Menerapkan Nilai-Nilai Pancasila dalam Kehidupan Bermasyarakat
Written by- Cania Mayya Rystin
FBIK
Prodi : Satra Inggris L1
NIM : 30802100018
Dosen pengampu : Dr. Ira Alia Maerani, S.H.,M.H
Â
September 9 2021- Pancasila merupakan dasar ideologi negara yang merumuskan berbagai hal  kehidupan berbangsa dan bernegara bagis seluruh rakyat Indonesia.Maka dari itu penting bagi kita untuk menerapkan nilai pancasila di kehidupan sehari hari. Pada tanggal 1 Juni 1945 tepat nya Presiden kita yang pertama Ir.Soekarno merumuskan Pancasila sebagia dasar negara, namun ada beberapa kejadian pemberontakan di Indonesia yang melibatkan banyak pihak sehingga menjadi pemicu munculnya hari Kesaktian Pancasila yang terjadi pada tanggal 1 Oktober 1965. Mengenang kerja keras para pejuang tanah air melewati berbagai masalah dan beberapa kejadian pemberontakan untuk menghasilkan 5 butir rumusan sila dalam Pancasila, kita sebebagai warga negara yang bijaksana harus menghargai dan menghormati jasa para pahlawan.
            Berikut merupakan contoh penerapan nilai-nilai Pancasila dalam kehidupan bermasyarakat:
Sila ke -1 : berbunyi "Ketuhanan Yang Maha Esa " Sila pertama Pancasila mengutamakan aspek Ketuhanan dalam setiap sisi kehidupan kita.Nilai sila pertama mewujudkan ketakwaan dan keyakina kita terhadap Tuhan Yang Maha Esa.Disamping itu kita sebagai masyarakat yang majemuk harus menghormati antar umat beragama sebagaimana yang di sebutkan dalam pasal 28 E ayat 1 UU '45 yaitu " Setiap orang bebas memeluk agama dan beribadat menurut agamanya,memilih pendidikan dang pengajaran,memilih pekerjaan, memilih kewarganegaraan, memilih tempat tinggal diwilayah negara dan meninggalkannya, serta berhak kembali".Kita harus menjauhi sikap radikalisme atau paham paham yang menyesatkan demi menjaga perdamaian dan keutuhan negara.
Sila ke-2 : berbunyi "Kemanusiaan yang Adil dan Beradap"Setiap manusia mempunya hak asasi masing masing yang harus di hargai dan menghormati.Maraknya kasus pelanggaran HAM membuat kita harus lebih sadar akan pentingnya memberikan keadilan bagi seluruh umat manusia, sebagaimana yang salah satunya tercantum dalam UU'45 yang berbunyi "Setiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak atas kesejahteraan"