Penutup
Niat lembaga tertentu dan elemen masyarakat untuk mempertahankan kebudayaan dan kearifan lokal membuat peraturan pendukung seperti yang di wacanakan dalam raperda, mungkin perlu mendapat apresiasi dari kita semua.Â
Namun sikap terlalu jauh mencampuri dan mengatur soal pemberian nama kepada anak, jelas hal ini terlalu berlebihan dan terlalu mengatur hal yang bersifat privasi dalam sebuah keluarga.
Pemberian nama anak yang disematkan orang tua selain bukan ranah negara, ketika orang tua  akan memberi nama kepada anaknya, tentu memiliki sejumlah pertimbangan dan tidak asal serta sembarangan. Apalagi pemberian nama tersebut, biasanya juga berkaitan dengan nilai-nilai yang ada hubungannya dengan garis keturunan.
Sebuah pertanyaan sempat timbul dalam benak ketika menulis artikel ini. Jika seandainya ada orang tua yang mengidolakan dan menokohkan pada sosok idola tertentu, tokoh nasional, tokoh internasional ataupun berasal dari etnis tertentu. Jelas hal ini akan membuat kegaduhan baru.
Jika lembaga atau pemerintah daerah ingin mempertahankan nilai kebudayaan dan kearifan lokal seperti yang dimaksudkan, perlu mempertimbangkan HAM dan nilai nilai Pancasila serta UUD 1945 sebagai peraturan yang lebih tinggi.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H