Mohon tunggu...
Hewan Peliharaan (ACS)
Hewan Peliharaan (ACS) Mohon Tunggu... Full Time Blogger - ojol

Tukang ojek online dan penulis recehan https://hewandankita.blogspot.com

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Sesuaikah Dana Hibah yang Diminta Pemkot Bekasi?

22 Oktober 2018   17:08 Diperbarui: 22 Oktober 2018   17:10 305
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Anies juga mengatakan, bahwa dirinya sudah mengunjungi TPST Bantargebang, namun sengaja tidak membawa media agar kunjungannya tidak di dipublikasikan. Lebih jauh, Gubernur DKI Jakarta juga menyebutkan, langkah selanjutnya menyerahkan kepada Tim DKI bersama pihak Pemkot Bekasi untuk membahas masalah sampah yang menjadi polemik tersebut. Dirinya menyebutkan, miskomunikasi antara pihak Pemprov DKI dengan Pemkot Bekasi sudah selesai.

Dilansir Detik.com (22/Oktober.2018), Sekda DKI saefullah mengirimkan undangan kepada Walikota Rahmat Effendi (Pepen) untuk mengunjungi Balai Kota DKI Jakarta.

Dalam wawancara dengan media, Pepen membenarkan maksud kedatangannya ke Balai Kota adalah untuk membahas kisruh dana kompensasi sampah yang belum terima Pemkot Bekasi.

Sebelumnya, Wali Kota Bekasi, Rahmat Effendi sempat mengirimkan proposal senilai 2 triliun, yang menjadi dana hibah kepada Pemprov DKI. Proposal tersebut akan di tarik dan diganti dengan proposal baru, sebesar Rp.1.08 triliun. Rahmat Effendi menjelaskan, rincian tersebut untuk dana kompensasi sebesar Rp. 426 miliar dan Rp. 582 miliar untuk dana kemitraan.

"Jadi sekitar Rp 1 triliun ini yang akan kita evaluasi, perinciannya untuk sekolah terpadu, lingkungan hidup, polder air, sarana olahraga, sarana kesehatan. Bukan persoalan Rp 2 triliun, bukan persoalan Rp 5 triliun, bukan persoalan Rp 10 triliun, tetapi persoalan hak dan kewajiban yang harus diselesaikan sama-sama," kata Pepen di Kantor Pemkot Bekasi, Senin (22/10). 

Pepen mengatakan Pemkot Bekasi tidak mungkin mengajukan dana hibah ke DKI kalau Pemprov DKI tidak memiliki kewajiban. Ia membantah ,  pendapat bahwa kewajiban DKI hanya membayar dana kompensasi. karena sampah Ibu Kota dikelola di Tempat Pengelolaan Sampah Terpadu (TPST) Bantargebang, Bekasi.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun