Mohon tunggu...
Hewan Peliharaan (ACS)
Hewan Peliharaan (ACS) Mohon Tunggu... Full Time Blogger - ojol

Tukang ojek online dan penulis recehan https://hewandankita.blogspot.com

Selanjutnya

Tutup

Analisis Pilihan

Dana Kelurahan Muncul di Tahun Politik, Ada Masalah?

22 Oktober 2018   21:43 Diperbarui: 22 Oktober 2018   21:55 555
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
(Sumber Gambar Kompas.com)

Tradisi Presiden Jokowi yang blusukan untuk menyerap aspirasi masyarakat, mulai dari tingkat paling bawah hingga yang lebih tinggi, memiliki tujuan untuk memetakan permasalahan yang sering tidak sampai kepada pemerintah pusat. Dengan cara menjumpai langsung, ada banyak usulan dan masalah yang sebelumnya tidak diketahui, dapat menjadi masukan yang mungkin dipertimbangkan baik buruknya.

Seperti misalnya dalam pertemuan Asosiasi Pemerintah Kota Seluruh Indonesia (Apeksi) yang dilakukan di Istana Bogor, 23 Juli 2018 yang lalu, mengungkap banyak usulan dan juga permasalahan yang jarang terekpos di media. Sejumlah masalah yang menjadi pokok pembicaraan yang mengemukakan, dan menjadi perhatian Jokowi.

Wali Kota Bogor, Bima Arya Sugiarto yang sekaligus kader PAN menyebutkan, dirinya bersama Wali Kota Jambi, Syarif Fasha mendapat kepercayaan menjadi juru bicara untuk mewakili Apeksi dalam pertemuan bersama Presiden Jokowi di Istana Bogor.

Dalam pertemuan tersebut, Bima yang merangkum sejumlah pokok permasalahan yang menjadi kendala Apeksi, juga menjelaskan kepada Jokowi, tentang kebutuhan daerah perkotaan yang berhubungan dengan bantuan dana terkait pengelolaan sekolah, pengangkat guru honorer K2 dan lainnya. Sehingga tercetus tentang dana untuk kelurahan.

Dengan melihat kesuksesan dana desa yang sudah diluncurkan sebelumnya, Wali Kota yang hadir saat itu, mengharapkan, bahwa bantuan pemerintah pusar tidak hanya untuk desa saja, karena wilayah perkotaan yang tidak memiliki desa, juga menghadapi persoalan yang sama rumitnya.

Dalam pertemuan tersebut, Jokowi sendiri hanya menanyakan tentang belum adanya anggaran khusus untuk kelurahan pada wali kota, dan serentak di jawab belum oleh peserta yang hadir saat itu. Menurut Jokowi, masalah ini akan di kaji dan di koordinasi.

Jika rencana berjalan sesuai jadwal, dana kelurahan mulai efektif di tahun 2019 akan cair 3 triliun pada APBN 2019.

Mengutip laman Sekretariat Negara di setkab.go.id menjelaskan, dana kelurahan merupakan anggaran yang dialokasikan khusus untuk kelurahan dan besarnya berbeda dengan dana desa.

Namun dalam prinsipnya, dana kelurahan dan dana desa, bertujuan untuk mempercepat dan sekaligus mendukung pembangunan, melalui perekonomian rakyat serta masyarakat di lokasi tersebut. Program dana desa sendiri sudah berjalan di tahun 2015 lalu.

Payung Hukum Dana Kelurahan

Menanggapi komentar beberapa kalangan tentang belum tersedianya payung hukum untuk dana kelurahan yang akan berjalan tahun 2019 nanti. Ketua Badan Anggaran DPR, Aziz Syamsuddin menjelaskan, dana kelurahan sudah memiliki payung hukum yang menggunakan Peraturan Pemerintah (PP) Pasal 230 UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah.

"Perlakuan daripada realokasi dana kelurahan itu berdasarkan PP dan kesepakatan di antara pemerintah dan DPR, dicantolkan ke DAU, dana alokasi umum dengan pemerintah daerah untuk disalurkan kepada kelurahan. Cantolannya ada, undang-undangnya masuk ke DAU (Dana Alokasi Umum)," kata Aziz di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (22/10/2018).

Pada kesempatan yang sama, Aziz juga mengatakan bahwa usulan dana kelurahan sudah di usulkan oleh beberapa anggota DPR dan mendapat tanggapan yang baik dari pemerintah, mengingat daerah-daerah tertentu tidak memiliki desa.

Dalam beberapa pendapat saya, jika seandainya dana kelurahan benar-benar dapat di cairkan pada tahun 2019 nanti, hal ini tidak ada sangkut pautnya dengan pilpres dan pileg 2019 nanti.

Sebab, berawal dari kesuksesan peluncuran dana desa untuk membantu problem klasik yang menjadi masalah yang tidak pernah selesai, selain itu juga di tiap kota yang tidak memiliki desa, punya masalah yang berhubungan kelambatan ekonomi dan pemberdayaan.

Jika seandainya tidak disetujui, menurut saya, pemerintah pusat sudah mengajukannya ke DPR untuk di bahas, yang artinya semuanya diserahkan kepada Banggar untuk menilai baik buruknya usulan dana kelurahan tersebut. Karena berdasarkan pengalaman dana desa yang sudah mendapatkan sukses, saya kira peluang untuk di tolak, sangat kecil kemungkinannya.

Jadi, disetujui atau tidak disetujui dana kelurahan tersebut, nilai tambahan untuk Jokowi sudah melekat di pikiran masyarakat. Anggap saja bahwa memang usulan dana kelurahan benar-benar difungsikan untuk membantu kelurahan yang sudah di usulkan oleh bupati dan walikota dalam pertemuan beberapa tahun lalu.

Meski demikian, perlu dibuatkan aturan main yang ketat untuk penggunaan dana kelurahan yang sangat besar ini, sehingga penyalurannya dapat benar-benar digunakan untuk masyarakat sesuai undang-undang yang berlaku.

Sumber

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Analisis Selengkapnya
Lihat Analisis Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun