Dengan demikian tidak diragukan lagi bahwa wakaf memberikan banyak manfaat bagi kehidupan masyarakat baik sosial maupun ekonomi. Dari perspektif sosial, wakaf dapat digunakan sebagai sarana untuk mengurangi kemiskinan, kontrol dan keharmonisan kehidupan sosial, serta meningkatkan perpaduan sosial. Begitu mengesankannya wakaf, dapat menghindari jarak kelas sosial antara orang kaya dan miskin karena orang yang mampu secara sukarela membagikan kekayaan mereka pada orang yang kurang mampu. Dana yang disalurkan ke lembaga pengelola wakaf, dikelola secara produktif, yang kemudian surplus pengelolaannya disalurkan kepada orang-orang yang kekurangan modal usaha. Dengan demikian, produktivitas wakaf akan memicu terciptanya keadilan sosial yang dengan segera dapat menciptakan dukungan bagi kemakmuran masyarakat. Di sini terlihat adanya bentuk distribusi pendapatan dari pihak yang mempunyai pendapatan yang lebih kepada pihak yang berpendapatan rendah. Dari efek distribusi pendapatan ini jelas akan membuat pemerataan pendapatan secara adil bila wakaf uang ini benar-benar dikelola secara efektif (Donna dan Mahmudi, 2007)
Berdasarkan laporan yang ditulis Maurice Allais peraih Nobel tahun 1988 dalam bidang ekonomi (dalam Masyita, 2005), dari sebanyak US$ 420 M uang yang beredar di dunia per hari, hanya sebesar US$ 12,4 M (2,95%) saja yang digunakan untuk keperluan transaksi. Sisanya, untuk keperluan spekulasi dan judi, sedangkan situasi yang diharapkan adalah bila terjadi keseimbangan antara sektor moneter dan sektor riil. Sektor moneter semestinya tidak berjalan sendiri meninggalkan sektor ril. Oleh karena itu, sangat tepat bila penyaluran dana dalam bentuk pembiayaan produktif ke sektor riil dimobilisasi. Salah satu bentuknya adalah dengan memberikan kredit mikro melalui mekanisme Kontrak Investasi Kolektif (KIK) semacam reksadana syariah yang dihimpun dari sertifikat wakaf uang, kepada UMKM yang berkecimpung pada usaha menengah dan kecil agar memiliki peluang usaha. Pemberian skim kredit mikro tersebut cukup mendidik. Lebih baik memberikan kail kepada rakyat daripada memberikan ikan. Hal itu diharapkan mampu menumbuhkan kemandirian UMKM.
Sejalan dengan ini, menurut Habib Ahmed dalam Role of Zakat and Awqaf in Poverty Alleviation, dana wakaf juga dapat diberikan sebagai pinjaman kepada masyarakat yang kurang mampu. Seperti halnya zakat, wakaf dapat digunakan untuk pembiayaan sektor mikro kepada orang miskin. Keuntungan dari wakaf pun disamping sedekah dapat juga digunakan untuk pembiayaaan produktif sektor mikro. Wakaf uang yang dinvestasikan dalam format mudharabah dapat membangkitkan pendapatan dari investasi yang digunakan untuk tujuan sukarela. Porsi bagi hasil untuk fund manager setelah dikurang biaya operasional dapat disalurkan untuk kebutuhan konsumtif dalam menunjang kesejahteraan kaum dhuafa melalui wasiat wakif ataupun tanpa wasiatnya (Ahmed, 2004)
Investasi mudhârabah merupakan salah satu alternatif yang ditawarkan oleh produk keuangan syari’ah guna mengembangkan harta wakaf. Salah satu contoh yang dapat dilakukan oleh pengelola wakaf dengan sistem ini adalah membangkitkan sektor usaha kecil dan menengah dengan memberikan modal usaha kepada petani, pedagang kecil, dan menengah (UKM). Dalam hal ini pengelola wakaf uang (nazhir) berperan sebagai shahibul mal yang menyediakan modal 100% dari usaha/proyek dengan sistem bagi hasil. Pengusaha seperti pengusaha UMKM adalah sebagai mudharib yang memutarkan dana wakaf tersebut. Hasil keuntungan yang diperoleh dibagi bersama antara pengusaha dengan shahibul mal (nazhir wakaf).
Wakaf dapat mengatasi stagnasi (kelesuan) ekonomi. Wakaf memiliki peran efektif dalam menekan unsur-unsur produktivitas yang terabaikan, memiliki kemampuan maksimal dalam memerangi pengangguran, serta punya pengaruh jelas dalam pengalokasian pendapatan dan kekayaan. Usaha wakaf dalam pembangunan dan pemusatan eksperimen di bidang tersebut secara terus menerus membuat lembaga-lembaga wakaf berkembang menjadi suatu sistem yang bisa menghadapi krisis. Dengan demikian wakaf merupakan payung pelindung dari fluktuasi dan badai ekonomi (Al Jamal, 2007)
Wakaf uang menawarkan peluang untuk membantu kelompok usaha UMKM dalam meningkatkan pendapatan dari bagi hasil yang diperolehnya. Lebih lanjutnya tentunya pendapatan ini memberi dampak positif bagi perubahan kehidupan ekonomi keluarga. Apalagi investasi dana wakaf yang disalurkan dalam bentuk dana bergulir yang dijadikan modal usaha bagi masyarakat lainnya secara berkelanjutan. Betapa banyak UMKM yang dapat diberdayakan kehidupan ekonominya dan betapa banyak masyarakat yang dapat menikmati manfaat investasi wakaf uang, sungguh suatu instrumen keuangan Islam yang sangat potensial.
