Kebudayaan dan identitas yang mencerminkan kearifan lokal pada suatu wilayah maupun komunitas, Â menjadi salah satu ciri khas tertentu untuk membedakan yang satu dengan yang lainnya. Nilai yang terdapat dalam kebudayaan dalam masyarakat, Â selalu digaungkan oleh banyak elemen masyarakat dan aktivis dari berbagai nusantara agar tidak hilang di telan perubahan jaman.
Dalam buku yang ditulis oleh Ndaraha (2015:21-22) menjelaskan, beberapa fungsi yang terdapat dalam kebudayaan, Â diantaranya:
1. Sebagai identitas dan citra dalam masyarakat.
2. Sebagai pengikat dalam wujud kebersamaan dalam masyarakat.
3. Sebagai sumber inspirasi untuk menjadi landasan pengerak dan pengubah.
4. Sebagai pola, norma, dan mekanisme.
Dilansir dari media berita online Detik.com (03/01/2019). Dikabarkan bahwa lembaga DPRD karanganyar sedang membuat wacana yang akan dituangkan dalam rancangan peraturan daerah (raperda) tentang aturan kepada orang tua dalam memberikan nama kepada anaknya.Â
Dalam wacana yang dimaksudkan untuk menjadi salah satu pelestarian kebudayaan, Â aturan tersebut mengatur agar orang tua tidak memberikan nama untuk anaknya yang kebarat-baratan.
Dalam keterangan yang disampaikan Ketua DPRD Karanganyar Sumanto kepada media berita, digulirkannya wacana untuk pengaturan memberi nama kepada anak yang tidak kebarat-baratan, dirinya menilai bahwa nama-nama Jawa sudah tergerus oleh nama asing. Sehingga dengan adanya raperda tersebut, orang tua dapat paham bahwa dari nenek moyang kita memiliki ciri khas untuk pemberian nama.
Sementara itu diketahui, raperda yang masih dalam pembahasan tersebut, masih belum menentukan apakah hanya sebatas himbauan atau sudah dalam bentuk larangan. Raperda yang diusulkan di tahun 2018 belum final.
Sumanto menjelaskan juga bahwa wacana perda tersebut masih memerlukan proses yang diperkirakan panjang. Perlu sejumlah kajian dan untuk melihat reaksi publik serta mempertimbangkan tentang hak asasi manusia.
Penutup
Niat lembaga tertentu dan elemen masyarakat untuk mempertahankan kebudayaan dan kearifan lokal membuat peraturan pendukung seperti yang di wacanakan dalam raperda, mungkin perlu mendapat apresiasi dari kita semua.Â
Namun sikap terlalu jauh mencampuri dan mengatur soal pemberian nama kepada anak, jelas hal ini terlalu berlebihan dan terlalu mengatur hal yang bersifat privasi dalam sebuah keluarga.
Pemberian nama anak yang disematkan orang tua selain bukan ranah negara, ketika orang tua  akan memberi nama kepada anaknya, tentu memiliki sejumlah pertimbangan dan tidak asal serta sembarangan. Apalagi pemberian nama tersebut, biasanya juga berkaitan dengan nilai-nilai yang ada hubungannya dengan garis keturunan.
Sebuah pertanyaan sempat timbul dalam benak ketika menulis artikel ini. Jika seandainya ada orang tua yang mengidolakan dan menokohkan pada sosok idola tertentu, tokoh nasional, tokoh internasional ataupun berasal dari etnis tertentu. Jelas hal ini akan membuat kegaduhan baru.
Jika lembaga atau pemerintah daerah ingin mempertahankan nilai kebudayaan dan kearifan lokal seperti yang dimaksudkan, perlu mempertimbangkan HAM dan nilai nilai Pancasila serta UUD 1945 sebagai peraturan yang lebih tinggi.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H