Mohon tunggu...
cantika bulan
cantika bulan Mohon Tunggu... Mahasiswa - mahasiswa

suka membaca dan menulis, suka menonton film genre horor dan sebagainya.

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Ujian Tengah Semester Sosiologi Hukum (Muhammad Julijanto, S.Ag., M.Ag.)

7 November 2023   20:07 Diperbarui: 7 November 2023   20:17 111
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Penulis : Drs. Soeprapto SU

Penerbit : Universitas Terbuka

Tahun Terbit : Januari 2015

Dapat kita ketahui setelah membaca buku  tersebut dapat kita ketahui pengertian dasar Sosiologi, pengertian dasar Hukum dan pengertian dasar Sosiologi Hukum, walaupun terdapat beberapa perbedaan pendapat, namun pada akhirnya tetap diperoleh pula pengertian yang dapat kita simpulkan mengenai dasar sosiologi hukum, dasar hukum, serta dasar sosiologi hukum.

Sosiologi dinyatakan sebagai ilmu yang mempelajari jaringan hubungan antar manusia, baik manusia dianggap sebagai makhluk individu maupun sekaligus sebagai makhluk sosial atau anggota masyarakat. Sedangkan hukum, merupakan salah satu norma sosial yang dilengkapi dengan sanksi bagi para pelanggarnya dan keberlakuannya dipertahankan oleh penguasa.

Dapat dinyatakan Sosiologi Hukum merupakan salah satu spesialisasi Sosiologi yang berusaha mengkaji  serta memahami keterkaitannya antara aspek-aspek sosial dan aspek-aspek hukum. Keterkaitan tersebut merupakan keterkaitan yang bersifat hubungan timbal balik dan saling mempengaruhi. 

Ada banyak pendekatan atau teori yang digunakan untuk memahami Sosiologi Hukum, yaitu meliputu teri yangu, Teori Jurispruden, Teori Fungsional, Teori Konflik, Teuti Tren Peri, dan Teori Sistem. Akan tetapi beda perkembangan lebih lanjut, ternyata sistem dapat menyatukan. Ruang lingkup Sosiologi Hukum meliputi: 1)sampai sejauh mana hukum membentuk pola-pola perilaku, atau sebaliknya pola-pola perilaku macam apa yang dapat membentuk hukum. 2)kekuatan- kekuatan apa yang dapat membentuk, menyebar luaskan atau bahkan merusak pola-pola perilaku yang bersifat yuridis, 3)hubungan timbal- balik antara perubahan-perubahan dalam hukum dengan perubahan-perubahan dalam hukum dengan perubahan sosial budaya.

Hukum yang merupakan salah satu pedoman hidup manusia dalam berperilaku menghadapi sesama anggota masyarakat, tidaklah tepat apabila ditempatkan sebagai berharga mati, yang bersifat harus dilakukan, diikuti, tanpa kecuali atau yang biasa disebut berdasar Dar Sollen. Hukum sebagai pedoman hidup bisa berdampak positif, dan bisa juga berdampak negatif. Hal ini terjadi karena baik-buruknya suatu pelaksanaan terhadap hukum sangat dipengaruhi oleh beberapa faktor. Oleh Soerjono Soekanto dinyatakan bahwa faktor meliputi: 1) pengadilan, 2) efek suatu peraturan perundang-undangan dalam masyarakat, 3) tertinggalnya hukum di belakang perubahan-perubahan sosial dalam masyarakat, 4) difusi hukum dan pelembagaannya, 5) hubungan antara penegak atau pelaksana hukum, dan 6) masalah keadilan. Sementara itu menurut R. Otje Salman, faktor-faktor penting yang mempengaruhi perkembangan sosiologi hukum, meliputi: 1)cara pandang terhadap Sosiologi Hukum, 2) hukum sebagai faktor integrasi, 3) Sosiologi Hukum dan perkembangannya, 4) kesadaran hukum, 5) peranan kesadaran hukum dalam pembentukan hukum, 6) peranan hukum dalam perubahan sosial. Sistem sosial sebagai dasar keharmonisan kehidupan manusia perlu dipertahankan, namun mengingat kehidupan manusia selalu mengalami perubahan, maka upaya mempertahankan sistem sosial itu sering mengalami hambatan. Oleh karena itu, di dalam kehidupan manusia perlu dibentuk aturan-aturan hukum. Sementara itu sebaliknya, sesempurna apa pun suatu aturan hukum diciptakan, akan tetapi jika tidak ada yang sanggup menerapkannya, maka akan sia-sialah keberadaan aturan hukum itu. Oleh karenanya hukum pun memerlukan pula sistem sosial agar aturan hukum yang ada dapat digunakan dan berfungsi. kekuasaan merupakan kemungkinan bagi seseorang atau sekelompok orang untuk memenuhi kehendaknya terhadap pihak lain, walaupun harus menghadapi perlawanan.

Sosiologi Hukum setidak-tidaknya terpilah ke dalam 6 (enam) aliran atau mazhab, yang meliputi: (1) Mazhab Hukum Alam; (2) Mazhab Formalistis; (3) Mazhab Sejarah dan Kebudayaan (4) Aliran Unilitarianism (5) Aliran Sociological Jurisprudance, dan (6) Aliran Realisme Hukum. Pelanggaran-pelanggaran terhadap norma sosial yang berlaku dan telah disepakati bersama ini disebut sebagai perilaku menyimpang. Perilaku menyimpang tersebut banyak macam ragamnya, salah satu di antaranya adalah tindak kriminal. Dalam rangka mempelajari tindak kriminal, kita perlu memahami pengertian tentang tindak kriminal, serta memahami pula tentang sejumlah teori tindak kriminal dan pendekatan-pendekatan. tindakan kriminal itu merupakan suatu tindakan yang akan dikenai hukuman atau sanksi bagi para pelanggarnya, dan pedoman maupun proses pemberian hukuman atau sanksi ini dilakukan secara yuridis. Kriminalitas mempunyai beberapa jenis pendekatan berdasarkan beberapa aspek, yaitu: tingkatannya, proses pelaksanaan, status sosial dapat dilihat dari pelakunya, dan berdasarkan aspek usia.

inspirasi setelah membaca buku saya dapat mengetahui mengenai pengertian tentang sosiologi hukum, hukum, ruang lingkup, dan berbagai aspek pengembangan sosiologi hukum.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun