Mohon tunggu...
Cania Mayya Rystien
Cania Mayya Rystien Mohon Tunggu... Mahasiswa - I am Student

just for homework

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Penerapan Nilai-nilai Pancasila dalan Kehidupan Bermasyarakat

18 September 2021   15:52 Diperbarui: 18 September 2021   18:52 389
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Menerapkan Nilai-Nilai Pancasila dalam Kehidupan Bermasyarakat

Written by- Cania Mayya Rystin

FBIK

Prodi : Satra Inggris L1

NIM : 30802100018

Dosen pengampu : Dr. Ira Alia Maerani, S.H.,M.H

 

September 9 2021- Pancasila merupakan dasar ideologi negara yang merumuskan berbagai hal  kehidupan berbangsa dan bernegara bagis seluruh rakyat Indonesia.Maka dari itu penting bagi kita untuk menerapkan nilai pancasila di kehidupan sehari hari. Pada tanggal 1 Juni 1945 tepat nya Presiden kita yang pertama Ir.Soekarno merumuskan Pancasila sebagia dasar negara, namun ada beberapa kejadian pemberontakan di Indonesia yang melibatkan banyak pihak sehingga menjadi pemicu munculnya hari Kesaktian Pancasila yang terjadi pada tanggal 1 Oktober 1965. Mengenang kerja keras para pejuang tanah air melewati berbagai masalah dan beberapa kejadian pemberontakan untuk menghasilkan 5 butir rumusan sila dalam Pancasila, kita sebebagai warga negara yang bijaksana harus menghargai dan menghormati jasa para pahlawan.

                        Berikut merupakan contoh penerapan nilai-nilai Pancasila dalam kehidupan bermasyarakat:

Sila ke -1 : berbunyi "Ketuhanan Yang Maha Esa " Sila pertama Pancasila mengutamakan aspek Ketuhanan dalam setiap sisi kehidupan kita.Nilai sila pertama mewujudkan ketakwaan dan keyakina kita terhadap Tuhan Yang Maha Esa.Disamping itu kita sebagai masyarakat yang majemuk harus menghormati antar umat beragama sebagaimana yang di sebutkan dalam pasal 28 E ayat 1 UU '45 yaitu " Setiap orang bebas memeluk agama dan beribadat menurut agamanya,memilih pendidikan dang pengajaran,memilih pekerjaan, memilih kewarganegaraan, memilih tempat tinggal diwilayah negara dan meninggalkannya, serta berhak kembali".Kita harus menjauhi sikap radikalisme atau paham paham yang menyesatkan demi menjaga perdamaian dan keutuhan negara.

Sila ke-2 : berbunyi "Kemanusiaan yang Adil dan Beradap"Setiap manusia mempunya hak asasi masing masing yang harus di hargai dan menghormati.Maraknya kasus pelanggaran HAM membuat kita harus lebih sadar akan pentingnya memberikan keadilan bagi seluruh umat manusia, sebagaimana yang salah satunya tercantum dalam UU'45 yang berbunyi "Setiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak atas kesejahteraan"

Sila ke-3 :berbunyi "Persatuan Indonesia"Menjaga persatuan dan integritas bangsa merupakan suatu kewajiban kita sebagai warga negara.Canggihnya teknologi pada era modern ini banyak sekali kabar berita hoax yang tidak di ketahui kebenarannya,maka dari itu kita sebagai generasi muda jangan mudah termakan oleh isu hoax yang bias jadi mengganggu integritas bangsa Indonesia.Hal ini dapat ditujunkan dalam pasal 1 ayat 1 UU'45 yang berbunyi "Negara Indonesia ialah Negara Kesatuan, yang berbentuk Republik"

Sila ke-4 :berbunyi "Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan"Dalam merumuskan rumusan negara, para pahlawan kita dulu mengumpulkan ide ide nya dengan cara bermusyawarah seehingga kita bias meneladani sikap pahlawan tersebut untuk menyelesaikan suatu masalah lebik baik menggunakan musyawarah untuk mencapai mufakat.Setiap orang mempunyai hak untuk mengemukakan pendapatnya, hal tersebut dicantumkan dalam pasal 28 E ayat 3 UU'45 berbunyi" Setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat"

Sila ke-5 :berbunyi"Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia"makna dalam sila tersebut rakyat Indonesia berhak atas kesejahteraan yang sama .Marilah kita saling membatu sesasam agar semua rakyat dapat merasakan kesejahteraan.Sila ke 5 di cantumkan dalam UU'45 pasal 33 ayat 3 yang berbunyi "Bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat."

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun