Mohon tunggu...
Hewan Peliharaan (ACS)
Hewan Peliharaan (ACS) Mohon Tunggu... Full Time Blogger - ojol

Tukang ojek online dan penulis recehan https://hewandankita.blogspot.com

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Kartu Nikah Bukan Untuk Menggantikan Buku Nikah, Apa Kelebihannya?

14 November 2018   20:34 Diperbarui: 14 November 2018   20:58 358
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
(Sumber liputan6.com)

Kabar tentang rencana Kementerian Agama untuk membuat kartu nikah, mungkin belum banyak masyarakat yang mengetahuinya. Selain bentuk sosialisasi yang belum begitu luas hingga ke tingkat bawah, sehingga muncul beragam pertanyaan terkait kartu nikah ini.

Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin saat menjelaskan tentang kartu nikah dalam tayangan Fokus Indosiar, salah satu tujuannya adalah untuk memudahkan administrasi dokumen pernikahan. Sebab keberadaan buku nikah yang saat ini sudah kita ketahui, lebih tebal dan sulit untuk di bawa.

Penerapan sistem kartu nikah yang berlaku untuk masyarakat yang melangsungkan pernikahan, barangkali sudah akan menerima kartu nikah tersebut. Sebab, direncanakan kartu nikah sudah terbit di akhir November.

Untuk masyarakat yang telah menikah dan memiliki buku nikah, Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin mengimbau kepada masyarakat untuk mendaftar diri, sehingga dapat di proses untuk memperoleh kartu nikah. Selain itu juga, kartu nikah yang diterbitkan tidak akan mencabut hak yang terdapat dapat buku nikah yang sudah dimiliki masyarakat. Artinya, buku nikah memiliki kekuatan hukum yang sama seperti kartu nikah.

Perbedaan kartu nikah dan buku nikah

Sejumlah kelebihan yang ditawarkan oleh kartu nikah yang dibuat untuk masyarakat. Rencananya akan menjadi sama seperti kartu identitas yang pernah kita tahu, seperti KTP. Dalam kartu nikah tersedia identitas menggunakan teknologi informasi, dalam desainnya juga berbentuk mirip seperti e-KTP atau ATM.

Sedangkan buku nikah yang beredar di masyarakat dengan bentuk yang mirip seperti paspor, menjadi salah satu kendala yang menyebabkan masyarakat jarang membawanya karena memiliki bentuk yang tebal.

Manfaat kartu nikah

Sebenarnya manfaat buku nikah dan kartu nikah bisa di bilang sama saja. Namun dapat penerapannya, ada beberapa keunggulan lain yang menjadi daya tarik kartu nikah ini di tawarkan kepada masyarakat.

Sebagian dari kelebihan kartu nikah dibandingkan dengan buku nikah, diantaranya :

  • 1.  Bentuk yang di buat mirip seperti kartu ATM. Lebih tipis dan memudahkan untuk disimpan di dompet.
  • 2. Saat di scan, akan muncul dua wajah. Yakni wajah pemilik kartu dan pasangannya serta memunculkan identitas lainnya karena tersambung dengan Sistem Informasi Manajemen Nikah (Simkah).

Pembuatan kartu nikah masih pro kontra

Secara umum, wakil DPR memberikan dukungan terhadap pembuatan kartu nikah dengan berbagai pertimbangan. Namun sebagian masih menjadi perdebatan, misalnya tentang dana yang di perlukan sehingga di khawatirkan akan menimbulkan pemborosan.

Apakah kartu nikah sudah waktunya di cetak untuk mengantikan buku nikah yang sudah pernah muncul di tengah masyarakat. Barangkali bisa tepat jika untuk digunakan kepada pasangan baru yang akan melangsungkan pernikahan.

Namun mungkin saja keberatan yang masih menjadi perdebatan, jika kartu nikah di cetak bersamaan dengan pemohon lama untuk menganti kartu nikah.

Sumber

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun