Tata cara pengajuan SPP-IRT:
1. Pelaku usaha IRTP bisa mengajukan SPP-IRT melalui OSS atau mengunjungi Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP).
2. Persyaratan Umum Pengajuan SPP-IRT:
a. Pemohon adalah sebagai berikut:
(1) Pelaku usaha perseorangan
(2) Pelaku usaha non-perseorangan (badan usaha yang didirikan oleh Yayasan;Â Koperasi; Persekutuan komanditer (commanditaire vennootschap); dan Persekutuan firma (vennootschap onder firma)).
(3) Jika perorangan atau badan usaha memiliki lebih dari satu lokasi usaha, maka harus mengurus SPP-IRT sesuai dengan masing-masing lokasi usaha berada.
b. Data Pangan Olahan Industri Rumah Tangga yang didaftarkan. Data pangan olahan meliputi:
(1) Nama jenis pangan
(2) Jenis Kemasan
(3) Nomor urut produk yang diproduksi oleh IRTP