Mohon tunggu...
Hewan Peliharaan (ACS)
Hewan Peliharaan (ACS) Mohon Tunggu... Full Time Blogger - ojol

Tukang ojek online dan penulis recehan https://hewandankita.blogspot.com

Selanjutnya

Tutup

Hukum Pilihan

Kengerian Amien Rais terhadap KPK Terbukti, Status Taufik Berubah Setelah Kena Cekal

30 Oktober 2018   20:32 Diperbarui: 31 Oktober 2018   07:33 655
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Sikap misterius Amien Rais yang mendatangi gedung KPK pada Senin lalu, rencananya untuk bertemu dengan Ketua KPK namun tidak seorang pimpinan KPK yang menemui dirinya. Teka teki pihak KPK yang enggan menemui Amies, akhirnya terjawab pada hari ini oleh Komisi Pemberantasan Korupsi, yakni status Wakil Ketua DPR, Taufik Kurniawan berubah menjadi tersangka.

Kedatangan Amien Rais sendiri sempat berada di gedung KPK sekitar 1 jam menunggu untuk dipertemukan dengan pimpinan KPK. Menurut rencana kedatangannya tersebut, adalah melakukan diskusi terhadap status pencegahan kader PAN, Taufik Kurniawan, yang baru saja dilakukan oleh KPK. 

Status pencekalan yang menimpa Taufik, melarang untuk bepergian selama enam bulan ke depan. Awal pencekalan itu sendiri terjadi saat Taufik masih menjadi saksi atas dugaan korupsi yang melibatkan Bupati nonaktif Kebumen Yahya Fuad dalam pengurusan DAK Kabupaten Kebumen itu.

Karir Politik Taufik Kurniawan

Karir dunia politik yang di jalani oleh Taufik Kurniawan di gedung DPR memang sangat menjanjikan dan cenderung tidak kontroversi di bandingkan politikus lainnya.

Kemampuan melobi yang tinggi dalam dunia politik, Taufik Kurniawan dipercaya untuk menjadi Wakil Ketua DPR dalam dua periode. Meski sikap tenang dan berbeda dengan Fadli Zon dan Fahri Hamzah. loyalitas Taufik sudah dikenal oleh beberapa anggota DPR yang sering membela politikus PAN lainnya, seperti Amien Rais.

Karier politik Taufik Kurniawan yang bermula sebagai salah satu deklarator PAN di Semarang dan Jawa Tengah, hingga menduduki Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) PAN Jawa Tengah sebagai Sekretaris.

Penjaga Amien Rais

Sosok Taufik Kurniawan dalam dunia politik memang sedikit sekali memberikan pernyataan untuk media, apalagi jika menyangkut isu kontroversial yang mengundang banyak perhatian masyarakat.

Namun untuk peristiwa yang menyangkut Amien Rais, Taufik Kurniawan beberapa kali harus muncul ke permukaan untuk membela Amien Rais.

Beberapa penyataan yang pernah keluar dari Taufik untuk politikus PAN Amien Rais, saat politikus Partai Gerindra Desmond Junaidi Mahesa, pada Mei lalu, pernah menyebut Amien bukanlah penggerak Reformasi '98.

Kehadiran Taufik di depan publik lainnya membela Amien yang menyebutkan 'partai Tuhan' dan 'partai setan'.

Mungkin, Amien Rais ingin melakukan balas budi untuk loyalitas yang sudah dilakukan Taufik Kurniawan pada dirinya. Sehingga Ketua Dewan Kehormatan Partai Amanat Nasional (PAN) Amien Rais mengunjungi secara mendadak Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Senin (29/10) siang. Tentu masih ada hubungan dengan pencekalan kadernya yang tidak diperbolehkan keluar negeri selama 6 bulan ke depan.

Taufik Kurniawan Menjadi Tersangka

Dilansir media berita (30/10/2018), apa yang menjadi kengerian Amien Rais terhadap pencegahan kadernya menjadi terbukti. Meski sempat datang ke gedung KPK untuk melakukan diskusi, namun KPK tetap menaikkan status kader PAN menjadi tersangka.

"KPK menetapkan TK sebagai wakil ketua DPR RI periode 2014-2019 sebagai tersangka," ujar Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan dalam konferensi pers di gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (29/10/2018).

KPK yang tengah mendalami dugaan korupsi untuk pengesahan APBN tahun 2016 lalu untuk wilayah Kabupaten Kubumen, dimana sedang menyelidiki dugaan fee untuk alokasi Dana Khusus tersebut.

Meningkatnya status tersebut juga didasarkan pada dugaan penerimaan uang senilai 3.65 miliar dengan menggunakan pasal 12 huruf a atau pasal 12 hurut b atau pasal 11 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001.

Sumber

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun