Mohon tunggu...
cantika bulan
cantika bulan Mohon Tunggu... Mahasiswa - mahasiswa

suka membaca dan menulis, suka menonton film genre horor dan sebagainya.

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Ujian Tengah Semester Sosiologi Hukum (Muhammad Julijanto, S.Ag., M.Ag.)

7 November 2023   20:07 Diperbarui: 7 November 2023   20:17 111
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Artikel ini publikasikan oleh Cantika Bulan Putri Hendi dengan Nim (222111106) Mahasiswa Kelas 5A Program Studi Hukum Ekonomi Syariah Fakultas Syariah UIN Raden Mas Said Surakarta. Disusun guna memenuhi tugas mata kuliah Sosiologi Hukum dengan Dosen Pengampu Bapak Muhammad Julijanto, S.Ag., M.Ag. 

Ujian Tengah Semester Sosiologi Hukum (Muhammad Julijanto, S.Ag., M.Ag.) 

5 pengertian sosiologi hukum menurut para ahli diantara nya :

1. R. Otje Salman. Menurutnya, sosiologi hukum adalah cabang ilmu yang mengkaji hubungan timbal balik antara hukum dan gejala sosial, secara empiris dan analitis.

2. David N. Schiff. Menurutnya, sosiologi hukum adalah studi sosiologi terhadap fenomena hukum yang spesifik, di mana hal itu berkaitan dengan legal relation. Fenomena hukum ini juga berhubungan dengan proses interaksional dan organizational socialization, tifikasi, abolisasi, dan konstruksi sosial.

3. Satjipto Rahardjo. Menurutnya, sosiologi hukum adalah ilmu yang mempelajari fenomena hukum, dengan mencoba keluar dari batasan peraturan hukum. Lebih lanjut, Rahardjo menjelaskan bahwa sosiologi hukum juga berupaya mengamati hukum sebagaimana yang dijalankan oleh orang-orang dalam masyarakat.

4. Soerjono Soekanto. Menurutnya, sosiologi hukum adalah cabang ilmu hukum yaitu ilmu hukum tentang kenyataan. Sosiologi hukum meneliti mengapa manusia patuh pada hukum dan mengapa dia gagal untuk mentaati hukum tersebut serta faktor-faktor sosial yang mempengaruhinya.

5. Donald Black. Menurutnya, sosiologi hukum adalah kajian tentang kaidah khusus yang berlaku dan dibutuhkan, guna menegakkan ketertiban dalam masyarakat.

Jadi, dapat disimpulkan dari pengertian-pengertian di atas, bahwa Sosiologi Hukum adalah cabang ilmu hukum yang  mempelajari serta mengkaji hubungan timbal balik antara hukum dan gejala sosial, secara empiris dan analitis. Serta  mempelajari fenomena hukum yang spesifik. jadi poin utama yang dipelajari pada sosiologi hukum adalah norma hukum terbentuk di masyarakat serta bagaimana norma itu diterapkan kemudian berubah sesuai kehidupan didalam masyarakat yang digunakan untuk mengakkan ketertiban didalam masyarakat. 

Pengertian Sosiologi Hukum menurut pendapat  penulis:

Sosiologi Hukum menurut pendapat saya merupakan suatu ilmu yang mempelajari hubungan timbal balik antara hukum dengan gejala sosial masyarakat baik secara empiris dan analistis. Sosiologi hukum juga mengkaji mengenai norma yang terbentuk dimasyarakat, diterapkan  berubah, dan ditegakkan guna ketertiban masyarakat. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun