Mohon tunggu...
Cantriya AnastasyaSimbolon
Cantriya AnastasyaSimbolon Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

"Saya adalah Cantriya Anastasya Simbolon, seorang mahasiswa bersemangat di semester kedua di Universitas Katolik Santo Thomas. Saya memiliki hasrat yang mendalam dalam menulis artikel, cerpen, dan puisi yang mencerminkan kehidupan sehari-hari serta pengalaman pribadi. Selain itu, saya juga aktif dalam berbagai kegiatan lomba akademik yang menantang, memperluas wawasan dan kemampuan saya dalam berbagai bidang

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan

Pancasila Terluka: Kasus Mahasiswa Katolik Unpam dan Tantangan Toleransi. Oleh : Cantriya Anastasya Simbolon dan Ica Karina S.H, M.H

3 Juni 2024   09:49 Diperbarui: 4 Juni 2024   11:19 129
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Pendidikan. Sumber ilustrasi: PEXELS/McElspeth

3Pancasila dan Kebebasan Beragama

Sila pertama Pancasila, Ketuhanan Yang Maha Esa, tidak hanya menggarisbawahi kepercayaan pada Tuhan, tetapi juga menjamin kebebasan beragama bagi setiap warga negara Indonesia. Namun, dalam kasus ini, kebebasan beragama tersebut jelas-jelas terganggu oleh tindakan kekerasan yang dilakukan oleh sekelompok orang yang tidak toleran terhadap keyakinan agama orang lain. Hal ini menunjukkan bahwa, meskipun Pancasila memberikan jaminan atas kebebasan beragama, tetapi masih ada ketidaksesuaian antara idealisme Pancasila dengan realitas yang ada di lapangan.

Tidak hanya itu, kasus ini juga menyoroti pentingnya perlindungan terhadap minoritas agama di Indonesia. Mahasiswa Katolik Unpam, sebagai bagian dari minoritas agama, seharusnya mendapatkan perlindungan yang sama dengan warga lainnya, tanpa harus merasa takut atau terancam hanya karena keyakinan agama mereka. Ini adalah bagian dari prinsip-prinsip Pancasila yang menekankan pada keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.

Tantangan Toleransi Beragama

Tantangan terbesar dalam kasus ini adalah tantangan untuk mempertahankan dan memperkuat toleransi beragama di tengah masyarakat yang semakin kompleks dan heterogen. Meskipun Indonesia dikenal sebagai negara yang pluralistik dengan beragam agama, suku, dan budaya, namun masih ada ketidaksetujuan, prasangka, dan konflik yang terjadi antara kelompok-kelompok agama. Hal ini menunjukkan bahwa kita masih memiliki pekerjaan rumah yang besar dalam membangun budaya toleransi yang kuat dan menghormati perbedaan agama dan kepercayaan.

Pancasila Sebagai Solusi

Pancasila tidak hanya sekadar sebuah ideologi, tetapi juga menjadi panduan bagi bangsa Indonesia dalam menjalani kehidupan berbangsa dan bernegara. Dalam konteks kasus ini, Pancasila dapat menjadi solusi untuk mengatasi konflik dan ketidakadilan yang terjadi. Melalui pendekatan yang berbasis Pancasila, kita dapat membangun dialog yang konstruktif antarumat beragama, memperkuat toleransi, dan memastikan perlindungan yang adil bagi semua warga negara, tanpa memandang agama, suku, atau latar belakang lainnya.

Langkah-langkah Menuju Keselarasan Beragama

Untuk mewujudkan kerukunan dan keselarasan beragama yang diamanatkan oleh Pancasila, kita perlu mengambil langkah-langkah konkret. Pertama-tama, penegakan hukum yang tegas terhadap pelaku kekerasan berbasis agama harus dilakukan. Hal ini tidak hanya sebagai bentuk keadilan bagi korban, tetapi juga sebagai pesan bagi pelaku kekerasan lainnya bahwa tindakan intoleransi tidak akan ditoleransi dalam masyarakat yang berdasarkan hukum.

Selain itu, pendidikan tentang toleransi beragama juga harus diperkuat di semua tingkatan pendidikan. Dengan memasukkan nilai-nilai toleransi, kerukunan, dan menghargai perbedaan agama dalam kurikulum sekolah, kita dapat membentuk generasi yang lebih toleran dan menghormati keberagaman agama.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun