Pemenuhan pangan yang aman dan bermutu merupakan hak asasi setiap manusia, tidak terkecuali pangan yang dihasilkan oleh Industri Rumah Tangga Pangan (IRTP).Â
Dalam rangka produksi dan peredaran pangan oleh IRTP, Peraturan Pemerintah Nomor 86 Tahun 2019 Pasal 35 tentang Keamanan Pangan mengamanatkan bahwa pangan olahan yang diproduksi oleh industri rumah tangga wajib memiliki izin produksi pangan olahan industri rumah tangga yang diberikan dalam bentuk Sertifikat Produksi Pangan Olahan Industri Rumah Tangga (SPP-IRT) dan diterbitkan oleh Bupati/Walikota.
Dengan terbitnya Undang-undang No.11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan PP No. 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko, menyebabkan perizinan terkait SPP-IRT yang sekarang berlaku perlu disesuaikan dengan kedua peraturan tersebut.
Sehingga perizinannya menjadi lebih mudah, dengan melampirkan komitmen untuk mengikuti ketentuan dan persyaratan yang ditetapkan. IRTP harus memenuhi komitmen yang disampaikan dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan dari perizinan berusaha dikeluarkan.Â
Apabila dalam jangka waktu 3 bulan seluruh aspek pemenuhan komitmen belum terpenuhi maka pelaku usaha diberikan tenggat untuk melakukan pemenuhan dalam waktu 3 bulan sejak dikeluarkannya hasil pengawasan dari Pemda Kab/Kota.
Selain itu pemerintah juga memiliki kewajiban untuk meningkatkan daya saing produk pangan industri rumah tangga melalui peningkatan kesadaran dan motivasi produsen tentang pentingnya pengolahan pangan yang higienis dan memiliki izin produksi pangan olahan.Â
Berdasarkan hal tersebut di atas, Badan POM mengeluarkan Mendapatkan Sertifikat Pemenuhan Komitmen Produksi Pangan Olahan Industri Rumah Tangga (SPP-IRT).
Industri Rumah Tangga Pangan yang atau disingkat IRTP adalah perusahaan pangan yang memiliki tempat usaha di tempat tinggal dengan peralatan pengolahan pangan manual hingga semi otomatis.
Ciri-ciri IRTP biasanya yakni: (1) lokasi produksi berada di tempat tinggal, (2) menggunakan peralatan manual hingga semi otomatis, (3) pangan olahan IRT merupakan produksi dalam negeri yang diproduksi sendiri maupun berdasarkan kontrak (makloon).Â
Pangan olahan IRT yang diizinkan untuk mendapatkan SPP-IRT adalah seperti yang tercantum pada Lampiran peraturan BPOM dan tidak termasuk: Pangan wajib fortifikasi, pangan SNI wajib, pangan olahan yang mencantumkan Klaim, pangan impor, pangan yang diproses dengan sterilisasi komersial atau pasteurisasi, pangan yang diproses dengan pembekuan (frozen food) yang penyimpanannya memerlukan lemari pembeku; pangan olahan yang disimpan dingin/beku; dan pangan olahan untuk Keperluan Gizi Khusus Bahan Tambahan Pangan; Pangan Iradiasi; Pangan Organik.
Tata cara pengajuan SPP-IRT:
1. Pelaku usaha IRTP bisa mengajukan SPP-IRT melalui OSS atau mengunjungi Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP).
2. Persyaratan Umum Pengajuan SPP-IRT:
a. Pemohon adalah sebagai berikut:
(1) Pelaku usaha perseorangan
(2) Pelaku usaha non-perseorangan (badan usaha yang didirikan oleh Yayasan;Â Koperasi; Persekutuan komanditer (commanditaire vennootschap); dan Persekutuan firma (vennootschap onder firma)).
(3) Jika perorangan atau badan usaha memiliki lebih dari satu lokasi usaha, maka harus mengurus SPP-IRT sesuai dengan masing-masing lokasi usaha berada.
b. Data Pangan Olahan Industri Rumah Tangga yang didaftarkan. Data pangan olahan meliputi:
(1) Nama jenis pangan
(2) Jenis Kemasan
(3) Nomor urut produk yang diproduksi oleh IRTP
c. Pernyataan mandiri (self declaration of comfirmity) terkait pemenuhan:
(1) Mengikuti Penyuluhan Keamanan Pangan
(2) Memenuhi persyaratan Cara Produksi Pangan yang Baik untuk Industri rumah Tangga (CPPB-IRT) atau higiene, sanitasi dan dokumentasi
(3) Memenuhi ketentuan label dan iklan pangan olahan.
Persyaratan Khusus
a. Rancangan label dilampirkan dalam berkas pengajuan
b. Mengacu pada peraturan Badan POM mengenai keamanan, mutu, manfaat, dan gizi Pangan Olahan Industri Rumah Tangga.
4. Setelah memenuhi persyaratan pelaku usaha akan mendapatkan nomor P-IRT yang terdiri minimal 15 digit angka.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H