Mohon tunggu...
Hewan Peliharaan (ACS)
Hewan Peliharaan (ACS) Mohon Tunggu... Full Time Blogger - ojol

Tukang ojek online dan penulis recehan https://hewandankita.blogspot.com

Selanjutnya

Tutup

Hukum Pilihan

Pergub DKI 132/2018 dan Sulitnya Pengurus P3SRS City Park Terbentuk, Siapa yang Bermain?

28 Februari 2019   17:16 Diperbarui: 28 Februari 2019   17:43 945
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Sosialisasi Pergub No. 132/2018 di City Park, Dokumen pribadi

Lebih lanjut, Arnol menjelaskan penyimpangan aturan dalam P3SRS yang tidak sesuai undang-undang, seperti persyaratan bagi anggota pengurus P3SRS yang sah menurut hukum antara lain berdomisili di rumah susun, berstatus sebagai penghuni yang sah di rumah susun, memiliki KTP dan KK yang sah di rumah susun, dan lain-lain.

Kesiapan yang ditunjukan oleh pengembang Rusunami City Park, Cengkareng Timur, Untung Sampurno, Direktur PT Reka Rumanda Agung Abadi (RRAA) memberi fasilitasi terbentuknya kepengurusan P3SRS Rusunami City Park, Arnol menyampaikan apresiasinya.

*

Persoalan apartemen dan rusunami seperti gunung es yang jarang terungkap ke media berita utama. Hal tersebut mungkin dikarenakan tidak memiliki nilai jual dalam pemberitaan. Akibatnya, terjadilah penyimpangan dan penyelewengan aturan oleh oknum yang tidak sesuai dalam Pergub DKI Nomor 132 Tahun 2018. Penyimpangan yang seperti gunung es, jelas membutuhkan perhatian serius dari Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan serta jajaran terkait mengurai benang kusut yang melilit kehidupan penghuni.

Anies Baswedan sebagai Gubernur DKI Jakarta yang baru terpilih, mungkin bisa menjadi pendorong penyelesaian carut marut yang terjadi dalam rumah vertikal tersebut. Sejak terpilihnya Anies yang tidak terikat dengan kepentingan dengan pihak lain, sehingga lebih mudah mengeksekusi dan mengawasi pengembang nakal, oknum yang bermain dan kepentingan-kepentingan tertentu yang kerap terjadi selama ini.

Bagaimana dengan nasib Rusunami City Park yang belum bisa membentuk pengurus P3SRS yang sah dan sesuai dengan Pergub No. 132/2018 serta nasib  apartemen-apartemen lainnya, tentu semua penghuni meletakkan harapan di pundak Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan.

Sosialisasi Pergub No. 132/2018 di City Park, Dokumen pribadi
Sosialisasi Pergub No. 132/2018 di City Park, Dokumen pribadi
Sosialisasi Pergub No. 132/2018 di City Park, Dokumen pribadi
Sosialisasi Pergub No. 132/2018 di City Park, Dokumen pribadi
Sosialisasi Pergub No. 132/2018 di City Park, Dokumen pribadi
Sosialisasi Pergub No. 132/2018 di City Park, Dokumen pribadi
Sumber tulisan

Beritasatu
Bisnis.com
Jakarta.go.id
Moeslimchoise

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun