Di depan mata warga negara Indonesia yang sebentar lagi akan melangsungkan pemilihan umum, suasana sosial dan politik terus meningkat menjadi makin "memanas". Situasi yang dianggap umum dan berlaku di berbagai negara yang kondisi sosial dan politiknya dinamis dalam demokrasi, salah satunya sudah mulai terasa di Indonesia.
Memasuki tahun politik Pemilu 2019, berbagai berita tentang kunjungan paslon hingga timses, menjadi berita utama dalam media berita utama. Disamping itu, ada juga upaya membuat suasana makin gaduh dengan kesengajaan. Rencana  oknum tidak bertanggung jawab dalam membuat dan menyebarkan hoax atau berita bohong.
Meskipun sudah dilakukan penindakan secara hukum oleh pihak berwenang (polisi) dengan membongkar para pelaku pembuat onar tersebut. Faktanya peredaran hoax tidak benar-benar hilang, tidak jarang masih terdapatnya  individu yang menyebarkan berita palsu kepada masyarakat umum.
Media Sosial Beraksi
Salah satu cara yang sering dilakukan oknum untuk menviralkan kabar bohong tersebut dengan menggunakan media sosial untuk dibagikan secara online. Pihak media sosial seperti WhatsApp memberikan tanggapan atas keprihatinan yang terjadi dalam platfom mereka.
Cara Whatsapp Blokir Akun
Penyebaran hoax yang sering menggunakan media sosial secara massal dan berantai seperti di jejaring WhatsApp. Kebiasaan meminta menviralkan yang ditulis akan dianggap upaya penyebaran secara kuantitas. Ketika terdeteksi, maka sistem secara otomatis akan melakukan blokir setiap kali masuk hitungan dalam sistem.
Wakil Direktur Kebijakan Publik dan Komunikasi WhatsApp menjelaskan, meski WhatsApp tidak dapat melihat pesan karena terenkripsi end-to-end untuk privasi pengirim dan penerima pesan yang bisa melihat pesan tersebut.
Dalam kasus menviralkan hoax, WhatsApp dapat mengidentifikasi apakah ada tindakan pengiriman pesan yang masuk dalam kategori tidak wajar. Sebut saja contoh saat seseorang mengirim pesan ke banyak akun lain tanpa penundaan, hal ini menjadi salah satu ciri-ciri yang diungkapkan oleh WhatsApp dapat melihat perilaku penyebaran yang dimasukkan kabar bohong.
Evaluasi WhatsApp
Peraturan baru yang diberlakukan untuk media sosial WhatsApp dengan membatasi peredaran hoax atau berita bohong. Kebijakan terbaru WhatsApp mengijinkan pengguna maksimal boleh meneruskan pesan yang diviralkan, hanya 5 kali saja.
Keterangan resmi yang disampaikan WhatsApp mengungkapkan, tindakan yang menjadi aturan tentang pembatasan mengirim pesan mampu menurunkan aktivitas hingga 25 persen.
Mengetahui keberhasilan dari aturan tersebut, Carl Woog, Kepala Urusan Publik WhatsApp mengatakan bahwa fitur baru WhatsApp ini akan hadir pada pembaruan WhatsApp yang diluncurkan pada minggu ini, untuk perangkat Android dan juga Ios.
Pemberlakukan pembatasan untuk menyebarkan berita hingga 5 kali saja, hal ini bisa membuat pengguna WhatsApp akan semakin berhati-hati saat ingin meneruskan pesan kepada orang yang berbeda.
Fitur lain yang perlu diketahui pemakai WhatsApp, jika berita yang diterima ditandai sebagai hoax atau berita palsu, penerima pesan dapat melaporkan akun yang menyebarkannya dengan cara yang bisa dilakukan oleh masyarakat umum.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H