Mohon tunggu...
Carel Aditya Nugraha
Carel Aditya Nugraha Mohon Tunggu... Lainnya - Mahasiswa Sarjana Terapan Teknologi Rekayasa Elektromedis Angkatan 2022 Poltekkes Kemenkes Jakarta II

Mahasiswa Sarjana Terapan Teknologi Rekayasa Elektromedis Angkatan 2022 Poltekkes Kemenkes Jakarta II

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud Pilihan

Profesi Elektromedis di Mata Undang-Undang Republik Indonesia

27 November 2024   18:39 Diperbarui: 27 November 2024   18:50 17
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

2. Kode Etik

Kode etik profesi elektromedis merupakan landasan moral yang harus dipatuhi oleh tenaga elektromedis dalam menjalankan tugasnya. Kode etik ini berfungsi sebagai pedoman perilaku yang mengatur hubungan antara tenaga elektromedis dengan pasien, kolega, dan masyarakat. Kode etik profesi elektromedis mencakup poin-poin berikut:

  • Tanggung jawab terhadap pasien dan masyarakat.
  • Integritas dan kejujuran.
  • Profesionalisme.
  • Kerahasiaan.
  • Kolaborasi dengan tenaga kesehatan lain.
  • Pengembangan diri.
  • Tanggung jawab lingkungan kerja.
  • Pelaporan dan akuntabilitas.

D. Standar Pelayanan Elektromedis

Berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan No 65 Tahun 2016 Tentang Standar Pelayanan Elektromedis , Standar Pelayanan Elektromedik meliputi penyelenggaraan pelayanan, manajemen pelayanan, dan sumber daya. 

Pengaturan standar pelayanan elektromedik bertujuan untuk: 

a. Memberikan acuan dalam penyelenggaraan pelayanan elektromedik yang bermutu dan dapat dipertanggungjawabkan; 

b. Memberikan acuan dalam pengembangan pelayanan elektromedik di fasilitas pelayanan kesehatan atau fasilitas kesehatan elektromedik lain; 

c. Memberikan perlindungan dan kepastian hukum bagi elektromedis dalam menyelenggarakan pelayanan elektromedik; 

d. Melindungi klien sebagai penerima pelayanan elektromedik; dan 

e. Menjamin persyaratan mutu, keamanan, keselamatan dan laik pakai alat elektromedik. 

E. Izin dan Penyelenggaraan Praktik Elektromedis

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun