Lebih lanjut, Arnol menjelaskan penyimpangan aturan dalam P3SRS yang tidak sesuai undang-undang, seperti persyaratan bagi anggota pengurus P3SRS yang sah menurut hukum antara lain berdomisili di rumah susun, berstatus sebagai penghuni yang sah di rumah susun, memiliki KTP dan KK yang sah di rumah susun, dan lain-lain.
Kesiapan yang ditunjukan oleh pengembang Rusunami City Park, Cengkareng Timur, Untung Sampurno, Direktur PT Reka Rumanda Agung Abadi (RRAA) memberi fasilitasi terbentuknya kepengurusan P3SRS Rusunami City Park, Arnol menyampaikan apresiasinya.
*
Persoalan apartemen dan rusunami seperti gunung es yang jarang terungkap ke media berita utama. Hal tersebut mungkin dikarenakan tidak memiliki nilai jual dalam pemberitaan. Akibatnya, terjadilah penyimpangan dan penyelewengan aturan oleh oknum yang tidak sesuai dalam Pergub DKI Nomor 132 Tahun 2018. Penyimpangan yang seperti gunung es, jelas membutuhkan perhatian serius dari Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan serta jajaran terkait mengurai benang kusut yang melilit kehidupan penghuni.
Anies Baswedan sebagai Gubernur DKI Jakarta yang baru terpilih, mungkin bisa menjadi pendorong penyelesaian carut marut yang terjadi dalam rumah vertikal tersebut. Sejak terpilihnya Anies yang tidak terikat dengan kepentingan dengan pihak lain, sehingga lebih mudah mengeksekusi dan mengawasi pengembang nakal, oknum yang bermain dan kepentingan-kepentingan tertentu yang kerap terjadi selama ini.
Bagaimana dengan nasib Rusunami City Park yang belum bisa membentuk pengurus P3SRS yang sah dan sesuai dengan Pergub No. 132/2018 serta nasib  apartemen-apartemen lainnya, tentu semua penghuni meletakkan harapan di pundak Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan.
Beritasatu
Bisnis.com
Jakarta.go.id
Moeslimchoise
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H