Mohon tunggu...
Hewan Peliharaan (ACS)
Hewan Peliharaan (ACS) Mohon Tunggu... Full Time Blogger - ojol

Tukang ojek online dan penulis recehan https://hewandankita.blogspot.com

Selanjutnya

Tutup

Hukum Pilihan

Pergub DKI 132/2018 dan Sulitnya Pengurus P3SRS City Park Terbentuk, Siapa yang Bermain?

28 Februari 2019   17:16 Diperbarui: 28 Februari 2019   17:43 945
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Sarana City Park Cengkareng, Dokumen pribadi


Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan mengeluarkan Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Nomor 132 Tahun 2018. Peraturan yang muncul sebagai upaya mengatur Pembinaan Pengelolaan Rumah Susun Milik, menjadi harapan bagi penghuni apartemen - rusunami selama ini sering "ribut" dengan Badan pengelola.

Adanya anggapan di sebagian masyarakat yang berpikir, pengelolaan kepemilikan apartemen sebagai rumah susun sederhana (rusunami) lebih dominan berpihak pada pengembang. Hal tersebut diduga salah satu alasan sulitnya untuk membentuk kepengurusan Perhimpunan Pemilik dan Penghuni Satuan Rumah Susun (P3SRS). Banyak upaya hukum yang dilakukan penghuni tak bisa terbentuk karena alasan tertentu.

Terbitnya Pergub No. 132/2018 yang jelas dalam pengaturan mengelola apartemen dan rusunami. Sejumlah hak dan kewajiban pemilik dan pengembang yang selama ini jarang diketahui penghuni makin jelas, sehingga jika ada upaya penghambatan pembentukan P3SRS oleh pihak lain, bisa dikategorikan membawa kepentingan tersembunyi.

Berangkat dari niat baik Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan untuk menengahi benang kusut yang terjadi pada apartemen dan rusunami, Anies menyampaikan dengan Pergub No. 132/2018, maka aturan hukum terkait pengelolaan hunian vertikal bisa teratasi. Seperti problem kepengurusan dimana nama pengurus tidak tinggal di apartemen - rusunami dan tidak ber KTP sesuai undang-undang terkait.

"Bisa dikatakan hampir semua rumah susun di DKI Jakarta bermasalah dan banyak sekali pengurus-pengurus Perhimpunan Pemilik dan Penghuni Satuan Rumah Susun (P3SRS) malah tidak tinggal di lokasinya dan bukan warga yang bersama di situ, banyak sekali problem," kata Anies ketika berkunjung di Apartemen Lavanda, Senin (18/2/2019).

Keprihatinan Gubernur DKI Jakarta tersebut sesuai bagian keempat yang membahas Keanggotaan dan Organisasi pasal 48 dalam Paragraf 1, 2 dan 3, untuk menjadi anggota P3SRS adalah pemilik atau penghuni dan merupakan penghuni serta yang bertempat tinggal di apartemen atu rusunami.


Rusunami City Park, Kepengurusan P3SRS Diduga Tak Sesuai Aturan

Rusunami City Park Cengkareng, Jakarta Barat yang diresmikan oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) tahun 2008 sebagai program pemerintah dalam membangun 1.000 tower di Jakarta, nasibnya sama seperti apartemen dan rusunami lain yang bermasalah dalam pembentuk P3SRS.

Kolam renang City Park Cengkareng, Dokumen pribadi
Kolam renang City Park Cengkareng, Dokumen pribadi

Rumah Susun Hak Milik (Rusunami)  yang berdiri diatas tanah seluas 2,8 hektar, kehadiran SBY saat itu meresmikan Tower A dan B yang dalam rencana akan dibangun 10 tower, kini mengalami masalah dalam pembentukan P3SRS akibat tekanan oknum BPK.

Sarana City Park Cengkareng, Dokumen pribadi
Sarana City Park Cengkareng, Dokumen pribadi

Pihak pengembang Rusunami City Park, Cengkareng Timur, Untung Sampurno, Direktur PT Reka Rumanda Agung Abadi (RRAA) saat ditemui dan berbincang mengungkapkan, pihaknya tidak berniat menghalang-halangi pembentukan P3SRS seperti yang tertuang dalam Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Nomor 132 Tahun 2018.

Dirinya mengungkapkan, jajarannya siap memberi fasilitasi dan segala hal yang diperlukan untuk pembentukan pengurus Perhimpunan Pemilik dan Penghuni Satuan Rumah Susun (P3SRS) sesuai mekanisme hukum yang berlaku.

Pernyataan serupa juga dibenarkan oleh kuasa hukum pihak pengembang, Toga Lamhot tentang kesiapan pengembang rusunami City Park, sekaligus sebagai jawaban keinginan beberapa warga penghuni Rusunami City Park yang menginginkan terbentuknya P3SRS.

"Sebagai ujud dari iktikad baik, kami menyanggupi untuk memfasilitasi terbentuknya pengurus P3SRS Rusunami City Park yang sesuai dengan mekanisme hukum dan tunduk kepada UU Nomor 20 Tahun 2011 tentang Rumah Susun," kata Toga.

Tampak Luar City Park Cengkareng, Dokumen pribadi
Tampak Luar City Park Cengkareng, Dokumen pribadi

Toga menerangkan,  bila pengurus P3SRS Rusunami City Park yang sesuai dengan ketentuan hukum itu sudah terbentuk, pihak pengembang akan segera menyerahkan segala dokumen administratif yang menjadi hak para penghuni.

"Secara administratif, kami akan menyerahkan segala haknya, termasuk dokumen kepemilikan atas Satuan Rumah Susun Hunian City Park, kepada pengurus P3SRS yang sah tersebut," kata Toga.

Kuasa Hukum PT RRAA ini juga menegaskan, pihaknya sama sekali tidak pernah menghambat pembentukan pengurus P3SRS Rusunami City Park.

Ketika menjawab kesulitan dalam pembentukan P3SRS Rusunami City Park yang terkesan molor. Toga menjelaskan, hal tersebut bukan sikap tidak mendukung terbentuknya kepengurusan P3SRS, namun upaya menuju ke arah sana selalu terbentur upaya yang dilakukan oknum yang mengaku pengurus sah P3SRS yang diduga dilakukan oknum BPK.

Hal ini sebagai jawaban untuk menindaklanjuti petisi tersebut, tiga orang perwakilan pemilik dan penghuni Rusunami City Park, yakni Julia Farina, Eva Setiawati, dan Sulistianingsih, melalui para advokat dari Kantor Hukum Arnol Sinaga & Associates (ASA) ---Arnol Sinaga, Jeffry Simanjuntak, dan Hendra Sianipar--- melayangkan somasi atau teguran hukum kepada PT RRAA.

Arnol memiliki pemikiran yang sama bahwa kepengurusan P3SRS sarat dengan penyimpangan dan tidak sesuai dengan hukum.

Lebih lanjut, Arnol menjelaskan penyimpangan aturan dalam P3SRS yang tidak sesuai undang-undang, seperti persyaratan bagi anggota pengurus P3SRS yang sah menurut hukum antara lain berdomisili di rumah susun, berstatus sebagai penghuni yang sah di rumah susun, memiliki KTP dan KK yang sah di rumah susun, dan lain-lain.

Kesiapan yang ditunjukan oleh pengembang Rusunami City Park, Cengkareng Timur, Untung Sampurno, Direktur PT Reka Rumanda Agung Abadi (RRAA) memberi fasilitasi terbentuknya kepengurusan P3SRS Rusunami City Park, Arnol menyampaikan apresiasinya.

*

Persoalan apartemen dan rusunami seperti gunung es yang jarang terungkap ke media berita utama. Hal tersebut mungkin dikarenakan tidak memiliki nilai jual dalam pemberitaan. Akibatnya, terjadilah penyimpangan dan penyelewengan aturan oleh oknum yang tidak sesuai dalam Pergub DKI Nomor 132 Tahun 2018. Penyimpangan yang seperti gunung es, jelas membutuhkan perhatian serius dari Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan serta jajaran terkait mengurai benang kusut yang melilit kehidupan penghuni.

Anies Baswedan sebagai Gubernur DKI Jakarta yang baru terpilih, mungkin bisa menjadi pendorong penyelesaian carut marut yang terjadi dalam rumah vertikal tersebut. Sejak terpilihnya Anies yang tidak terikat dengan kepentingan dengan pihak lain, sehingga lebih mudah mengeksekusi dan mengawasi pengembang nakal, oknum yang bermain dan kepentingan-kepentingan tertentu yang kerap terjadi selama ini.

Bagaimana dengan nasib Rusunami City Park yang belum bisa membentuk pengurus P3SRS yang sah dan sesuai dengan Pergub No. 132/2018 serta nasib  apartemen-apartemen lainnya, tentu semua penghuni meletakkan harapan di pundak Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan.

Sosialisasi Pergub No. 132/2018 di City Park, Dokumen pribadi
Sosialisasi Pergub No. 132/2018 di City Park, Dokumen pribadi
Sosialisasi Pergub No. 132/2018 di City Park, Dokumen pribadi
Sosialisasi Pergub No. 132/2018 di City Park, Dokumen pribadi
Sosialisasi Pergub No. 132/2018 di City Park, Dokumen pribadi
Sosialisasi Pergub No. 132/2018 di City Park, Dokumen pribadi
Sumber tulisan

Beritasatu
Bisnis.com
Jakarta.go.id
Moeslimchoise

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun