"Perlakuan daripada realokasi dana kelurahan itu berdasarkan PP dan kesepakatan di antara pemerintah dan DPR, dicantolkan ke DAU, dana alokasi umum dengan pemerintah daerah untuk disalurkan kepada kelurahan. Cantolannya ada, undang-undangnya masuk ke DAU (Dana Alokasi Umum)," kata Aziz di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (22/10/2018).
Pada kesempatan yang sama, Aziz juga mengatakan bahwa usulan dana kelurahan sudah di usulkan oleh beberapa anggota DPR dan mendapat tanggapan yang baik dari pemerintah, mengingat daerah-daerah tertentu tidak memiliki desa.
Dalam beberapa pendapat saya, jika seandainya dana kelurahan benar-benar dapat di cairkan pada tahun 2019 nanti, hal ini tidak ada sangkut pautnya dengan pilpres dan pileg 2019 nanti.
Sebab, berawal dari kesuksesan peluncuran dana desa untuk membantu problem klasik yang menjadi masalah yang tidak pernah selesai, selain itu juga di tiap kota yang tidak memiliki desa, punya masalah yang berhubungan kelambatan ekonomi dan pemberdayaan.
Jika seandainya tidak disetujui, menurut saya, pemerintah pusat sudah mengajukannya ke DPR untuk di bahas, yang artinya semuanya diserahkan kepada Banggar untuk menilai baik buruknya usulan dana kelurahan tersebut. Karena berdasarkan pengalaman dana desa yang sudah mendapatkan sukses, saya kira peluang untuk di tolak, sangat kecil kemungkinannya.
Jadi, disetujui atau tidak disetujui dana kelurahan tersebut, nilai tambahan untuk Jokowi sudah melekat di pikiran masyarakat. Anggap saja bahwa memang usulan dana kelurahan benar-benar difungsikan untuk membantu kelurahan yang sudah di usulkan oleh bupati dan walikota dalam pertemuan beberapa tahun lalu.
Meski demikian, perlu dibuatkan aturan main yang ketat untuk penggunaan dana kelurahan yang sangat besar ini, sehingga penyalurannya dapat benar-benar digunakan untuk masyarakat sesuai undang-undang yang berlaku.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H