Mohon tunggu...
Hamdani
Hamdani Mohon Tunggu... Konsultan - Sang Musafir - Mencari Tempat untuk Selalu Belajar dan Mengabdi

Kilometer Nol

Selanjutnya

Tutup

Money Pilihan

Inovasi Baru Pengurusan SPP-IRT Produk Olahan Pangan

12 November 2021   10:24 Diperbarui: 12 November 2021   10:34 821
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Produk Pangan Industri Rumah Tangga (Dokpri)

Tata cara pengajuan SPP-IRT:

1. Pelaku usaha IRTP bisa mengajukan SPP-IRT melalui OSS atau mengunjungi Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP).

2. Persyaratan Umum Pengajuan SPP-IRT:

a. Pemohon adalah sebagai berikut:

(1) Pelaku usaha perseorangan

(2) Pelaku usaha non-perseorangan (badan usaha yang didirikan oleh Yayasan; Koperasi; Persekutuan komanditer (commanditaire vennootschap); dan Persekutuan firma (vennootschap onder firma)).

(3) Jika perorangan atau badan usaha memiliki lebih dari satu lokasi usaha, maka harus mengurus SPP-IRT sesuai dengan masing-masing lokasi usaha berada.

b. Data Pangan Olahan Industri Rumah Tangga yang didaftarkan. Data pangan olahan meliputi:

(1) Nama jenis pangan

(2) Jenis Kemasan

(3) Nomor urut produk yang diproduksi oleh IRTP

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun