c. Pernyataan mandiri (self declaration of comfirmity) terkait pemenuhan:
(1) Mengikuti Penyuluhan Keamanan Pangan
(2) Memenuhi persyaratan Cara Produksi Pangan yang Baik untuk Industri rumah Tangga (CPPB-IRT) atau higiene, sanitasi dan dokumentasi
(3) Memenuhi ketentuan label dan iklan pangan olahan.
Persyaratan Khusus
a. Rancangan label dilampirkan dalam berkas pengajuan
b. Mengacu pada peraturan Badan POM mengenai keamanan, mutu, manfaat, dan gizi Pangan Olahan Industri Rumah Tangga.
4. Setelah memenuhi persyaratan pelaku usaha akan mendapatkan nomor P-IRT yang terdiri minimal 15 digit angka.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H