Lembaga pengelola wakaf uang merupakan wadah yang paling tepat bagi kelompok UMKM pelaku usaha yang biasa disebut kelompok produktif dalam meningkatkan usahanya. Lembaga ini mempunyai potensi besar dalam pemberdayaan UMKM, yang kebanyakan adalah pelaku usaha mikro kecil (UMK), yang diketahui mempunyai kelemahan dalam mengakses sumber-sumber produktif seperti modal, teknologi, pasar, informasi. Dengan berkelompok mereka dapat secara bersama-sama dipermudah memperoleh modal usaha.
Dengan kata lain lembaga pengelola wakaf uang (nazhir) dapat berperan strategis memberdayakan UMKM, dan sebaliknya dengan koperasi UMKM dapat membuktikan kompetensi dan kelebihannya, sebagaimana ditunjukkan oleh keberhasilan beberapa koperasi dan UMKM.
Penutup
Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) dapat menjadi kekuatan di dalam pengentasan kemiskinan, penciptaan lapangan kerja dan menjadi kekuatan di dalam meningkatkan pendapatan keluarga.
Wakaf uang berperan strategis memberdayakan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM). Wakaf uang menawarkan peluang untuk membantu kelompok usaha dalam meningkatkan pendapatan dari bagi hasil yang diperolehnya. Lebih lanjutnya tentunya pendapatan ini memberi dampak positif bagi perubahan kehidupan ekonomi keluarga. Apalagi investasi dana wakaf yang disalurkan diberikan dalam bentuk dana bergulir yang dijadikan modal usaha bagi masyarakat lainnya secara berkelanjutan.
Dana wakaf uang dapat diinvestasikan dan disalurkan untuk memberdayakan masyarakat kecil melalui micro finance dan pendampingan usaha. Bantuan keuangan mikro ini didampingi oleh tenaga pendamping yang akan memberikan konsultasi kepada penerima kredit mikro agar dapat pengetahuan cara berusaha dan berbisnis dengan baik. Dengan pemberian modal dan bantuan manajemen perlahan-lahan masyarakat miskin dapat terangkat derajatnya melalui usaha mikro yang pada akhirnya mampu hidup layak dan sejahtera.
LITERATURE
Al-Jamal, Ahmad Muhammad Abdul Azhim, 2007, Daur Nizâm al-Waqf al-Islâmî fi al-Tanmiyah al-Iqtishâdiyah al-Mu’âshirah, Kairo, Dâr al-Salâm
Azra,Azyumardi,2003, Diskursus Filantropi Islam dan Civil Society, dalam Berderma Untuk Semua: Wacana dan Praktik Filantropi Islam, Jakarta: PBB, Ford Foundation, dan teraju, hlm. xxiii. Lihat juga hasil penelitian PBB UIN Syarif Hidayatullah dan Ford Foundation,Philantropi Untuk Keadilan Sosial: Studi Kasus Masyarakata Muslim Indonesia.
Ahmed, Habib, 2004, Role of Zakat and Awqaf in Poverty Alleviation, Jedah: Islamic Research and Training Institution, Islamic Development Bank
Basa, Muhammad Qadr , 2009, Qanûn al-Adl wa al-Inshaf fi al-Qadha’ ala Musykilât al-Auqâf, (Kairo: Dâr as-Salâm, 2006), Lihat juga Murat Cizakca, A History of Philanthropic Foundations: the Islamic World From the Seventh Century to the Present, www.mcizakca. com/publications.htm
Donna, Duddy Roesmara dan Mahmudi, 2007, The Dynamic Optimization of Cash Waqf Management:an Optimal Control Theory Approach, http://psekp.ugm.ac.id
Mannan, M.A, 1999, Cash Waqf Certificate Global Opportunity the Sosial Capital Market in 21st-Century Voluntary-Sektor Banking, Proceeding of the Third Harvard University Forum on Islamic Finance, Cambridge, Massachussets, Harvard University, 30 September-2 Oktober 1999
Masyita, Dian, 2005, Sistem Pengentasan Kemiskinan yang Berkelanjutan Melalui Wakaf Tunai, Laporan Penelitian Kementrian Riset dan Teknologi RI, Jakarta
Muhtada, Dani, 2007, Rekonseptualisasi Zakat Untuk Keadilan, Koordinator Lembaga Amil Zakat MIIAS (Masyarakat Islam Australia Selatan) 2006-2007, Kandidat Doktor, AusAID fellow pada Flinders University Australia
http://www.rumahzakat.org/detail.php?id=3772, akses 5 Juli 2013
Rozalinda, 2013, Peran Wakaf Dalam Pemberdayaan Ekonomi Perempuan, Kamis, 30 Mei 2013, http://bwi.or.id, akses 5 Juli 2013
Republika, 2003, Potensi Zakat Masyarakat Belum Tergali,Jumat, 11 Juli 2003,http://pkpu.or.id/lite/article/potensi-zakat-masyarakat-belum-tergali, akses 5 Juli 2013
Soetrisno, Noer, 2013, Pengembangan UKM, Ekonomi Rakyat dan Penanggulangan Kemiskinan,http://www.smecda.com/deputi7/file_makalah/02_08_Pengembangan_UKM_ Penanggulangan_Kemiskinan.pdf, diakses 5 Juli 2013
Tambunan, Tulus, 2012, Usaha Mikro Kecil dan Menengah di Indonesia : Isu-isu Penting, Penerbit Pustaka LP3ES, Jakarta
Yulianti, Rahmani Timorita,2008,Peran Lembaga Keuangan Publik Islam Dalam Pemberdayaan Ekonomi Masyarakat,Millah Jurnal Studi Agama Vol. VIII, No.1 Agustus 2008