2. Kode Etik
Kode etik profesi elektromedis merupakan landasan moral yang harus dipatuhi oleh tenaga elektromedis dalam menjalankan tugasnya. Kode etik ini berfungsi sebagai pedoman perilaku yang mengatur hubungan antara tenaga elektromedis dengan pasien, kolega, dan masyarakat. Kode etik profesi elektromedis mencakup poin-poin berikut:
- Tanggung jawab terhadap pasien dan masyarakat.
- Integritas dan kejujuran.
- Profesionalisme.
- Kerahasiaan.
- Kolaborasi dengan tenaga kesehatan lain.
- Pengembangan diri.
- Tanggung jawab lingkungan kerja.
- Pelaporan dan akuntabilitas.
D. Standar Pelayanan Elektromedis
Berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan No 65 Tahun 2016 Tentang Standar Pelayanan Elektromedis , Standar Pelayanan Elektromedik meliputi penyelenggaraan pelayanan, manajemen pelayanan, dan sumber daya.Â
Pengaturan standar pelayanan elektromedik bertujuan untuk:Â
a. Memberikan acuan dalam penyelenggaraan pelayanan elektromedik yang bermutu dan dapat dipertanggungjawabkan;Â
b. Memberikan acuan dalam pengembangan pelayanan elektromedik di fasilitas pelayanan kesehatan atau fasilitas kesehatan elektromedik lain;Â
c. Memberikan perlindungan dan kepastian hukum bagi elektromedis dalam menyelenggarakan pelayanan elektromedik;Â
d. Melindungi klien sebagai penerima pelayanan elektromedik; danÂ
e. Menjamin persyaratan mutu, keamanan, keselamatan dan laik pakai alat elektromedik.Â
E. Izin dan Penyelenggaraan Praktik Elektromedis