Artikel ini publikasikan oleh Cantika Bulan Putri Hendi dengan Nim (222111106) Mahasiswa Kelas 5A Program Studi Hukum Ekonomi Syariah Fakultas Syariah UIN Raden Mas Said Surakarta. Disusun guna memenuhi tugas mata kuliah Sosiologi Hukum dengan Dosen Pengampu Bapak Muhammad Julijanto, S.Ag., M.Ag.Â
Ujian Tengah Semester Sosiologi Hukum (Muhammad Julijanto, S.Ag., M.Ag.)Â
5 pengertian sosiologi hukum menurut para ahli diantara nya :
1. R. Otje Salman. Menurutnya, sosiologi hukum adalah cabang ilmu yang mengkaji hubungan timbal balik antara hukum dan gejala sosial, secara empiris dan analitis.
2. David N. Schiff. Menurutnya, sosiologi hukum adalah studi sosiologi terhadap fenomena hukum yang spesifik, di mana hal itu berkaitan dengan legal relation. Fenomena hukum ini juga berhubungan dengan proses interaksional dan organizational socialization, tifikasi, abolisasi, dan konstruksi sosial.
3. Satjipto Rahardjo. Menurutnya, sosiologi hukum adalah ilmu yang mempelajari fenomena hukum, dengan mencoba keluar dari batasan peraturan hukum. Lebih lanjut, Rahardjo menjelaskan bahwa sosiologi hukum juga berupaya mengamati hukum sebagaimana yang dijalankan oleh orang-orang dalam masyarakat.
4. Soerjono Soekanto. Menurutnya, sosiologi hukum adalah cabang ilmu hukum yaitu ilmu hukum tentang kenyataan. Sosiologi hukum meneliti mengapa manusia patuh pada hukum dan mengapa dia gagal untuk mentaati hukum tersebut serta faktor-faktor sosial yang mempengaruhinya.
5. Donald Black. Menurutnya, sosiologi hukum adalah kajian tentang kaidah khusus yang berlaku dan dibutuhkan, guna menegakkan ketertiban dalam masyarakat.
Jadi, dapat disimpulkan dari pengertian-pengertian di atas, bahwa Sosiologi Hukum adalah cabang ilmu hukum yang mempelajari serta mengkaji hubungan timbal balik antara hukum dan gejala sosial, secara empiris dan analitis. Serta mempelajari fenomena hukum yang spesifik. jadi poin utama yang dipelajari pada sosiologi hukum adalah norma hukum terbentuk di masyarakat serta bagaimana norma itu diterapkan kemudian berubah sesuai kehidupan didalam masyarakat yang digunakan untuk mengakkan ketertiban didalam masyarakat.Â
Pengertian Sosiologi Hukum menurut pendapat penulis:
Sosiologi Hukum menurut pendapat saya merupakan suatu ilmu yang mempelajari hubungan timbal balik antara hukum dengan gejala sosial masyarakat baik secara empiris dan analistis. Sosiologi hukum juga mengkaji mengenai norma yang terbentuk dimasyarakat, diterapkan berubah, dan ditegakkan guna ketertiban masyarakat.Â
Contoh kasus dan analisis faktor-faktor yang mempengaruhi efektivitas Hukum dalam masyarakat :Â
Kasus Abdul Qodir Jaelani alias Dul (13 Tahun) putra bungsu musisi Ahmad Dhani, mengakibatkan kecelakaan di Km 8,2 Tol Jagorawi. Mobil Mitsubishi Lancer yang dikemudikannya hilang kendali dan menabrak pembatas jalan kemudian menabrak Toyota Avanza serta Daihatsu Gran Max. Akibat kejadian itu, enam dari 13 penumpang Daihatsu Gran Max tewas dan tujuh penumpang lainnya mengalami cedera. Kecelakaan yang melibatkan AQJ dan menewaskan enam orang tersebut hakikatnya merupakan akibat dari keteledoran semua pihak terutama orang tua yang memberikan hadiah kendaraan dan membiarkan anak menyetir mobil padahal masih dibawah umur. Sebenarnya, tidak masalah memberikan hadiah, seperti sepeda motor atau mobil, kepada anak. Namun, yang timpang adalah ketika pemberian itu tidak disertai dengan bimbingan kepada anak karena ada perubahan nilai yang menyertai benda itu. Di sini peran orangtua sebagai agen sosialisasi nilai, norma, dan aturan.Â
Bahwa efektivitas penegakan hukum di masyarakat dipengaruhi oleh beberapa faktor, yaitu:
* Aturan hukum (peraturan), hukum didalam masyarakat berperan penting dalam kesejahteraan dan keadilan didalam kehidupan bermasyarakat.
