan No 65 Tahun 2016 tentang Standar Profesi Elektromedis, dan SKKNI No. 135 Tahun 2019, memastikan bahwa tenaga elektromedis bekerja sesuai dengan standar kompetensi dan etika yang telah ditetapkan. Dengan kualifikasi pendidikan minimal D3 atau Sarjana Terapan Teknik Elektromedik, tenaga elektromedis diwajibkan memiliki Surat Tanda Registrasi (STR) dan Surat Izin Praktik (SIP) untuk menjalankan tugasnya secara legal. Hal ini menunjukkan upaya pemerintah dalam menjaga profesionalisme tenaga elektromedis sekaligus melindungi keselamatan pasien dan kualitas pelayanan.
Standar kompetensi dan kode etik yang melekat pada profesi ini dirancang untuk menjawab kebutuhan dunia kesehatan yang semakin kompleks dan berbasis teknologi. Tenaga elektromedis bertanggung jawab dalam memastikan alat-alat kesehatan berfungsi dengan baik, aman, dan sesuai peruntukannya. Dengan kepatuhan terhadap regulasi dan pengembangan kompetensi secara berkelanjutan, profesi elektromedis dapat terus berkontribusi secara signifikan dalam mendukung pelayanan kesehatan yang bermutu, sekaligus memperkokoh posisinya sebagai profesi yang vital dalam pembangunan kesehatan nasional.
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana
Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI