Artikel ini publikasikan oleh Cantika Bulan Putri Hendi dengan Nim (222111106) Mahasiswa Kelas 5A Program Studi Hukum Ekonomi Syariah Fakultas Syariah UIN Raden Mas Said Surakarta. Disusun guna memenuhi tugas mata kuliah Sosiologi Hukum dengan Dosen Pengampu Bapak Muhammad Julijanto, S.Ag., M.Ag.Â
Ujian Tengah Semester Sosiologi Hukum (Muhammad Julijanto, S.Ag., M.Ag.)Â
5 pengertian sosiologi hukum menurut para ahli diantara nya :
1. R. Otje Salman. Menurutnya, sosiologi hukum adalah cabang ilmu yang mengkaji hubungan timbal balik antara hukum dan gejala sosial, secara empiris dan analitis.
2. David N. Schiff. Menurutnya, sosiologi hukum adalah studi sosiologi terhadap fenomena hukum yang spesifik, di mana hal itu berkaitan dengan legal relation. Fenomena hukum ini juga berhubungan dengan proses interaksional dan organizational socialization, tifikasi, abolisasi, dan konstruksi sosial.
3. Satjipto Rahardjo. Menurutnya, sosiologi hukum adalah ilmu yang mempelajari fenomena hukum, dengan mencoba keluar dari batasan peraturan hukum. Lebih lanjut, Rahardjo menjelaskan bahwa sosiologi hukum juga berupaya mengamati hukum sebagaimana yang dijalankan oleh orang-orang dalam masyarakat.
4. Soerjono Soekanto. Menurutnya, sosiologi hukum adalah cabang ilmu hukum yaitu ilmu hukum tentang kenyataan. Sosiologi hukum meneliti mengapa manusia patuh pada hukum dan mengapa dia gagal untuk mentaati hukum tersebut serta faktor-faktor sosial yang mempengaruhinya.
5. Donald Black. Menurutnya, sosiologi hukum adalah kajian tentang kaidah khusus yang berlaku dan dibutuhkan, guna menegakkan ketertiban dalam masyarakat.
Jadi, dapat disimpulkan dari pengertian-pengertian di atas, bahwa Sosiologi Hukum adalah cabang ilmu hukum yang mempelajari serta mengkaji hubungan timbal balik antara hukum dan gejala sosial, secara empiris dan analitis. Serta mempelajari fenomena hukum yang spesifik. jadi poin utama yang dipelajari pada sosiologi hukum adalah norma hukum terbentuk di masyarakat serta bagaimana norma itu diterapkan kemudian berubah sesuai kehidupan didalam masyarakat yang digunakan untuk mengakkan ketertiban didalam masyarakat.Â
Pengertian Sosiologi Hukum menurut pendapat penulis:
Sosiologi Hukum menurut pendapat saya merupakan suatu ilmu yang mempelajari hubungan timbal balik antara hukum dengan gejala sosial masyarakat baik secara empiris dan analistis. Sosiologi hukum juga mengkaji mengenai norma yang terbentuk dimasyarakat, diterapkan berubah, dan ditegakkan guna ketertiban masyarakat.Â