* Penegak hukum, apabila penegak hukum mampu maksimal maka hukum baru dapat ditegakkan.
* Sarana atau fasilitas, jika fasilitas serta sarana sudah memadahi dan layak maka pengakan hukum dapat berjalan secara maksimal.
* Kesadaran masyarakat, dalam efektivitas hukum perlu juga adanya kesadaran masyarakat dimana masyarakat harus paham dan menaati hukum yang berlaku.Â
Contoh pemikiran hukum Emile Durkheim, Aliran Pemikiran Positivisme :Â
Emile Durkheim adalah seorang filsuf dan sosiolog Perancis yang dikenal sebagai Bapak Sosiologi Modern. Ia menjadi orang pertama yang mendirikan departemen sosiologi di universitas di Eropa pada tahun 1895. Durkheim mengembangkan beragam teori mengenai ilmu sosiologi, seperti tatanan sosial serta fakta sosial. Berikut adalah contoh pemikiran hukum Emile Durkheim:
- Hukum adalah kaidah yang bersanksi.
- Berat ringannya dari sebuah hukuman atau sanksi tergantung pada sifat pelanggaran yang dilakukan.
- Dalam masyarakat sendiri terdapat dua kaidah hukum, yaitu hukum represif dan hukum restitutif.
- Hukum represif ialah hukum pidana, yaitu kaidah-kaidah hukum yang sanksinya atau hukuman dan ancaman nya mendatangkan penderitaan bagi si pelanggarnya.
Positivisme adalah aliran filsafat yang menekankan pada penggunaan metode ilmiah dalam memperoleh pengetahuan dan menolak ajaran yang bersifat abstrak dan metafisik. Aliran ini dipelopori oleh Auguste Comte pada abad ke-19. Dalam bidang ilmu sosial, positivisme memiliki pengaruh yang besar, termasuk dalam sosiologi hukum. Ciri-ciri aliran pemikiran positivisme dalam sosiologi hukum:
- Hukum dipandang sebagai fakta sosial.
- Hukum positif harus terlepas dari masalah moral.
- Penelitian hukum harus menggunakan metode ilmiah.
- Hukum harus dilihat sebagai suatu sistem yang teratur dan dapat dijelaskan secara objektif.
- Hukum harus dapat diukur dan diobservasi.
Positivisme dalam sosiologi hukum juga menekankan pentingnya penggunaan data empiris dalam penelitian hukum. Meskipun demikian, positivisme juga memiliki kelemahan, seperti kurang memperhatikan aspek moral dan spiritual dalam kehidupan manusia.Â
Tulis hasil review book dan inspirasinyaÂ
Judul Buku : Sosiologi Hukum
Penulis : Drs. Soeprapto SU
Penerbit : Universitas Terbuka
Tahun Terbit : Januari 2015
Dapat kita ketahui setelah membaca buku tersebut dapat kita ketahui pengertian dasar Sosiologi, pengertian dasar Hukum dan pengertian dasar Sosiologi Hukum, walaupun terdapat beberapa perbedaan pendapat, namun pada akhirnya tetap diperoleh pula pengertian yang dapat kita simpulkan mengenai dasar sosiologi hukum, dasar hukum, serta dasar sosiologi hukum.
Sosiologi dinyatakan sebagai ilmu yang mempelajari jaringan hubungan antar manusia, baik manusia dianggap sebagai makhluk individu maupun sekaligus sebagai makhluk sosial atau anggota masyarakat. Sedangkan hukum, merupakan salah satu norma sosial yang dilengkapi dengan sanksi bagi para pelanggarnya dan keberlakuannya dipertahankan oleh penguasa.
Dapat dinyatakan Sosiologi Hukum merupakan salah satu spesialisasi Sosiologi yang berusaha mengkaji serta memahami keterkaitannya antara aspek-aspek sosial dan aspek-aspek hukum. Keterkaitan tersebut merupakan keterkaitan yang bersifat hubungan timbal balik dan saling mempengaruhi.Â
Ada banyak pendekatan atau teori yang digunakan untuk memahami Sosiologi Hukum, yaitu meliputu teri yangu, Teori Jurispruden, Teori Fungsional, Teori Konflik, Teuti Tren Peri, dan Teori Sistem. Akan tetapi beda perkembangan lebih lanjut, ternyata sistem dapat menyatukan. Ruang lingkup Sosiologi Hukum meliputi: 1)sampai sejauh mana hukum membentuk pola-pola perilaku, atau sebaliknya pola-pola perilaku macam apa yang dapat membentuk hukum. 2)kekuatan- kekuatan apa yang dapat membentuk, menyebar luaskan atau bahkan merusak pola-pola perilaku yang bersifat yuridis, 3)hubungan timbal- balik antara perubahan-perubahan dalam hukum dengan perubahan-perubahan dalam hukum dengan perubahan sosial budaya.
Hukum yang merupakan salah satu pedoman hidup manusia dalam berperilaku menghadapi sesama anggota masyarakat, tidaklah tepat apabila ditempatkan sebagai berharga mati, yang bersifat harus dilakukan, diikuti, tanpa kecuali atau yang biasa disebut berdasar Dar Sollen. Hukum sebagai pedoman hidup bisa berdampak positif, dan bisa juga berdampak negatif. Hal ini terjadi karena baik-buruknya suatu pelaksanaan terhadap hukum sangat dipengaruhi oleh beberapa faktor. Oleh Soerjono Soekanto dinyatakan bahwa faktor meliputi: 1) pengadilan, 2) efek suatu peraturan perundang-undangan dalam masyarakat, 3) tertinggalnya hukum di belakang perubahan-perubahan sosial dalam masyarakat, 4) difusi hukum dan pelembagaannya, 5) hubungan antara penegak atau pelaksana hukum, dan 6) masalah keadilan. Sementara itu menurut R. Otje Salman, faktor-faktor penting yang mempengaruhi perkembangan sosiologi hukum, meliputi: 1)cara pandang terhadap Sosiologi Hukum, 2) hukum sebagai faktor integrasi, 3) Sosiologi Hukum dan perkembangannya, 4) kesadaran hukum, 5) peranan kesadaran hukum dalam pembentukan hukum, 6) peranan hukum dalam perubahan sosial. Sistem sosial sebagai dasar keharmonisan kehidupan manusia perlu dipertahankan, namun mengingat kehidupan manusia selalu mengalami perubahan, maka upaya mempertahankan sistem sosial itu sering mengalami hambatan. Oleh karena itu, di dalam kehidupan manusia perlu dibentuk aturan-aturan hukum. Sementara itu sebaliknya, sesempurna apa pun suatu aturan hukum diciptakan, akan tetapi jika tidak ada yang sanggup menerapkannya, maka akan sia-sialah keberadaan aturan hukum itu. Oleh karenanya hukum pun memerlukan pula sistem sosial agar aturan hukum yang ada dapat digunakan dan berfungsi. kekuasaan merupakan kemungkinan bagi seseorang atau sekelompok orang untuk memenuhi kehendaknya terhadap pihak lain, walaupun harus menghadapi perlawanan.
Sosiologi Hukum setidak-tidaknya terpilah ke dalam 6 (enam) aliran atau mazhab, yang meliputi: (1) Mazhab Hukum Alam; (2) Mazhab Formalistis; (3) Mazhab Sejarah dan Kebudayaan (4) Aliran Unilitarianism (5) Aliran Sociological Jurisprudance, dan (6) Aliran Realisme Hukum. Pelanggaran-pelanggaran terhadap norma sosial yang berlaku dan telah disepakati bersama ini disebut sebagai perilaku menyimpang. Perilaku menyimpang tersebut banyak macam ragamnya, salah satu di antaranya adalah tindak kriminal. Dalam rangka mempelajari tindak kriminal, kita perlu memahami pengertian tentang tindak kriminal, serta memahami pula tentang sejumlah teori tindak kriminal dan pendekatan-pendekatan. tindakan kriminal itu merupakan suatu tindakan yang akan dikenai hukuman atau sanksi bagi para pelanggarnya, dan pedoman maupun proses pemberian hukuman atau sanksi ini dilakukan secara yuridis. Kriminalitas mempunyai beberapa jenis pendekatan berdasarkan beberapa aspek, yaitu: tingkatannya, proses pelaksanaan, status sosial dapat dilihat dari pelakunya, dan berdasarkan aspek usia.
inspirasi setelah membaca buku saya dapat mengetahui mengenai pengertian tentang sosiologi hukum, hukum, ruang lingkup, dan berbagai aspek pengembangan sosiologi hukum.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H