Contoh kasus dan analisis faktor-faktor yang mempengaruhi efektivitas Hukum dalam masyarakat :Â
Kasus Abdul Qodir Jaelani alias Dul (13 Tahun) putra bungsu musisi Ahmad Dhani, mengakibatkan kecelakaan di Km 8,2 Tol Jagorawi. Mobil Mitsubishi Lancer yang dikemudikannya hilang kendali dan menabrak pembatas jalan kemudian menabrak Toyota Avanza serta Daihatsu Gran Max. Akibat kejadian itu, enam dari 13 penumpang Daihatsu Gran Max tewas dan tujuh penumpang lainnya mengalami cedera. Kecelakaan yang melibatkan AQJ dan menewaskan enam orang tersebut hakikatnya merupakan akibat dari keteledoran semua pihak terutama orang tua yang memberikan hadiah kendaraan dan membiarkan anak menyetir mobil padahal masih dibawah umur. Sebenarnya, tidak masalah memberikan hadiah, seperti sepeda motor atau mobil, kepada anak. Namun, yang timpang adalah ketika pemberian itu tidak disertai dengan bimbingan kepada anak karena ada perubahan nilai yang menyertai benda itu. Di sini peran orangtua sebagai agen sosialisasi nilai, norma, dan aturan.Â
Bahwa efektivitas penegakan hukum di masyarakat dipengaruhi oleh beberapa faktor, yaitu:
* Aturan hukum (peraturan), hukum didalam masyarakat berperan penting dalam kesejahteraan dan keadilan didalam kehidupan bermasyarakat.
* Penegak hukum, apabila penegak hukum mampu maksimal maka hukum baru dapat ditegakkan.
* Sarana atau fasilitas, jika fasilitas serta sarana sudah memadahi dan layak maka pengakan hukum dapat berjalan secara maksimal.
* Kesadaran masyarakat, dalam efektivitas hukum perlu juga adanya kesadaran masyarakat dimana masyarakat harus paham dan menaati hukum yang berlaku.Â
Contoh pemikiran hukum Emile Durkheim, Aliran Pemikiran Positivisme :Â
Emile Durkheim adalah seorang filsuf dan sosiolog Perancis yang dikenal sebagai Bapak Sosiologi Modern. Ia menjadi orang pertama yang mendirikan departemen sosiologi di universitas di Eropa pada tahun 1895. Durkheim mengembangkan beragam teori mengenai ilmu sosiologi, seperti tatanan sosial serta fakta sosial. Berikut adalah contoh pemikiran hukum Emile Durkheim:
- Hukum adalah kaidah yang bersanksi.
- Berat ringannya dari sebuah hukuman atau sanksi tergantung pada sifat pelanggaran yang dilakukan.